Kejari Rohil Bantah Takut-Takuti Kontraktor Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

Rohil (wawasanriau) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) membantah tudingan kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga yang menyatakan kliennya PT Multi Karya Pratama yang kebetulan mengerjakan proyek pemerintahan di daerah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Raiau, kerap ditakut-takuti oleh sejumlah oknum jaksa. Yang tujuannya, untuk meminta uang kepada PT Multi Karya Pratama.
Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan saat di temui, Jumat (7/2/2020) menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media yang berjudul "Sudah Dibubarkan, Kok Masih Banyak Jaksa Bermain Atas Nama TP4 atau TP4D, Jaksa di Riau Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung".
Dian Affandi menyebutkan, segala tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga tersebut tidak benar dan mengada-ngada.
"Bahwa apa yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak benar,"katanya.
Dian menjelaskan, pendampingan yang dilakukan terhadap pembangunan pelabuhan yang bersumber dari APBN itu sudah lama dihentikan oleh TP4D Kejari Rohil yakni pada tanggal 23 April 2019 terkait pengehentian pendampigan TP4D dengan nomor B-03/N.4.19/TP4D/04/2019.
Dihentikannya pendampigan TP4D lanjutnya, dikarenakan pihak Kejari Rohil telah menyurati kepala Kesyahbandaran dan otoritas Bagansiapiapi perihal hasil pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi. Namun, permintaan tindak lanjut itu tidak ada tanggapan resmi dari kantor Syahbandar.
"Oleh karena itu kami dari pihak Kejari Rohil menghentikan pendampingan dikarenakan pihak perusahaan tidak kooperatif saat masih adanya TP4D tahun 2019,"cakapnya.
Perkembangan kasus itu sebutnya, hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil yang telah dibantu dua personil dari Kejati Riau.
"Kasus tersebut akan tetap berjalan, kita juga sudah ekspose di kejati Riau,"tegas Dian Affandi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina Samosir SH MH menambahkan, TP4D Kejari Rohil memang pernah melakukan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan yang menelan biaya Rp 20 Milyar lebih tersebut.
"TP4D memang pernah melakukan pendampingan, namun di putus karena dari pihak kontraktor tidak kooperatif,"sebutnya.
Herlina Samosir juga menegaskan, Tim TP4D baik sebelum maupun setelah dibubarkan tidak ada bermain atau menakut-nakuti kontraktor PT Multi Karya Pratama.
"Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti dan akan terus kita lakukan pengembangan, saat ini kita sudah melakukan kordinasi dengan Apip pusat dengan cara menyurati inspektorat kementerian perhubungan terhadap kegitan pembagunan pelabuhan Bagansiapiapi tersebut,"pungkasnya.