MENU TUTUP

Perpindahan Pangkalan LPG 3kg "ZAMHIR" Diduga Tanpa ada Izin Yang Jelas

Jumat, 26 Maret 2021 | 15:09:39 WIB
Perpindahan Pangkalan LPG 3kg

Kampar, ------ Diduga telah terjadinya penjualan Pangkalan Lpg 3kg "zamhir" Oleh pemilik yang diduga bernama zamhir,  kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Emza mandiri dan pihak Pertamina.

Terjadinya Penjualan Pangkalan Lpg tersebut terjadi lebih kurang setahun yang lalu, yang diduga dilakukan oleh pemilik pertama Pangkalan Lpg tersebut diatas (Zamhir), kepada Orang lain tanpa adanya izin yang jelas.

Saat dikonfirmasi Kades Naga Beralih via telpon seluler pribadinya, terkait praktek jual-beli Pangkalan Lpg 3kg tersebut kades mengatakan " Mengetahui praktek jual-beli Pangkalan Lpg tersebut dan juga mengetahui kepada siapa zamhir ini menjual Pangkalan Lpg tersebut"

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media ini, diduga adanya dugaan penyalahgunaan terhadap Pangkalan Lpg " Zamhir", dengan dugaan menyalagunakan barang subsidi Lpg 3 Kg, serta adanya dugaan pemerintah Desa membiarkan hal tersebut terjadi

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, "Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, " Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah)."

Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)."

Merujuk daripada Undang-Undang tersebut diatas,  kami dari redaksi kicauannusantara.com dan team Media online lainnya minta kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas penjualan Pangkalan Lpg tersebut termasuk pihak pemerintah Desa Naga Beralih, yang diduga selaku aparat pemerintah membiarkan peralihan dan  dugaan jual-beli Pangkalan Lpg bersubsidi 3Kg tanpa melalui proses mekanisme yang benar dari pada Pihak Perusahaan dan Pihak Pertamina akan memiliki Pangkalan Lpg bersunsidi 3Kg.
Bersambung....... 
(Rilis/Team)

Berita Terkait

Jalin Kemanunggalan Dengan Masyarakat, Babinsa Goro Timbun Teras Masjid

Warga antusias urus Demplot perikanan program TMMD Kodim 0321/Rohil

Tim Wasev Mabesad Tinjau Program TMMD ke-111 di Rohil

Tiang Jembatan Pedamaran II Patah Tertabrak Ponton Matrial Proyek PT Dian Restu Anugrah

Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rohil 2024, KPU Riau Bedah Strategi Lewat Kajian Hukum Seri VII

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan