MENU TUTUP

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 | 08:39:35 WIB
Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Jakarta - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril malah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan dalih merekam dan menyebarluaskan percakapan cabul. Atas kejanggalan putusan itu, Presiden Joko Widodo dinilai sudah saatnya memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Pasal 14 UU 1945 setelah perubahan sudah clear yaitu Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolosi dengan meminta pertimbangan DPR," kata ahli hukum tata negara, Feri Amsari, kepada detikcom, Selasa (8/7/2019).

Menurut Feri, hak itu melekat kepada Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Meski dalam kasus sebelum-sebelumnya hak itu kebanyakan dipakai untuk kasus politik, tapi tidak ada larangan tegas di UU untuk dipakai di luar kasus politik. 

"Pasal 14 itu sudah jelas, tidak ada ujungnya dipakai untuk peristiwa politik. Inilah kewenangan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan," cetus Feri.

Mengapa Kepala Negara memiliki hak istimewa ini? Sebab sebagai Kepala Negara, ia berwenang mengambil keputusan secara subjektif yang dinilai perlu untuk kepentingan negara. Langkah ini bukanlah untuk mencampuri kewenangan yudikatif, tetapi menjaga kepentingan yang lebih besar yaitu kehidupan bernegara.

"Tujuan kewenangan itu adalah melupakan adanya kealpaan kasus itu," kata Feri menegaskan.

Dalam kasus Baiq Nuril, menurut Feri, dalam teori hukum dikenal tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Namun ketika terjadi perbenturan ketiganya, maka yang harus diambil adalah keadilan.

"Dan itulah yang sedang kita bangun. Sekarang ada orang menjadi korban, sekarang menjadi terpidana," pungkas Feri.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual oleh atasannya yang juga kepala sekolah, Haji Muslim. Untuk membela diri, ia merekam telepon mesum atasannya. Belakangan, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkan. Atas hal itu, MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (detik.com)

Berita Terkait

PPP Tanggapi Saran JK ke Jokowi soal Kabinet: Intinya Proporsionalitas

Gelar Upacara HUT RI ke-76, Pemda Rohil Berharap Pandemi Segara Berakhir

Muncul Dugaan Indonesia Dijadikan Tong Sampah Pic'up India

9 Aparat Terluka di Ricuh 22 Mei Depan Bawaslu

Tertembak di Kepala, Demonstran Perempuan di Venezuela Tewas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin