MENU TUTUP

Anggota DPR F-Gerindra Setuju UU MD3 10 Pimpinan MPR

Jumat, 30 Agustus 2019 | 08:25:06 WIB
Anggota DPR F-Gerindra Setuju UU MD3 10 Pimpinan MPR

Jakarta - Anggota DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco menyatakan setuju jika undang-undang MD3 terkait pimpinan MPR diubah. Alasannya, dengan struktur kepemimpinan sembilan wakil ketua dan satu Ketua MPR bisa memperkuat MPR.

"MPR itu kita anggap koalisi kebaangsaan, majelis permusywaratan rakyat, tempat bermusywarah dan mufakat terhadap persoalan-persoalan bangsa, serta mencari solusi-solusinya, kemudian bagaimana program-program yang bisa menguatkan bangsa Indonesia, oleh karena itu, saya tidak berkeberatan," ucap Dasco kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Dasco menilai konsep struktur pimpinan yang hendak direvisi ini bisa menambah kekuatan MPR. Dia berharap dengan struktur pimpinan MPR, sosialisasi 4 pilar itu nantinya bisa dirasakan seluruh rakyat.

"Semoga dengan terakomodirnya partai politik yang ada di DPR, berarti menambah kekuatan MPR untuk menjalankan program sosialisasi 4 pilar, yang dirasakan perlu kepada masyarakat Indonesia. Dan ini bukan pertama kali bahwa MPR kemudian mengakomodir seluruh partai poilitik yang ada di parlemen," jelasnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.

"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Pasal 15A ayat (1) menyebutkan, dalam hal wakil ketua MPR tidak mencapai sembilan orang, pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Sementara itu, dalam Pasal 15B disebutkan pemilihan pimpinan MPR hanya untuk Ketua MPR yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna. Calon Ketua MPR dipilih dengan musyawarah mufakat.

Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam rapat paripurna MPR

(detik.com)

Berita Terkait

Wabup Lantik Kepengurusan BAZNAS Rohil Priode Tahun 2017-2022

Istana Pastikan Utang Kereta Cepat Whoosh Dibayar Pakai APBN, 97 Tahun Baru Lunas

Bukber Bareng Patwal, Sandiaga Bicara Pengorbanan Polisi

Kebun Binatang Indonesia Mendapat Rapor Merah dan Dijuluki Sebagai Neraka Bagi Satwa

Demo 22 Mei, Pemerintah Batasi Fitur Media Sosial

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat