MENU TUTUP

Melawan Jatanras Polres Asahan,4 Pelaku Pencurian Komputer Dapat Timah Panas

Selasa, 10 Desember 2019 | 00:28:25 WIB
Melawan Jatanras Polres Asahan,4 Pelaku Pencurian Komputer Dapat Timah Panas Pelaku Akan Dibawak Kemapolres Asahan

Kisaran,wawasanriau-Polres Asahan bekerjasama dengan Polsek Bandar Pasir Mandoge berhasil mengamankan Empat orang bagundal kompolotan pencurian komputer Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan,empat pelaku terpaksa diberi tindak tegas dengan diberikan tembakan pada kaki ke empat pelaku karena melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas Senin (9/12/2019).

"Keempat pelaku terpaksa kita beritembakan karena melawan saat dibekuk, keempat pelaku yakni Iskandar alias iis (38) warga Williem Iskandar lingkungan III Kecamatan Kisaran Timur, Dedi Susanto alias Kakek (41) warga jalan Marah Rusli lingkungan III, Kisaran Timur,Imran alias Baim (28) warga jalan Marah Rusli lingkungan II,Nasrun Sinaga Alias Pilun (51) warga Kyai Agus Salim lingkungan VIII Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Jahtanras IPDA Mulyoto saat melakukan keterangan di RSUD HAMS Kisaran.

Kejadian dimana Iskandar selaku otak pelaku mengajak ke tiga rekannya untuk melakukan aksi kejahatan dengan mengambil Komputer milik Sekolah Negeri di Bandar Pasir Mandoge (1/10/2019), besok harinya pihak kepala Sekolah langsung membuat laporan ke Kantor polisi,setelah itu petugas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pencarian.

Dari hasil keterangan Kepala Sekolah, bahwa mereka kehilangan 15 Unit Komputer Sekolah dan merk lenovo.

"Dari hasil pencarian petugas berhasil menemukan Iskandar lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga rekannya yang lain," terang Rikcy.

dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan tiga unit komputer dan keyboard,selain itu petugaspun mengamankan 1 unit Mobil Avanza untuk membawa komputer yang mereka ambil.

Akibat perbuatan jahat mereka, kini keempat pelaku terjerat pasal 363 pencurian dan pemberatan,saat ini keempat pelaku langsung diboyong ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(necan)

Berita Terkait

Bupati Rohil Dan Camat Bagansinembah Dituntut Rp13,5 Milyar 

Dewan Pers Tegaskan Kasus Wartawan di Riau Diduga Kriminalisasi

Memasuki Pilkada 2024, Polres Rohil Melakukan Sambang Warga

Sidang Korupsi Dana Bansos Bengkalis Jaksa Pudjo Sebagai Ketua Majelis Hakim

Diduga Polres Rohil Tangkap Faigizaro Zega Tidak Beralasan Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan