MENU TUTUP

Alamak! Nekat Bawa Sabu Dengan Mobil Mewah, Kurir Narkoba Tidak Berdaya Saat Ditangkap Polsek Kubu

Senin, 02 September 2019 | 11:55:02 WIB
Alamak! Nekat Bawa Sabu Dengan Mobil Mewah, Kurir Narkoba Tidak Berdaya Saat Ditangkap Polsek Kubu

Kubu  — Polsek Kubu berhasil mengungkap pengedar narkoba jaringan Riau -Sumut saat transaksi sabu dengan mengendarai mobil mewah merek Xpander. Minggu 01 September 2019 Sekira Pukul 09.30 Wib.

Tersangka bernama Usman Pudin Alias Omeng (49) Warga Jalan Baru Komplek Tembung Residen A-20 Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE menyatakan telah mengamankan satu pelaku Usman Pudin Alias Omeng dengan barang bukti seberat 26,60 gram sabu.

“ Sementara 1 Orang lagi JE merupakan adik kandung pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucap AKP Syofyan SE, Senin 02 September 2019.

Kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir akan ada transaksi narkotika jenis sabu antara JE dengan Usman Pudin Alias Omeng.

Atas info tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan, sesampainya dilokasi , kedua pelaku sudah selesai transaksi sabu. Selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sedang mengarah keluar kota kubu dengan mengendarai mobil mewah merex Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna putih, langsung kita lakukan penghadangan tepatnya dijalan Lintas Kubu KM 41 Dusun Teluk Durian Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Ucap AKP Syofyan SE.

Setelah dilakukan penggeledahan dibadan pelaku, ditemukan dalam kantong celana kanan barang bukti 1 (satu) lembar kertas warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar dan 1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,  1 (satu) Unit Handphone Nokia Tipe 130 Warna Putih .

Kemudian kita lakukan introgasi terhadap pelaku Usman Pudin Alias Omeng atas kepemilikan narkotika jenis sabu, dari hasil introgasi tersebut mengaku barang narkotika jenis sabu didapat dari adik kandungnya JE (DPO) .

Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma)

Berita Terkait

Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu Asal Sumut

Heboh..! Di Kampar Pemancing Temukan Pria Gantung Diri di Pohon Karet

Kapolres Rohil Bersama Tim Kewalahan Saat Padamkan Api Dilokasi Kebakaran

Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 204 Gram Shabu

Merasa Jadi Korban Mafia Hukum, Ini Surat Teruntuk Presiden RI

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan