Limpahkan Berkas Tahap II Ke Jaksa. Satresnarkoba Polres Rohil Bawa Pelaku 40 Kg Daun Ganja

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com) - Penyidik Satresnarkoba Polres Rohil melaksanakan Pelimpahan Berkas Tahap II Perkara Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering atas nama tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia ke Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.
Tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia dibawa dari Mapolres Rohil menggunakan bus dengan dikawal Tim Satresnarkoba Polres Rohil, Senin 08 Juli 2019 Sekitar Pukul 14.00 Wib .
Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH membenarkan Pelimpahan Berkas Tahap II ke Jaksa setelah dinyatakan lengkap.
"Tadi Sekira Pukul 14.00 Wib berkas perkara sudah dilimpahkan," Ujar AKP Herman.
Untuk Kedua Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Ucap AKP Herman Pelani kepada awak media.
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja kering.Kamis (4/4/2019).
Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan.
Tanpa menunggu lama, polisi mendatangi kedua pelaku dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Kemudian kedua pelaku menunjukkan tempat menyimpan barangnya yang disimpan oleh dua rekannya. Saat akan diamankan, kedua rekannya berhasil melarikan diri,”
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 40 paket besar daun ganja kering yang dilakban warna coklat dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Silver juga diamankan yang digunakan para tersangka.
Kedua pelaku yang tertangkap mengaku , ganja tersebut mereka dapatkan dari seseorang warga Aceh. Ucap AKP Herman. (Darma)