MENU TUTUP

Diduga Garap Hutan Bakau PT TBB Oprasi Tanpa Izin di Kawasan Bintan

Sabtu, 07 Maret 2020 | 09:57:50 WIB
Diduga Garap Hutan Bakau PT TBB Oprasi Tanpa Izin di Kawasan Bintan

WAWASANRIAU.com - Diduga PT TBB telah menggarap hutan mangrove dan menjalankan usaha tambak udang tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap dikawan Kabupaten Bintan. Demikian kata DPD LSM KPK Nusantara Kepri, Nurhidayat, Jumat (06/03/2020).

 "ini sangat disayangkan bisa terjadi Pemkab Bintan bisa kecolongan, kita pertanyakan kinerja dari bidang pengawasan Dinas PTSP dan Satpol PP, "ujarnya.

Sebelumnya, ia menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PT TBB dan berkomunikasi mempertanyakan hal tersebut. 

"mereka mengakui sampai saat ini memang beroperasi tidak memiliki izin. Inilah yang kita sayangkan. dari perwakilan PT TBB yang memberitahu kita inisialnya A. "kata Nurhidayat lagi.

Dalam waktu dekat DPD LSM KPK Nusantara Kepri berencana akan menyambangi pihak Dinas terkait dan untuk mensengarkan jawaban kenapa dan mengapa ada PT yang beroperasi di Bintan tanpa dokumen izin yang lengkap.

"Sekarang disinyalir ada  terkena hutan bakau yg di garap oleh pihak PT. TBB, jika ini memang terbukti nantinya tentunya ini sudah  terjadi murni, Pidana sesuai undang-undang yang mengatur tentang mangrove."terangnya.

Diketahui sebagaimana amanat UU.No 41 tahun :1999 tentang kehutanan dan sesuai UU.No : 26 tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah dan U.U.No :27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil.

Ditambah lagi mengacu kepada UU.No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah hutan mangrove di kenakan saksi Pidana kurungan dua tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara atau denda 20.000.000.(dua puluh milyard rupiah)

Setiap orang secara langsung ataupun tidak langsung di larang melakukan Konservasi ekosistem mangrove di kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan ekosistem fungsi mangrove di pulau-pulau kecil ujarnya. (Usman)

Berita Terkait

Polsek Bangko Amankan 12 Anak Dibawah Umur

Ketahuan Pakai "Pukat Mini", Nelayan Panipahan Rohil Tangkap Kapal Nelayan Sumut

Tak Sempat Menikmati Hasil Curian Sawit,Herianto Ditangkap Polisi

Kapolres Rohil, Adi Wuryanto: Ponpes Sasaran Strategis Masuknya Ajaran Radikalisme

Kejari Rohil Bakal Digugat Sidang Sengketa Inpormasi Publik, LPJ Keuangan 2017 - 2018

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah