MENU TUTUP

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 | 08:39:35 WIB
Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Jakarta - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril malah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan dalih merekam dan menyebarluaskan percakapan cabul. Atas kejanggalan putusan itu, Presiden Joko Widodo dinilai sudah saatnya memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Pasal 14 UU 1945 setelah perubahan sudah clear yaitu Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolosi dengan meminta pertimbangan DPR," kata ahli hukum tata negara, Feri Amsari, kepada detikcom, Selasa (8/7/2019).

Menurut Feri, hak itu melekat kepada Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Meski dalam kasus sebelum-sebelumnya hak itu kebanyakan dipakai untuk kasus politik, tapi tidak ada larangan tegas di UU untuk dipakai di luar kasus politik. 

"Pasal 14 itu sudah jelas, tidak ada ujungnya dipakai untuk peristiwa politik. Inilah kewenangan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan," cetus Feri.

Mengapa Kepala Negara memiliki hak istimewa ini? Sebab sebagai Kepala Negara, ia berwenang mengambil keputusan secara subjektif yang dinilai perlu untuk kepentingan negara. Langkah ini bukanlah untuk mencampuri kewenangan yudikatif, tetapi menjaga kepentingan yang lebih besar yaitu kehidupan bernegara.

"Tujuan kewenangan itu adalah melupakan adanya kealpaan kasus itu," kata Feri menegaskan.

Dalam kasus Baiq Nuril, menurut Feri, dalam teori hukum dikenal tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Namun ketika terjadi perbenturan ketiganya, maka yang harus diambil adalah keadilan.

"Dan itulah yang sedang kita bangun. Sekarang ada orang menjadi korban, sekarang menjadi terpidana," pungkas Feri.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual oleh atasannya yang juga kepala sekolah, Haji Muslim. Untuk membela diri, ia merekam telepon mesum atasannya. Belakangan, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkan. Atas hal itu, MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (detik.com)

Berita Terkait

Pengacara Minta Kasus Soenarko Disetop, Polri: Tak Ada Arah ke Sana

4 Poin Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Pakai Atribut Nonmuslim

Wabup Rohil Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 

Sri Mulyani: Ada 131 Daerah yang Setengah APBD Habis Buat Gaji PNS

Brunei Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan