MENU TUTUP

DPR Gelar Paripurna Pengesahan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Kamis, 25 Juli 2019 | 09:35:01 WIB
DPR Gelar Paripurna Pengesahan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Jakarta - DPR menggelar paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 pagi ini. Salah satu agenda paripurna adalah mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Menurut agenda resmi, paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda Paripurna yang terbaru salah satunya berdasarkan Rapat Bamus kemarin adalah penyampaian hasil keputusan Komisi III DPR terkait pemberian pertimbangan Amnesti kepada Baiq Nuril untuk dimintakan persetujuan dan penetapan di dalam rapat paripurna," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat dikonfirmasi.

Komisi III DPR telah menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno pada Rabu (24/7).

Selain itu, ada lima agenda lain yang akan dibahas dalam paripurna pagi ini. Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tengang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan. Selanjutnya adalah laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, akan dibacakan laporan akhir Pansus Anket DPR RI tentang Pelindo II. Rapat akan diakhiri dengan pidato penutupan masa persidangan V Tahun 2018-2019.

Namun, sebelumnya DPR juga akan mengesahkan perpanjangan 17 rancangan undang-undang (RUU). Daftar RUU yang akan diperpanjang adalah sebagai berikut.

1. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
2. RUU tentang Wawasan Nusantara
3. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
4. RUU tentang Pekerja Sosial
5. RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 thn 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
8. RUU tentang Pertanahan
9. RUU tentang KUHP
10. RUU tentang Jabatan Hakim
11. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
12. RUU tentang Pemasyarakatan
13. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
14. RUU tentang BUMN
15. RUU tentang Bea Materai
16. RUU tentang Sumber Daya Air
17. RUU tentang Perkoperasian. (detik.com)

Berita Terkait

Menag Sindir ASN yang Pakai Celana Cingkrang

Jika Keluarkan Perppu KPK, Surya Paloh: Jokowi Bisa di-Impeach

Gelar Vaksinasi, Kapolda Riau : Kolaborasi dan Sinergi Mampu Tangani Covid-19

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

Wamendagri Bima: Penerapan Otonomi Daerah Harus Berpihak pada Keadilan Sosial

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat