MENU TUTUP

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

Minggu, 22 September 2019 | 15:22:05 WIB
RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta poto ilustrasi

WAWASANRIAU -- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUUKUHP) ke rapat paripurna untuk segera disahkan. Namun sayangnya dalam sejumlah pasal dalam RKUHP ini banyak menuai sorotan, salah satunya yakni pasal mengenai orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan.

Dalam RKUHP Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I yakni sebanyak Rp 1 juta.

Anggota Panja RKUHP DPR, Nasir Djamil, menjelaskan, terkait pasal ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban umum. Selain itu, dalam pasal ini juga mendorong kepada negara agar memperhatikan gelandangan, sehingga pasal ini tidak bisa berdiri sendiri.

"Maksudnya, ini UU mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara. Dilindungi oleh negara. Cara melindunginya gimana? Ya menjaga mereka supaya tidak jadi gelandangan. Atau kalaupun mereka jadi gelandangan, tentu harus dicari solusi," kata Nasir, beberapa waktu lalu.

Dalam pasal ini, menurut Nasir, meski mengatur soal gelandangan, namun tetap harus melihat dari sisi negaranya. Harus dilihat bagaimana negara mencegah agar tidak banyak gelandangan, karena jika banyak gelandangan yang bertanggung jawab atas gelandangan tersebut adalah pemerintah.

"Jadi ini secara tidak langsung memerintahkan kepada penyelenggara negara agar memperhatikan warga negaranya," ujarnya

Dalam UU ini, kata Nasir, ada tiga kepentingan yang dibangun. Kepentingan negara, lalu kepentingan umum, ketiga kepentingan personal si korban atau pelaku.

"Nanti aparat penegak hukum tidak bisa langsung. Dia bisa lihat, orang ini melakukan karena korban dari negara atau bagaimana? Jadi memang sebenernya UU ini lebih banyak restorative justice daripada retributive. Banyak orang ga paham," ujarnya

Sumber : Babe

Berita Terkait

Ketahuan Ingin Mencabuli ABG, Pelaku Sempat Kabur dan Berakhir di Jeruji Besi

Kajari Rohil Tanggapi Informasi Proyek Jalan Pesisir Batu 6 Terbengkalai

Curanmor. Pria Asal Kubu,Rohil Diciduk Aparat Setempat

Jelang Acara Hut Bhayangkara Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Kurir Sabu Warga Bagan Sinembah

Diduga Polisi Muda Anak Perwira Tewas Alami Kekerasan Dibarak Polda

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran