MENU TUTUP

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

Minggu, 22 September 2019 | 15:22:05 WIB
RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta poto ilustrasi

WAWASANRIAU -- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUUKUHP) ke rapat paripurna untuk segera disahkan. Namun sayangnya dalam sejumlah pasal dalam RKUHP ini banyak menuai sorotan, salah satunya yakni pasal mengenai orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan.

Dalam RKUHP Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I yakni sebanyak Rp 1 juta.

Anggota Panja RKUHP DPR, Nasir Djamil, menjelaskan, terkait pasal ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban umum. Selain itu, dalam pasal ini juga mendorong kepada negara agar memperhatikan gelandangan, sehingga pasal ini tidak bisa berdiri sendiri.

"Maksudnya, ini UU mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara. Dilindungi oleh negara. Cara melindunginya gimana? Ya menjaga mereka supaya tidak jadi gelandangan. Atau kalaupun mereka jadi gelandangan, tentu harus dicari solusi," kata Nasir, beberapa waktu lalu.

Dalam pasal ini, menurut Nasir, meski mengatur soal gelandangan, namun tetap harus melihat dari sisi negaranya. Harus dilihat bagaimana negara mencegah agar tidak banyak gelandangan, karena jika banyak gelandangan yang bertanggung jawab atas gelandangan tersebut adalah pemerintah.

"Jadi ini secara tidak langsung memerintahkan kepada penyelenggara negara agar memperhatikan warga negaranya," ujarnya

Dalam UU ini, kata Nasir, ada tiga kepentingan yang dibangun. Kepentingan negara, lalu kepentingan umum, ketiga kepentingan personal si korban atau pelaku.

"Nanti aparat penegak hukum tidak bisa langsung. Dia bisa lihat, orang ini melakukan karena korban dari negara atau bagaimana? Jadi memang sebenernya UU ini lebih banyak restorative justice daripada retributive. Banyak orang ga paham," ujarnya

Sumber : Babe

Berita Terkait

Korupsi Sarpras Dispora Riau, Dua Pesakitan Didakwa Rugikan Negara Rp2,2 M

Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pekaitan

Sedang Indehoi Dimobil, 2 Oknum Polisi Digerebek Wakapolres Diparkiran Mapolres

Diciduk Polisi Karena Aniaya Teman Wanitanya Tak Mau Diajak Ke Penginapan

Bayi Ini Lolos dari Maut Setelah Dikubur Ibunya Hidup-hidup

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS