MENU TUTUP

Dua Tersangka 40 KG Ganja Di Rohil Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2019 | 13:40:06 WIB
Dua Tersangka 40 KG Ganja Di Rohil Terancam 20 Tahun Penjara Kasi Pidum Kejari Rohil Zulham Pardamean Pane

Rohil, wawasanriau --Sepasang kekasih asal Sumatera Utara (Sumut), yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir dan kedapatan membawa 40 kg ganja kering terancam hukuman penjara selama 20 tahun. 

Kedua tersangka, Wahyu Efendi asal Pangkalan Susu dan Nanda Sulistia asal Perbaungan yang tertangkap di Balam KM 16 Kecamatan Bangko Pusako itu telah dilimpahkan penyidik Polres Rohil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil beberapa waktu lalu. 

Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane menyebutkan, usai dilimpahkan ke Kejari, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Bagansiapiapi. 

"Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 144 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 20 tahun, "katanya Zulham, Rabu (17/7/2019).

Saat ini lanjut Zulham, pihaknya tengah mempersiapkan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil untuk menjalani persidangan. 

"Berkas tengah kita siapkan salah satunya mempersiapkan dakwaan,"pungkasnya. 

Sebelumnya, penangkapan kedua tersangka pemilik 40 Kg daun ganja kering pada 04 April 2019 yang lalu bermula ketika Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja kering asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di kawasan Jalan Antara.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, tim Buru Sergap (Buser) melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan Antara.

Tanpa menunggu lama, polisi mendatangi kedua tersangka. Lalu melakukan interogasi dan tersangka mengakui akan melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 paket besar ganja kering yang dilakban warna coklat. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan para tersangka.

Penulis : sagala
Editor    : zmi

Berita Terkait

Tuntutan JPU Kabur, PH Minta Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak

Polres Inhu Serahkan Tiga Tersangka Korupsi DPMD ke Kejaksaan

Sinegritas TNI Polri Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Kapolres Kampar Lepas Personel Wisudawan Purna Bakti dengan Pedang Pora

Dua Sijoli Mesum di Gedung Dekranasda Rohil, Diam -diam di Poto Warga

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS