MENU TUTUP

Diduga Garap Hutan Bakau PT TBB Oprasi Tanpa Izin di Kawasan Bintan

Sabtu, 07 Maret 2020 | 09:57:50 WIB
Diduga Garap Hutan Bakau PT TBB Oprasi Tanpa Izin di Kawasan Bintan

WAWASANRIAU.com - Diduga PT TBB telah menggarap hutan mangrove dan menjalankan usaha tambak udang tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap dikawan Kabupaten Bintan. Demikian kata DPD LSM KPK Nusantara Kepri, Nurhidayat, Jumat (06/03/2020).

 "ini sangat disayangkan bisa terjadi Pemkab Bintan bisa kecolongan, kita pertanyakan kinerja dari bidang pengawasan Dinas PTSP dan Satpol PP, "ujarnya.

Sebelumnya, ia menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PT TBB dan berkomunikasi mempertanyakan hal tersebut. 

"mereka mengakui sampai saat ini memang beroperasi tidak memiliki izin. Inilah yang kita sayangkan. dari perwakilan PT TBB yang memberitahu kita inisialnya A. "kata Nurhidayat lagi.

Dalam waktu dekat DPD LSM KPK Nusantara Kepri berencana akan menyambangi pihak Dinas terkait dan untuk mensengarkan jawaban kenapa dan mengapa ada PT yang beroperasi di Bintan tanpa dokumen izin yang lengkap.

"Sekarang disinyalir ada  terkena hutan bakau yg di garap oleh pihak PT. TBB, jika ini memang terbukti nantinya tentunya ini sudah  terjadi murni, Pidana sesuai undang-undang yang mengatur tentang mangrove."terangnya.

Diketahui sebagaimana amanat UU.No 41 tahun :1999 tentang kehutanan dan sesuai UU.No : 26 tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah dan U.U.No :27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil.

Ditambah lagi mengacu kepada UU.No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah hutan mangrove di kenakan saksi Pidana kurungan dua tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara atau denda 20.000.000.(dua puluh milyard rupiah)

Setiap orang secara langsung ataupun tidak langsung di larang melakukan Konservasi ekosistem mangrove di kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan ekosistem fungsi mangrove di pulau-pulau kecil ujarnya. (Usman)

Berita Terkait

Curi Rokok di Ponsel Sekaligus Stelingnya, Oknum PNS dan Temannya Diringkus Polsek Kubu

Sat Narkoba Polres Rohil Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya

Polsek Bangko Berikan Bimbingan dan Sosialisasikan Penerimaan Polri Tahun 2025

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

Polres Rohil Amankan Pasangan Pecandu Narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan