MENU TUTUP

Perpindahan Pangkalan LPG 3kg "ZAMHIR" Diduga Tanpa ada Izin Yang Jelas

Jumat, 26 Maret 2021 | 15:09:39 WIB
Perpindahan Pangkalan LPG 3kg

Kampar, ------ Diduga telah terjadinya penjualan Pangkalan Lpg 3kg "zamhir" Oleh pemilik yang diduga bernama zamhir,  kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Emza mandiri dan pihak Pertamina.

Terjadinya Penjualan Pangkalan Lpg tersebut terjadi lebih kurang setahun yang lalu, yang diduga dilakukan oleh pemilik pertama Pangkalan Lpg tersebut diatas (Zamhir), kepada Orang lain tanpa adanya izin yang jelas.

Saat dikonfirmasi Kades Naga Beralih via telpon seluler pribadinya, terkait praktek jual-beli Pangkalan Lpg 3kg tersebut kades mengatakan " Mengetahui praktek jual-beli Pangkalan Lpg tersebut dan juga mengetahui kepada siapa zamhir ini menjual Pangkalan Lpg tersebut"

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media ini, diduga adanya dugaan penyalahgunaan terhadap Pangkalan Lpg " Zamhir", dengan dugaan menyalagunakan barang subsidi Lpg 3 Kg, serta adanya dugaan pemerintah Desa membiarkan hal tersebut terjadi

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, "Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, " Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah)."

Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)."

Merujuk daripada Undang-Undang tersebut diatas,  kami dari redaksi kicauannusantara.com dan team Media online lainnya minta kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas penjualan Pangkalan Lpg tersebut termasuk pihak pemerintah Desa Naga Beralih, yang diduga selaku aparat pemerintah membiarkan peralihan dan  dugaan jual-beli Pangkalan Lpg bersubsidi 3Kg tanpa melalui proses mekanisme yang benar dari pada Pihak Perusahaan dan Pihak Pertamina akan memiliki Pangkalan Lpg bersunsidi 3Kg.
Bersambung....... 
(Rilis/Team)

Berita Terkait

Danrem 031 WB Puji Keberhasilan Koptu Sugiyanto Bina Petani Rokan Baru Pesisir

Diduga, dr Spesialis RSUD Bagansiapiapi Telantarkan Pasien

Serah Terima Pamsimas III 2019, ke Datuk Pengulu Desa Sungai Manasib

Semenisasi Kampung Aman Buka Akses Petani Keladi

Diskominfo Kampar Bersama Pers Safari Pelatihan Jurnalistik Tingkat SLTA Se - Kabupaten

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan