MENU TUTUP

Perpindahan Pangkalan LPG 3kg "ZAMHIR" Diduga Tanpa ada Izin Yang Jelas

Jumat, 26 Maret 2021 | 15:09:39 WIB
Perpindahan Pangkalan LPG 3kg

Kampar, ------ Diduga telah terjadinya penjualan Pangkalan Lpg 3kg "zamhir" Oleh pemilik yang diduga bernama zamhir,  kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Emza mandiri dan pihak Pertamina.

Terjadinya Penjualan Pangkalan Lpg tersebut terjadi lebih kurang setahun yang lalu, yang diduga dilakukan oleh pemilik pertama Pangkalan Lpg tersebut diatas (Zamhir), kepada Orang lain tanpa adanya izin yang jelas.

Saat dikonfirmasi Kades Naga Beralih via telpon seluler pribadinya, terkait praktek jual-beli Pangkalan Lpg 3kg tersebut kades mengatakan " Mengetahui praktek jual-beli Pangkalan Lpg tersebut dan juga mengetahui kepada siapa zamhir ini menjual Pangkalan Lpg tersebut"

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media ini, diduga adanya dugaan penyalahgunaan terhadap Pangkalan Lpg " Zamhir", dengan dugaan menyalagunakan barang subsidi Lpg 3 Kg, serta adanya dugaan pemerintah Desa membiarkan hal tersebut terjadi

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, "Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, " Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah)."

Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)."

Merujuk daripada Undang-Undang tersebut diatas,  kami dari redaksi kicauannusantara.com dan team Media online lainnya minta kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas penjualan Pangkalan Lpg tersebut termasuk pihak pemerintah Desa Naga Beralih, yang diduga selaku aparat pemerintah membiarkan peralihan dan  dugaan jual-beli Pangkalan Lpg bersubsidi 3Kg tanpa melalui proses mekanisme yang benar dari pada Pihak Perusahaan dan Pihak Pertamina akan memiliki Pangkalan Lpg bersunsidi 3Kg.
Bersambung....... 
(Rilis/Team)

Berita Terkait

Panen Perdana, Babinsa Bantu Petani Petik Cabai

Camat Mandau Bagi- bagi Takjil ''On The Road'' Geratis Kepada Masyarakat

Siaga Demam Berdarah, Dinas Kesehatan Rohil Himbau Puskesmas

Pemadaman Tanpa Jadwal Puluhan Pelanggan Bagansiapiapi "Kecam" PLN

Wabup Rohil Sulaiman Sambut Baik Kehadiran FPK Riau di Daerah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini