MENU TUTUP

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

Minggu, 22 September 2019 | 15:22:05 WIB
RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta poto ilustrasi

WAWASANRIAU -- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUUKUHP) ke rapat paripurna untuk segera disahkan. Namun sayangnya dalam sejumlah pasal dalam RKUHP ini banyak menuai sorotan, salah satunya yakni pasal mengenai orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan.

Dalam RKUHP Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I yakni sebanyak Rp 1 juta.

Anggota Panja RKUHP DPR, Nasir Djamil, menjelaskan, terkait pasal ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban umum. Selain itu, dalam pasal ini juga mendorong kepada negara agar memperhatikan gelandangan, sehingga pasal ini tidak bisa berdiri sendiri.

"Maksudnya, ini UU mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara. Dilindungi oleh negara. Cara melindunginya gimana? Ya menjaga mereka supaya tidak jadi gelandangan. Atau kalaupun mereka jadi gelandangan, tentu harus dicari solusi," kata Nasir, beberapa waktu lalu.

Dalam pasal ini, menurut Nasir, meski mengatur soal gelandangan, namun tetap harus melihat dari sisi negaranya. Harus dilihat bagaimana negara mencegah agar tidak banyak gelandangan, karena jika banyak gelandangan yang bertanggung jawab atas gelandangan tersebut adalah pemerintah.

"Jadi ini secara tidak langsung memerintahkan kepada penyelenggara negara agar memperhatikan warga negaranya," ujarnya

Dalam UU ini, kata Nasir, ada tiga kepentingan yang dibangun. Kepentingan negara, lalu kepentingan umum, ketiga kepentingan personal si korban atau pelaku.

"Nanti aparat penegak hukum tidak bisa langsung. Dia bisa lihat, orang ini melakukan karena korban dari negara atau bagaimana? Jadi memang sebenernya UU ini lebih banyak restorative justice daripada retributive. Banyak orang ga paham," ujarnya

Sumber : Babe

Berita Terkait

Polres Dumai dan Jajaran Polsek Laksanakan Rutin KYRD Cegah Tindak Pidana Jelang Ramadhan

Maki Wartawan Via WA, oknum kabid dishub Rohil akan dilaporkan

Dandim 0321 Rohil Serahan Hasil Tangkapan Ke Polres Rohil

Kajari Rohil Dukung Pelaksanaan Operasi Zebra

PN Rohil Gelar Sidang Dugaan Pencabulan, PH Ajukan Duplik atas Replik JPU

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini