MENU TUTUP

Polsek Bukitraya Musnahkan 89,94 Gram Daun Ganja

Jumat, 02 Oktober 2015 | 15:04:01 WIB
Polsek Bukitraya Musnahkan 89,94 Gram Daun Ganja Petugas Polsek Bukit Raya disaksikan perwakilan Kejari Pekanbaru dan BNN membakar barang bukti ganja.

PEKANBARU, Wawasanriau.com - Mapolsek Bukitraya, Kamis (1/10), sekitar pukul 10.00 WIB, memusnahkan sebanyak 89,94 gram barang bukti ganja kering. Pemusnahan disaksikan tersangka Andre S (37), warga Jalan Budi Daya, Perum Yasko, Kecamatan Tampan, yang ditangkap pada Senin (14/9) lalu.

Pemusnahan barang bukti ganja yang dihadiri perwakilan dari Kejari Pekanbaru dan BNN Kota Pekanbaru. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ke pengadilan. "Pemusnahan kita lakukan untuk melengkapi berkas tersangka ke pengadilan," kata Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Ibda M Bahari Abdi, Kamis (1/10).

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, tersangka Andre S (37) warga Jalan Budi Daya, Perum Yasko, Panam, yang merupakan narapidana kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dan sedang menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan.

"Diduga terpidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dlm bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Abdi.(rmc/red/01)
 
 

Berita Terkait

Bocah SD Sewa 2 PSK Sekaligus dalam Sehari, Uangnya Hasil Mencuri

Saling Ejek di Facebook Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas

Polsek Bangko Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya Issu Penculikan Anak

Ketika Korban Berubah Status: Psikologi Ketidakadilan dalam Kasus Deli Serdang

Kejati Riau Gerebek Disdikbud Rohil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop & Dokumen Disita

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah