MENU TUTUP

Hutan Mangrove Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Lirik Perangkat Desa Panipahan

Rabu, 10 April 2019 | 12:48:24 WIB
Hutan Mangrove Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Lirik Perangkat Desa Panipahan Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihanstopo

PEKANBARU (WAWASANRIAU.COM) - Berdasarkan Informasi yang didapat, personil Polda Riau sempat turun ke wilayah Hukum Polsek Panipahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat Desa dan Camat setempat dalam kasus dugaan perambahan hutan mangrove hingga beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. 

Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihanstopo dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan belum ada informasi untuk dipublikasi. 

"Kalau sudah ada ****** saya kabari, "kata Sunarto, Rabu (10/04/2019) via Whatshap. 

Sebelumnya, sempat heboh dikalangan masyarakat tersiar kabar didaerah ada oknum Camat inislal IDR dan Penghulu (Kades) inisial AS, saat ini sudah dilaporkan kepihak Polda Riau terkait kasus dugaan perambahan hutan mangrove dikawan pesisir pantai hingga dijadikan perkebunan sawit. 

Diduga perbuatan oknum Camat dan Kepala Desa setempat telah melanggar Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Uu  No.26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang, Uu No. 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir serta Uu  No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan dugaan kasus alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit terlibat Camat dan Penghulu dan bisa dijerat dengan Uu. No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

Terpisah, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Riau Ifriandi SH, pada awak media, belum lama ini menyebutkan dalam laporan yang disampaikan kepihak Polda Riau sudah berdasarkan fakta-fakta, sehingga sudah sepantasnya pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor tutupnya.

"Selanjutnya kami juga akan terus mempertanyakan perkembangan laporan kami ini di Polda Riau, mungkin minggu depan kami akan datang lagi." pungkasnya. (zmi)

Berita Terkait

Hearing Kasus Securit PT Serang Warga Ukui, DPRD Putuskan di Tunda Hingga Jum'at

Pemuda Ingusan Ini diciduk Polsek Kubu Saat Transaksi Sabu Didepan Mesjid Baiturahman Kubu

Baru Seminggu Jabat Kapolsek Bangko Pusako, Tukang Bangunan Ditangkap Karena Simpan Sabu

Kotak Infaq Untuk Palestina Di Masjid Agung Al-ikhlas Digondol Maling

Puluhan Botol Miras Polsek Siak Hulu Saat Gelar Operasi Bina Kusuma LK 2023

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Cooling System Kapolres Rohil Himbau Pihak Tarima Cs dan Hulman Untuk Menahan Diri

2

Memasuki Pilkada 2024, Polres Rohil Melakukan Sambang Warga

3

Bupati Rohil Afrizal Sintong Pimpin RUPS Perdana Bersama BUMD PT. SPRH

4

Pertandingan Catur se- Rohil di Kejurkab KONI Rohil Tahun 2024 Resmi di Tutup

5

Diduga BUZEER Serang Bupati Rohil Afrizal Dengan Isu Hoax Seolah Ingin Disembah

6

Mahasiswa KKN MBKM Desa Bukit Gajah Tingkatkan Karakter Anak Dengan Program Posko Belajar

7

Ketua KONI Rohil, Samsuri, Lepas 133 Pelari Cabor Atletik Nomor 5000 Meter, Ini Pemenangnya

8

Kejuaraan Pencak Silat Diajang Kejurkab KONI Rohil 2024 Resmi Ditutup

9

PASI Rohil Sukses Gelar Kejuaraan Lompat Jungkit di Kejurkab KONI Rohil 2024

10

Kejurkab KONI Rohil 2024, Usai Bertanding Tenis Meja Diharap Mampu Menseleksi Bibit Atlit