MENU TUTUP

Anggota DPR F-Gerindra Setuju UU MD3 10 Pimpinan MPR

Jumat, 30 Agustus 2019 | 08:25:06 WIB
Anggota DPR F-Gerindra Setuju UU MD3 10 Pimpinan MPR

Jakarta - Anggota DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco menyatakan setuju jika undang-undang MD3 terkait pimpinan MPR diubah. Alasannya, dengan struktur kepemimpinan sembilan wakil ketua dan satu Ketua MPR bisa memperkuat MPR.

"MPR itu kita anggap koalisi kebaangsaan, majelis permusywaratan rakyat, tempat bermusywarah dan mufakat terhadap persoalan-persoalan bangsa, serta mencari solusi-solusinya, kemudian bagaimana program-program yang bisa menguatkan bangsa Indonesia, oleh karena itu, saya tidak berkeberatan," ucap Dasco kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Dasco menilai konsep struktur pimpinan yang hendak direvisi ini bisa menambah kekuatan MPR. Dia berharap dengan struktur pimpinan MPR, sosialisasi 4 pilar itu nantinya bisa dirasakan seluruh rakyat.

"Semoga dengan terakomodirnya partai politik yang ada di DPR, berarti menambah kekuatan MPR untuk menjalankan program sosialisasi 4 pilar, yang dirasakan perlu kepada masyarakat Indonesia. Dan ini bukan pertama kali bahwa MPR kemudian mengakomodir seluruh partai poilitik yang ada di parlemen," jelasnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.

"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Pasal 15A ayat (1) menyebutkan, dalam hal wakil ketua MPR tidak mencapai sembilan orang, pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Sementara itu, dalam Pasal 15B disebutkan pemilihan pimpinan MPR hanya untuk Ketua MPR yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna. Calon Ketua MPR dipilih dengan musyawarah mufakat.

Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam rapat paripurna MPR

(detik.com)

Berita Terkait

PM Australia Dilempari Telur saat Kampanye

Mendagri Minta Kepala Daerah Bangun Kota Cerdas dan Fasilitas Gratis

33 Orang Tewas Akibat Topan Fani di India

Banwaslu Rohil Sosialisasikan Partisifatif Peran Ormas LSM dan Pers

Mahfud MD: Benar 100% Istilah TSM Lahir dari Perkara Khofifah, tapi..

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa