MENU TUTUP

Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil

Selasa, 16 Juli 2019 | 21:48:18 WIB
Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Pengadilan Negeri Rohil gelar sidang Gugatan Keperdataan Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Penggugat Ir Siswaja Muljadi alias Aseng Diruang Sidang Candra. Selasa 16 Juli 2019 Sekira Pukul 14.00 Wib. 

Sidang dipimpin Ketua Hakim  Faisal SH MH dan didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti Lambang SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH serta dibantu Panitera Pengganti Reonita Icha Simbolon SH. 

Sementara Selaku Tergugat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili Pengacara Negara David Riadi SH serta Turut Tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau tidak tampak hadir dipersidangan. 

Gugatan Keperdataan Perkara Perbuatan Melawan Hukum bermula saat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan Eksekusi kedua kalinya pada 13 Desember 2018, berdasarkan Surat Nomor B -2921/N.4.19/Euh./12/2018 tanggal 10 Desember  2018 tentang Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 2510 K/Pi Sus/2015 an Ir.Siswaja Muljadi Alias Aseng,Terhadap  barang bukti berupa Areal Perkebunan yang dikuasai Ir Siswaja Muljadi alias Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau yang sebelumnya sudah ada dilakukan eksekusi pertama.

Dalam sidang ini Kuasa Hukum Edison Purba SH dan Daniel Pratama SH menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan kesaksiannya dipersidangan . 

Dipersidangan saat Kuasa Hukum Edison Purba SH terkait kepemilikan lahan Siswaja Muljadi alias Aseng yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang pertama, apakah saksi mengetahui perkara ini. setau saya sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang pertama atas nama Siswaja Muljadi alias Aseng dengan putusannya dihukum selama satu tahun dan denda 1 milyar rupiah serta lahan diserahkan kepada Siswaja Muljadi alias Aseng untuk dikelola. Itu sudah dijalani masa hukuman dan dendanya sudah dibayarkan. Ucap Anggiat Sinaga

Giliran Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Rohil David Riadi SH bertanya pada Saksi Anggiat Sinaga .Saksi selain wiraswasta juga profesi sebagai wartawan. Apakah saksi memang benar mengetahui perkara itu dan Apakah saksi tau ada perubahan putusan yang keduanya. Setau saya terkait perubahan itu saya tidak tau tapi kalau eksekusi kedua saya mengetahui. 

Kembali Pengacara Negara David Riadi SH mencecar pertanyaan diluar konteks dengan suara kerasnya mengatakan saksi pernah membuat berita dimedia online dengan judul "Ada Apa Dengan Kejaksaan Rohil. Dengan Tegas Saksi Anggiat Sinaga menjawab berita itu bukan saya yang buat. Sambil menatap muka Pengacara Negara. 

Kembali lagi pertanyaan Kuasa Hukum Edison Purba SH kepada Saksi Anggiat Sinaga. Dengan suara kerasnya bertanya " saudara kan propesinya wartawan selama saudara meliput proses sidang dipengadilan apakah saudara saksi menemukan perkara dalam satu perkara yang sama tapi eksekusinya dua kali. Dijawab Saksi Anggiat Sinaga selama saya tugas melakukan propesi wartawan saya tidak pernah menemukan kasus yang seperti ini.

Selanjutnya Majelis Hakim bertanya kepada saksi Anggiat Sinaga apakah saksi tau lokasi  objek perkara itu dan berapa kali kesana. Dijawab saksi tau pak. Yang pertama ada acara buka bersama dengan karyawan. Kedua sewaktu sidang lapangan masih berpekara. Ketiga eksekusi yang kedua.ucapnya

Sementara Keterangan saksi R Manurung selaku mandor kebun mengatakan " pak Siswaja Muljadi alias Aseng mendapat lahan 453 ha tersebut dari Masyarakakat yang sudah ditanami pohon karet sebelumnya.itu saksi ketahui sejak saksi kecil sampai sekarang". terang saksi.

Sidang ditunda minggu depan dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari Penggugat. (Darma) 

Berita Terkait

Pedagang Bakso di Rohil Simpan Ganja, Polisi Duga Dia Pemakai

Suap Wahyu KPU: Pertemuan di Rumah Megawati dan Hasto yang 'Raib'

Intel Kodim 0321 dan Koramil Bagan Sinembah Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Polsek Bangko Amankan Pelaku Ilog Beserta Puluhan Keping Papan

KPK Limpahkan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Segera Diadili

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa