MENU TUTUP

Melawan Jatanras Polres Asahan,4 Pelaku Pencurian Komputer Dapat Timah Panas

Selasa, 10 Desember 2019 | 00:28:25 WIB
Melawan Jatanras Polres Asahan,4 Pelaku Pencurian Komputer Dapat Timah Panas Pelaku Akan Dibawak Kemapolres Asahan

Kisaran,wawasanriau-Polres Asahan bekerjasama dengan Polsek Bandar Pasir Mandoge berhasil mengamankan Empat orang bagundal kompolotan pencurian komputer Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan,empat pelaku terpaksa diberi tindak tegas dengan diberikan tembakan pada kaki ke empat pelaku karena melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas Senin (9/12/2019).

"Keempat pelaku terpaksa kita beritembakan karena melawan saat dibekuk, keempat pelaku yakni Iskandar alias iis (38) warga Williem Iskandar lingkungan III Kecamatan Kisaran Timur, Dedi Susanto alias Kakek (41) warga jalan Marah Rusli lingkungan III, Kisaran Timur,Imran alias Baim (28) warga jalan Marah Rusli lingkungan II,Nasrun Sinaga Alias Pilun (51) warga Kyai Agus Salim lingkungan VIII Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Jahtanras IPDA Mulyoto saat melakukan keterangan di RSUD HAMS Kisaran.

Kejadian dimana Iskandar selaku otak pelaku mengajak ke tiga rekannya untuk melakukan aksi kejahatan dengan mengambil Komputer milik Sekolah Negeri di Bandar Pasir Mandoge (1/10/2019), besok harinya pihak kepala Sekolah langsung membuat laporan ke Kantor polisi,setelah itu petugas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pencarian.

Dari hasil keterangan Kepala Sekolah, bahwa mereka kehilangan 15 Unit Komputer Sekolah dan merk lenovo.

"Dari hasil pencarian petugas berhasil menemukan Iskandar lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga rekannya yang lain," terang Rikcy.

dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan tiga unit komputer dan keyboard,selain itu petugaspun mengamankan 1 unit Mobil Avanza untuk membawa komputer yang mereka ambil.

Akibat perbuatan jahat mereka, kini keempat pelaku terjerat pasal 363 pencurian dan pemberatan,saat ini keempat pelaku langsung diboyong ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(necan)

Berita Terkait

PN Rohil di Ujungtanjung Tunda Pembacaan 3 Vonis

Wanita Dipanipahan Tabrak Bocah 7 Tahun Tanpa Pengadilan, Satlantas Rohil Diduga Lamban

Beberapa Hakim di PN Siak dan PT Riau Dilaporkan ke KY

Kejati Riau Sita Tanah dan Aset milik Wan Amir Firdaus

Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan