MENU TUTUP

Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Pernyataan PT.SSL Dan PT RAPP,Pembohongan Publik

Kamis, 10 November 2022 | 08:49:55 WIB
Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Pernyataan PT.SSL Dan PT RAPP,Pembohongan Publik

SIAK -Terkait Dengan adanya aksi demo oleh puluhan warga kampung Tumang,Kecamatan Siak Riau,membuat Kuasa Hukum Masyarakat angkat bicara hal ini Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Dolsani AM SH.MH kepada wartawan Selasa (8/11/2022) Menurutnya,pernyataan humas PT SSL dan PT RAPP, pembohongan publik,  pernyataan humas PT SSL dan RAPP kepada awak media menanggapi ada gugatan warga sampai banding di PTN, katanya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dan tidak ada sengketa Dengan masyarakat Hannya isapan jempol," sebut Dolsani.

 

Dikatakanya Dolsani,PT SSL yang telah melakukan penyerobotan dan perampasan semenjak tahun 2006 sampai sekarang 2022,berarti sudah 16 tahun menikmatinya,tidak saja masyarakat dua orang di penjara dan telah di rugikan tapi negara juga telah di rugikan terhadap pajaknya dan merekayasa izinnya Ungkap Dolsani Kuasa Hukum Masyarakat ini. 

 


"buktinya lanjut Dolsani lagi,sudah beberapa hari termasuk hari ini puluhan warga sudah melakukan demo dan blokir mobil yang bawa kayu akasia sebagai bahan baku PT RAPP, RAPP harus  bertanggung jawab karena sudah menampung dan menadah kayu dari lahan warga yang dirampas, tidak saja Dengan awak media di persidangan PN Siak, juga telah melakukan pembohong yang juga mengaku sudah megantongi izin bupati Siak dan SK Menlhk ini, demikian dikatakan kuasa hukum masyarakat, dolsani AM   
SH MH yang juga Mantan Ketua PWI Siak 2014-2017 dan merupakan wartawan senior ini.


"Sementara itu penjelasan dari Humas PT.SSL Andika Andri,saat dikonfirmasi beberapa hari lalu kepada wartawan mengaku,dalam beroperasi perusahaan di landasi Dengan ijin perlu kami sampaikan bahwa PT.Seraya Sumber Lestari (SSL) Dalam Kegiatan berusaha telah mengantongi ijin selain itu,perusahaan juga taat kewajiban pajak dan penerimaan Negara Antara lain:1 pembayaran pajak Bumi dan bangunan. 2. Provisi Sumber Daya Hutan selain itu, kewajiban pemeggang ijin Konsesi juga terlibat Dalam program pemberdayaan masyarakat terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah Konsesi Perusahaan Sementara itu,PT SSL tidak bersengketa Dengan masyarakat Sebut Humas PT SSL Andika Andri ini. (Rilis)

Berita Terkait

Gelapkan Mobil ! Oknum PNS Rohil Tertunduk Malu Saat Saksi Paparkan Dipersidangan

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

Kapolres Rohil Memberikan Bantuan Tali Asih ke Masyarakat Kurang Mampu di Bagansiapiapi

Didemo Mahasiswa, Diduga Ketua DPRD Rohil dan Dua Anggota Lainnya Serobot Lahan Warga

Keji! Turis Wanita Asal Jerman Diperkosa dan Dibunuh di Thailand

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polsek Rimba Melintang Jalankan Program Green Policing di Tengah Masyarakat

2

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rohil Gelar Rakor TIMPORA Tingkat Kecamatan di Bagan Sinembah

3

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

4

DPRD Rohil Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Ranperda Perubahan APBD TA 2026

5

Wakil Ketua DPRD Maston Pimpin Paripurna, Fraksi Golkar Minta Pemkab Rohil Genjot PAD

6

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

7

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

8

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

9

Fuel for Humanity PHR, Polsek Bangko Pusako Ikut Donor Darah

10

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media