MENU TUTUP

Polres Rohil Gelar FGD Pengawasan Dana Desa

Rabu, 25 Oktober 2017 | 22:53:54 WIB
Polres Rohil Gelar FGD Pengawasan Dana Desa Kegiatan FGD

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Polres Rohil menggelar Focus Group Discussion (FGD)  dengan mengambil tema Monitoring Penggunaan Dana Desa dan Sosialisasi MoU antara Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendagri dan Kapolri.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara Polri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kapolri mengenai pencegahan, pengawasan  dana desa. Kegiatan dipusatkan di Aula Rapat Polres Rohil, Rabu (25/10/2017).

Pelaksanan FGD dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIk MH. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil Bima Suprayoga,SH M.Hum (nara sumber), Sekretaris Inspektorat Rohil Sarman Sahroni (nara sumber), perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil Andhika Pratama SSTP (nara sumber), Kapolsek se-Rohil serta Bhabinkamtibmas se-Rohil.

Tampak hadir para perwira Polres Rohil, Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, MH, Kasi intel Kejari Rohil Sri Odit Megonondo,SH dan kasi datun Andreas Tarigan.

Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. 

“Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa. Kita ketahui Polri pmempunyai bhabinkamtibmas yang bisa kita berdayakan sampe ke desa untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa". ujar Kapolres.

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. 

Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun setelah ditandatangani. Pihak kepolisian mengutamakan tindakan pencegahan melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh desa yang ada di rohil.

Polri mengerahkan Babinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.  Penegakan hukum menjadi upaya terakhir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi. 

Dalam pertemuan itu juga pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dan diharapkqn para kepala desa/ penghulu dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. 

“Kita optimis dengan adanya  Bhabinkamtbmas yang dikomandoi oleh Kapolsek diharapkan dana desa betul betul dapat digunakan sesuai dengan aturan yang ada.” Pungkasnya.(wrc/zmi)

Berita Terkait

Laka Beruntun 7 Mobil Kembali Terjadi di Lintas Duri - Pekanbaru

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2023 Tingkat Kab. Kampar

Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi SPPD fiktif DPRD Rohil, Polda Riau di Ragukan

PT BSS Terbukti Cemari Lingkungan, Bupati Rohil Berikan Sanksi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa