MENU TUTUP

Hutan Mangrove Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Lirik Perangkat Desa Panipahan

Rabu, 10 April 2019 | 12:48:24 WIB
Hutan Mangrove Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Lirik Perangkat Desa Panipahan Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihanstopo

PEKANBARU (WAWASANRIAU.COM) - Berdasarkan Informasi yang didapat, personil Polda Riau sempat turun ke wilayah Hukum Polsek Panipahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat Desa dan Camat setempat dalam kasus dugaan perambahan hutan mangrove hingga beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. 

Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihanstopo dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan belum ada informasi untuk dipublikasi. 

"Kalau sudah ada ****** saya kabari, "kata Sunarto, Rabu (10/04/2019) via Whatshap. 

Sebelumnya, sempat heboh dikalangan masyarakat tersiar kabar didaerah ada oknum Camat inislal IDR dan Penghulu (Kades) inisial AS, saat ini sudah dilaporkan kepihak Polda Riau terkait kasus dugaan perambahan hutan mangrove dikawan pesisir pantai hingga dijadikan perkebunan sawit. 

Diduga perbuatan oknum Camat dan Kepala Desa setempat telah melanggar Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Uu  No.26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang, Uu No. 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir serta Uu  No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan dugaan kasus alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit terlibat Camat dan Penghulu dan bisa dijerat dengan Uu. No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

Terpisah, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Riau Ifriandi SH, pada awak media, belum lama ini menyebutkan dalam laporan yang disampaikan kepihak Polda Riau sudah berdasarkan fakta-fakta, sehingga sudah sepantasnya pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor tutupnya.

"Selanjutnya kami juga akan terus mempertanyakan perkembangan laporan kami ini di Polda Riau, mungkin minggu depan kami akan datang lagi." pungkasnya. (zmi)

Berita Terkait

Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Jaringan Internasional

Polri Serahkan Uang Judi Online Rp 58 Miliar, Tanpa Ada Tersangka

Polres Rohil Tangkap Pasutri Transaksi Sabu Bersama Rekan di Rumah

Polsek Kampar Kiri Hilir Kembali Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Edarkan Sabu, Parmin Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran