MENU TUTUP

Perpindahan Pangkalan LPG 3kg "ZAMHIR" Diduga Tanpa ada Izin Yang Jelas

Jumat, 26 Maret 2021 | 15:09:39 WIB
Perpindahan Pangkalan LPG 3kg

Kampar, ------ Diduga telah terjadinya penjualan Pangkalan Lpg 3kg "zamhir" Oleh pemilik yang diduga bernama zamhir,  kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Emza mandiri dan pihak Pertamina.

Terjadinya Penjualan Pangkalan Lpg tersebut terjadi lebih kurang setahun yang lalu, yang diduga dilakukan oleh pemilik pertama Pangkalan Lpg tersebut diatas (Zamhir), kepada Orang lain tanpa adanya izin yang jelas.

Saat dikonfirmasi Kades Naga Beralih via telpon seluler pribadinya, terkait praktek jual-beli Pangkalan Lpg 3kg tersebut kades mengatakan " Mengetahui praktek jual-beli Pangkalan Lpg tersebut dan juga mengetahui kepada siapa zamhir ini menjual Pangkalan Lpg tersebut"

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media ini, diduga adanya dugaan penyalahgunaan terhadap Pangkalan Lpg " Zamhir", dengan dugaan menyalagunakan barang subsidi Lpg 3 Kg, serta adanya dugaan pemerintah Desa membiarkan hal tersebut terjadi

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, "Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, " Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah)."

Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)."

Merujuk daripada Undang-Undang tersebut diatas,  kami dari redaksi kicauannusantara.com dan team Media online lainnya minta kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas penjualan Pangkalan Lpg tersebut termasuk pihak pemerintah Desa Naga Beralih, yang diduga selaku aparat pemerintah membiarkan peralihan dan  dugaan jual-beli Pangkalan Lpg bersubsidi 3Kg tanpa melalui proses mekanisme yang benar dari pada Pihak Perusahaan dan Pihak Pertamina akan memiliki Pangkalan Lpg bersunsidi 3Kg.
Bersambung....... 
(Rilis/Team)

Berita Terkait

Berharap Temukan Solusi Ratusan Nelayan Datangi UPT PSDKP Wilayah III

PksMuda Rohil Hadiri Halal Bihalal Yang Ditaja DPW PKS Riau

Bupati Rohil Afrizal : Perawat Ataupun dokter di RSUD Bagansiapiapi Jangan Sombong -sombong

BPK Audit Anggaran Mamin di Sekda Rohil Capai Rp2,7 Miliar

Babinsa Koramil 05/RM Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran