MENU TUTUP

Polres Rohil Gelar FGD Pengawasan Dana Desa

Rabu, 25 Oktober 2017 | 22:53:54 WIB
Polres Rohil Gelar FGD Pengawasan Dana Desa Kegiatan FGD

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Polres Rohil menggelar Focus Group Discussion (FGD)  dengan mengambil tema Monitoring Penggunaan Dana Desa dan Sosialisasi MoU antara Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendagri dan Kapolri.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara Polri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kapolri mengenai pencegahan, pengawasan  dana desa. Kegiatan dipusatkan di Aula Rapat Polres Rohil, Rabu (25/10/2017).

Pelaksanan FGD dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIk MH. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil Bima Suprayoga,SH M.Hum (nara sumber), Sekretaris Inspektorat Rohil Sarman Sahroni (nara sumber), perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil Andhika Pratama SSTP (nara sumber), Kapolsek se-Rohil serta Bhabinkamtibmas se-Rohil.

Tampak hadir para perwira Polres Rohil, Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, MH, Kasi intel Kejari Rohil Sri Odit Megonondo,SH dan kasi datun Andreas Tarigan.

Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. 

“Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa. Kita ketahui Polri pmempunyai bhabinkamtibmas yang bisa kita berdayakan sampe ke desa untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa". ujar Kapolres.

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. 

Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun setelah ditandatangani. Pihak kepolisian mengutamakan tindakan pencegahan melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh desa yang ada di rohil.

Polri mengerahkan Babinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.  Penegakan hukum menjadi upaya terakhir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi. 

Dalam pertemuan itu juga pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dan diharapkqn para kepala desa/ penghulu dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. 

“Kita optimis dengan adanya  Bhabinkamtbmas yang dikomandoi oleh Kapolsek diharapkan dana desa betul betul dapat digunakan sesuai dengan aturan yang ada.” Pungkasnya.(wrc/zmi)

Berita Terkait

PN Rohil Gelar Sidang Dugaan Pencabulan, PH Ajukan Duplik atas Replik JPU

Kapolres Rohil Imbau Masyarakat Laporkan Premanisme Berkedok Ormas

Festival Bakar Tongkang, Polsek Bangko Perketat Pengamanan

Diduga Sekwan Rohil Mainkan Rp1,6M Anggaran Pelantikan DPRD Rohil

Duel Maut Dua Pria Bertetangga, Satu Tewas Bersimbah Darah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah