Se Riau, Kejari Rohil Terbanyak Tangani Perkara Karlahut

Rohil (wawasanriau) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) dari tahun 2019 yang lalu telah menangani sebanyak 11 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Rabu (26/2/2020) menyebutkan, Dari 11 SPDP tersebut, 80 persen telah selesai ditangani Kejari.
"Dari 11 perkara Karlahut yang kita tangani Lima perkara dalam proses tuntutan si persidangan, dua upaya hukum dan tiga perkara telah di eksekusi,"cakapnya.
Sementara para terdakwa la lanjutnya, disangkakkan Pasal 108 Jo pasal 99 Jo pasal 98 ayat (1) UURI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 108 UURI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Dengan ancaman Maksimal 10 tahun dan denda Rp. 10 milyar,"paparnya.
Zulham juga mengatakan, dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Riau, Rohil merupakan terbanyak dalam penanganan perkara Karlahut.
Penulis : sagala