MENU TUTUP

Diduga Ujaran Kebencian, Ketua FPII Riau Minta Akun Facebook Senopati Kandis Dijerat Pidana

Senin, 02 Maret 2020 | 09:59:29 WIB
Diduga Ujaran Kebencian, Ketua FPII Riau Minta Akun Facebook Senopati Kandis Dijerat Pidana

RIAU - Sungguh luar biasa dan memiliki nyali besar yang dimiliki oknum pemilik Akun Facebook Senopati Kandis, yang diduga telah melakukan dugaan pengancaman terhadap Dewa Napitupulu Wartawan Borgolnews.Com sekaligus Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Siak melalui Akun Facebooknya.

Akan tindakan tersebut Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Riau mengutuk keras dugaan Pengancaman, yang diduga dilakukan melalui Akun Facebook dengan nama akun Senopati Kandis.

" Saya mengutuk keras akan tindakan tersebut, dugaan pengancaman yang diduga dilakukan dikarenakan pemberitaan yang telah disajikan awak media/wartawan." ucap Ismail Sarlata dengan lantang

Jika terkait pemberitaan, maka gunakanlah hak jawab dan hak koreksinya sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal Pasal 1 ayat (11) dan (12) serta pasal 5 ayat (2).Karena Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya yang langsung diberikan dan atau disampaikan kepada media yang bersangkutan.

Hak Jawab dan Hak Koreksi langsung diberikan dan atau disampaikan ke redaksi media dimana wartawan mempublikasikan suatu Informasi dalam bentuk karya Journalistiknya, yang mana karya yang telah diberikan dan atau disampaikan kepada redaksinya bukan lagi menjadi hak pewarta atau Journalis melainkan menjadi hak seutuhnya milik redaksi bersangkutan.Jadi kenapa harus wartawannya yang dikejar-kejar,diancam,di Intimidasi dan di Interpensi ?.

Tindakan yang telah dilakukan Dewa Napitupulu selaku wartawan borgolnews.com,sekaligus ketua FPII Korwil Kabupaten Siak melaporkan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada dirinya ke Dirreskrimsus Polda Riau atas dugaan pelanggaran ITE yang memuat unsur Pengancaman dan atau pencemaran nama baik sudah tepat.

Laporan yang telah dilakukan oleh Dewa Napitupulu harus dipercayakan seutuhnya kepada Dirreskrimsus, dalam menguak laporan yang telah diterimanya menempatkan pasal yang tepat dikenakan kepada oknum pemilik Akun Facebook dengan akun Senopati Kandis.

Beranjak dari hal tersebut, dari bukti pemilik akun Facebook Senopati Kandis juga diduga melakukan Penebar Kebencian di Media Sosial yang dapat diancam dengan ancaman Pidana, sebagaimana yang terdapat didalam satu point' dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech Nomor : SE/06/X/2015.Surat yang ditanda tangani oleh Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut di atas, pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa " Ujaran Kebencian dapat berupa tindak Pidana yang diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya diluar KUHP yang berbentuk antara lain :

1.Penghinaan
2.Pencemaran nama baik,
3.Penistaan,
4.Perbuatan tidak menyenangkan,
5.Memprovokasi,
6.Menghasut,
7.Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan Diskriminalisasi,Kekerasan,Penghilangan nyawa, dan atau Konflik Sosial".

Akan perihal Surat Edaran tersebut pula,kita juga harus yakin akan kinerja Polri dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh akun Facebook dengan nama akun Senopati Kandis.Sebagaimana yang terdapat dalam nomor 3, yang mengatur prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate Speech agar tidak menimbulkan Diskriminalisasi,Kekerasan, Penghilangan Nyawa dan atau Konflik Sosial yang meluas." tutup Ismail Sarlata pada awak media.....(Bersambung)

Sumber : FPII Setwil Riau

Berita Terkait

Kejari Rohil Tuntut Kartono Alias Huat Hukuman Mati Perkara Narkotika

Seorang Suami di Rohil Diduga Aniaya Istri Lebam -lebam dan Bibir Pecah, begini ceritanya...

Perampok Gelang dan Kalung Emas di Jln Perniagaan, Dibekuk Polsek Bangko di Pekanbaru

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

Panik..!! Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kubu Rohil Terbakar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan