MENU TUTUP

RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta

Minggu, 22 September 2019 | 15:22:05 WIB
RUU KUHP, Jadi Gelandangan Akan Didenda Rp1 Juta poto ilustrasi

WAWASANRIAU -- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUUKUHP) ke rapat paripurna untuk segera disahkan. Namun sayangnya dalam sejumlah pasal dalam RKUHP ini banyak menuai sorotan, salah satunya yakni pasal mengenai orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan.

Dalam RKUHP Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I yakni sebanyak Rp 1 juta.

Anggota Panja RKUHP DPR, Nasir Djamil, menjelaskan, terkait pasal ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban umum. Selain itu, dalam pasal ini juga mendorong kepada negara agar memperhatikan gelandangan, sehingga pasal ini tidak bisa berdiri sendiri.

"Maksudnya, ini UU mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara. Dilindungi oleh negara. Cara melindunginya gimana? Ya menjaga mereka supaya tidak jadi gelandangan. Atau kalaupun mereka jadi gelandangan, tentu harus dicari solusi," kata Nasir, beberapa waktu lalu.

Dalam pasal ini, menurut Nasir, meski mengatur soal gelandangan, namun tetap harus melihat dari sisi negaranya. Harus dilihat bagaimana negara mencegah agar tidak banyak gelandangan, karena jika banyak gelandangan yang bertanggung jawab atas gelandangan tersebut adalah pemerintah.

"Jadi ini secara tidak langsung memerintahkan kepada penyelenggara negara agar memperhatikan warga negaranya," ujarnya

Dalam UU ini, kata Nasir, ada tiga kepentingan yang dibangun. Kepentingan negara, lalu kepentingan umum, ketiga kepentingan personal si korban atau pelaku.

"Nanti aparat penegak hukum tidak bisa langsung. Dia bisa lihat, orang ini melakukan karena korban dari negara atau bagaimana? Jadi memang sebenernya UU ini lebih banyak restorative justice daripada retributive. Banyak orang ga paham," ujarnya

Sumber : Babe

Berita Terkait

Gara-gara Cemburu, Oknum Kiyai Sampai Bacok Warga Pakai Celurit

Polsek Bangko Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya Issu Penculikan Anak

Polda Sulsel Tangkap Penyebar Hoaks 22 Mei Terjadi Kerusuhan

Hina UAS di Medsos, Jony Boyok Akan Diadili 7 Februari

Perkuat Penegakan Hukum, Kapolres Rohil Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat