MENU TUTUP

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 | 08:39:35 WIB
Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Jakarta - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril malah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan dalih merekam dan menyebarluaskan percakapan cabul. Atas kejanggalan putusan itu, Presiden Joko Widodo dinilai sudah saatnya memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Pasal 14 UU 1945 setelah perubahan sudah clear yaitu Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolosi dengan meminta pertimbangan DPR," kata ahli hukum tata negara, Feri Amsari, kepada detikcom, Selasa (8/7/2019).

Menurut Feri, hak itu melekat kepada Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Meski dalam kasus sebelum-sebelumnya hak itu kebanyakan dipakai untuk kasus politik, tapi tidak ada larangan tegas di UU untuk dipakai di luar kasus politik. 

"Pasal 14 itu sudah jelas, tidak ada ujungnya dipakai untuk peristiwa politik. Inilah kewenangan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan," cetus Feri.

Mengapa Kepala Negara memiliki hak istimewa ini? Sebab sebagai Kepala Negara, ia berwenang mengambil keputusan secara subjektif yang dinilai perlu untuk kepentingan negara. Langkah ini bukanlah untuk mencampuri kewenangan yudikatif, tetapi menjaga kepentingan yang lebih besar yaitu kehidupan bernegara.

"Tujuan kewenangan itu adalah melupakan adanya kealpaan kasus itu," kata Feri menegaskan.

Dalam kasus Baiq Nuril, menurut Feri, dalam teori hukum dikenal tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Namun ketika terjadi perbenturan ketiganya, maka yang harus diambil adalah keadilan.

"Dan itulah yang sedang kita bangun. Sekarang ada orang menjadi korban, sekarang menjadi terpidana," pungkas Feri.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual oleh atasannya yang juga kepala sekolah, Haji Muslim. Untuk membela diri, ia merekam telepon mesum atasannya. Belakangan, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkan. Atas hal itu, MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (detik.com)

Berita Terkait

Mendagri Resmi Buka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor

Pertemuan Lintas Sektoral, Bupati dan Wabup Rohil Ajak Seluruh Elemen Perangi Narkoba

Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi Minyak Goreng

Bersamaan!! Prabowo-Jokowi Esok Hari Ke Riau. Apa Agendanya?

Bupati Rohil H.Suyatno Buka Rakor Sensus Penduduk Tingkat Kabupaten

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan