MENU TUTUP

Tipu Korban Puluhan Juta" Dian Revolver Masuk Sel "

Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:20:40 WIB
Tipu Korban Puluhan Juta

Asahan,wawasanriau--Petugas Satuan Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang pelaku penipuan, dengan modus menawarkan sewa kios atau warung yang bukan miliknya.

Berdasarkan data yang diperoleh, awalnya pelaku yang diketahui bernama M. Hudian Amril yang dikenal dengan nama Dian Revolver ini bertemu dengan korban yang bernama Boby Nugroho bersama 2 orang teman nya pada bulan Januari 2016 lalu, di salah satu warung di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan kios atau warung di Jalan Akasia, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang diakui tersangka miliknya, untuk disewakan kepada korban sebesar 30 juta selama 5 tahun. Korban kemudian memberikan uang muka (panjar) sebesar 14.500.000 kepada pelaku.

Namun karena kecurigaannya, pada April 2016, korban menanyakan status kios atau warung tersebut kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Pada saat itulah korban mengetahui bahwa kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemkab Asahan bukan milik si pelaku.

Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan. Mendapat informasi tersebut, Korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku. Namun sampai tahun 2019 pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uangnya, sehingga korban membuat laporan ke Polres Asahan pada 21 September 2019.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sabtu 5 Oktober 2019, bersama barang bukti selembar kuitansi pembayaran uang sebesar Rp14.500.000,- tertanggal 19 Januari 2016.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH menjelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sewa kios milik Pemkab Asahan yang diakui kepunyaannya.

“Untuk kasus ini sendiri ada 4 laporan, 1 dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan 3 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kasus penipuan seperti ini hendaknya diantisipasi oleh masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban”, kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (7/10/2019).

Mantan Kasubdit III Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan, akan meluruskan semua kasus-kasus yang ‘mandek’ agar mendapat kepastian hukum. “Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan di proses”, tegas Faisal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(gobel)

Berita Terkait

Sadis! Maling di Riau ini Tembak Mati Korbannya

Kebakaran Lahan Disinaboi, Kapolres Rohil Berjibaku Pimpin Tim Gabungan Pendingin Api

Diduga Judi Dadu dan Tembak Ikan di Bagansiapiapi Masih Beroperasi, Masyarakat Hanya Omon- omon

Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil

Kejari Rohil Musnakan 354 Barang Bukti Pidana Umum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin