MENU TUTUP

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 | 08:39:35 WIB
Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Jakarta - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril malah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan dalih merekam dan menyebarluaskan percakapan cabul. Atas kejanggalan putusan itu, Presiden Joko Widodo dinilai sudah saatnya memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Pasal 14 UU 1945 setelah perubahan sudah clear yaitu Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolosi dengan meminta pertimbangan DPR," kata ahli hukum tata negara, Feri Amsari, kepada detikcom, Selasa (8/7/2019).

Menurut Feri, hak itu melekat kepada Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Meski dalam kasus sebelum-sebelumnya hak itu kebanyakan dipakai untuk kasus politik, tapi tidak ada larangan tegas di UU untuk dipakai di luar kasus politik. 

"Pasal 14 itu sudah jelas, tidak ada ujungnya dipakai untuk peristiwa politik. Inilah kewenangan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan," cetus Feri.

Mengapa Kepala Negara memiliki hak istimewa ini? Sebab sebagai Kepala Negara, ia berwenang mengambil keputusan secara subjektif yang dinilai perlu untuk kepentingan negara. Langkah ini bukanlah untuk mencampuri kewenangan yudikatif, tetapi menjaga kepentingan yang lebih besar yaitu kehidupan bernegara.

"Tujuan kewenangan itu adalah melupakan adanya kealpaan kasus itu," kata Feri menegaskan.

Dalam kasus Baiq Nuril, menurut Feri, dalam teori hukum dikenal tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Namun ketika terjadi perbenturan ketiganya, maka yang harus diambil adalah keadilan.

"Dan itulah yang sedang kita bangun. Sekarang ada orang menjadi korban, sekarang menjadi terpidana," pungkas Feri.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual oleh atasannya yang juga kepala sekolah, Haji Muslim. Untuk membela diri, ia merekam telepon mesum atasannya. Belakangan, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkan. Atas hal itu, MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (detik.com)

Berita Terkait

Dampingi DPR RI, Wamendagri Tegaskan Komitmen Transformasi Ekonomi Perbatasan Papua

Pembersihan Kantor Pemerintahan Aceh Tamiang Capai 30 Persen

Panjat Menara Tertinggi, Spider Man Prancis Dibekuk

Wamendagri Bima Imbau Pemda Sekitar Bantu Pemkot Bekasi Percepat Pemulihan Dampak Banjir

Jokowi Sekeluarga ke Pasar Beringharjo Yogya Borong Batik

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS