MENU TUTUP

Perpindahan Pangkalan LPG 3kg "ZAMHIR" Diduga Tanpa ada Izin Yang Jelas

Jumat, 26 Maret 2021 | 15:09:39 WIB
Perpindahan Pangkalan LPG 3kg

Kampar, ------ Diduga telah terjadinya penjualan Pangkalan Lpg 3kg "zamhir" Oleh pemilik yang diduga bernama zamhir,  kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Emza mandiri dan pihak Pertamina.

Terjadinya Penjualan Pangkalan Lpg tersebut terjadi lebih kurang setahun yang lalu, yang diduga dilakukan oleh pemilik pertama Pangkalan Lpg tersebut diatas (Zamhir), kepada Orang lain tanpa adanya izin yang jelas.

Saat dikonfirmasi Kades Naga Beralih via telpon seluler pribadinya, terkait praktek jual-beli Pangkalan Lpg 3kg tersebut kades mengatakan " Mengetahui praktek jual-beli Pangkalan Lpg tersebut dan juga mengetahui kepada siapa zamhir ini menjual Pangkalan Lpg tersebut"

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media ini, diduga adanya dugaan penyalahgunaan terhadap Pangkalan Lpg " Zamhir", dengan dugaan menyalagunakan barang subsidi Lpg 3 Kg, serta adanya dugaan pemerintah Desa membiarkan hal tersebut terjadi

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, "Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, " Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah)."

Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)."

Merujuk daripada Undang-Undang tersebut diatas,  kami dari redaksi kicauannusantara.com dan team Media online lainnya minta kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas penjualan Pangkalan Lpg tersebut termasuk pihak pemerintah Desa Naga Beralih, yang diduga selaku aparat pemerintah membiarkan peralihan dan  dugaan jual-beli Pangkalan Lpg bersubsidi 3Kg tanpa melalui proses mekanisme yang benar dari pada Pihak Perusahaan dan Pihak Pertamina akan memiliki Pangkalan Lpg bersunsidi 3Kg.
Bersambung....... 
(Rilis/Team)

Berita Terkait

Hut Bhayangkara ke 73, Polres Inhu Santuni Fakir Miskin dan Anak Yatim

Kadis PMD Rohil Akui Perdes Bumkep Masih Copy Paste Untuk Pencairan Bankeu

BRCN Tanah Putih Tanjung Melawan Taja Perlombaan Giat Anak Sholeh dan Santuni Anak Yatim

Lembaga Tepak Sirih Gandeng DKD Rohil Gelar Workshop Tari Tradisionl

Komsos, Babinsa Koramil 05/RM Sambangi Penggilingan Padi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat