MENU TUTUP

Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Pernyataan PT.SSL Dan PT RAPP,Pembohongan Publik

Kamis, 10 November 2022 | 08:49:55 WIB
Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Pernyataan PT.SSL Dan PT RAPP,Pembohongan Publik

SIAK -Terkait Dengan adanya aksi demo oleh puluhan warga kampung Tumang,Kecamatan Siak Riau,membuat Kuasa Hukum Masyarakat angkat bicara hal ini Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Dolsani AM SH.MH kepada wartawan Selasa (8/11/2022) Menurutnya,pernyataan humas PT SSL dan PT RAPP, pembohongan publik,  pernyataan humas PT SSL dan RAPP kepada awak media menanggapi ada gugatan warga sampai banding di PTN, katanya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dan tidak ada sengketa Dengan masyarakat Hannya isapan jempol," sebut Dolsani.

 

Dikatakanya Dolsani,PT SSL yang telah melakukan penyerobotan dan perampasan semenjak tahun 2006 sampai sekarang 2022,berarti sudah 16 tahun menikmatinya,tidak saja masyarakat dua orang di penjara dan telah di rugikan tapi negara juga telah di rugikan terhadap pajaknya dan merekayasa izinnya Ungkap Dolsani Kuasa Hukum Masyarakat ini. 

 


"buktinya lanjut Dolsani lagi,sudah beberapa hari termasuk hari ini puluhan warga sudah melakukan demo dan blokir mobil yang bawa kayu akasia sebagai bahan baku PT RAPP, RAPP harus  bertanggung jawab karena sudah menampung dan menadah kayu dari lahan warga yang dirampas, tidak saja Dengan awak media di persidangan PN Siak, juga telah melakukan pembohong yang juga mengaku sudah megantongi izin bupati Siak dan SK Menlhk ini, demikian dikatakan kuasa hukum masyarakat, dolsani AM   
SH MH yang juga Mantan Ketua PWI Siak 2014-2017 dan merupakan wartawan senior ini.


"Sementara itu penjelasan dari Humas PT.SSL Andika Andri,saat dikonfirmasi beberapa hari lalu kepada wartawan mengaku,dalam beroperasi perusahaan di landasi Dengan ijin perlu kami sampaikan bahwa PT.Seraya Sumber Lestari (SSL) Dalam Kegiatan berusaha telah mengantongi ijin selain itu,perusahaan juga taat kewajiban pajak dan penerimaan Negara Antara lain:1 pembayaran pajak Bumi dan bangunan. 2. Provisi Sumber Daya Hutan selain itu, kewajiban pemeggang ijin Konsesi juga terlibat Dalam program pemberdayaan masyarakat terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah Konsesi Perusahaan Sementara itu,PT SSL tidak bersengketa Dengan masyarakat Sebut Humas PT SSL Andika Andri ini. (Rilis)

Berita Terkait

Tim TEMBAK Polres Kampar Kembali Tertibkan Warung atau Kafe Penjual Miras Tanpa Izin

Kapolres Kampar Tinjau Pos PPKM Desa Pulau Jambu Kuok

Teror Molotov Kembali Meletus di Pekanbaru, Mobil Warga Tenayan Ludes Terbakar

Suwandi Akan Polisikan Facebook Palsu DLH Rohil Ngaku Pro Jokowi

Sat Lantas Polres Rohil bersama Dishub Pengecekan Orang dan Kendaraan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan