MENU TUTUP

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 | 08:39:35 WIB
Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Jakarta - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril malah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan dalih merekam dan menyebarluaskan percakapan cabul. Atas kejanggalan putusan itu, Presiden Joko Widodo dinilai sudah saatnya memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Pasal 14 UU 1945 setelah perubahan sudah clear yaitu Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolosi dengan meminta pertimbangan DPR," kata ahli hukum tata negara, Feri Amsari, kepada detikcom, Selasa (8/7/2019).

Menurut Feri, hak itu melekat kepada Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Meski dalam kasus sebelum-sebelumnya hak itu kebanyakan dipakai untuk kasus politik, tapi tidak ada larangan tegas di UU untuk dipakai di luar kasus politik. 

"Pasal 14 itu sudah jelas, tidak ada ujungnya dipakai untuk peristiwa politik. Inilah kewenangan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan," cetus Feri.

Mengapa Kepala Negara memiliki hak istimewa ini? Sebab sebagai Kepala Negara, ia berwenang mengambil keputusan secara subjektif yang dinilai perlu untuk kepentingan negara. Langkah ini bukanlah untuk mencampuri kewenangan yudikatif, tetapi menjaga kepentingan yang lebih besar yaitu kehidupan bernegara.

"Tujuan kewenangan itu adalah melupakan adanya kealpaan kasus itu," kata Feri menegaskan.

Dalam kasus Baiq Nuril, menurut Feri, dalam teori hukum dikenal tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Namun ketika terjadi perbenturan ketiganya, maka yang harus diambil adalah keadilan.

"Dan itulah yang sedang kita bangun. Sekarang ada orang menjadi korban, sekarang menjadi terpidana," pungkas Feri.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual oleh atasannya yang juga kepala sekolah, Haji Muslim. Untuk membela diri, ia merekam telepon mesum atasannya. Belakangan, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkan. Atas hal itu, MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (detik.com)

Berita Terkait

PLN Rayon Bagansiapiapi Sosialisasikan Listrik Pintar Prabayar

Jadi Tersangka, Novanto Tak Mundur dari Kursi Ketua DPR

Wamendagri Bima Imbau Pemda Sekitar Bantu Pemkot Bekasi Percepat Pemulihan Dampak Banjir

Hingga Juni 2017, BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba

Wanita Jomblo Tunisia Unjuk Rasa Minta Poligami Diizinkan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa