MENU TUTUP

Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Pernyataan PT.SSL Dan PT RAPP,Pembohongan Publik

Kamis, 10 November 2022 | 08:49:55 WIB
Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Pernyataan PT.SSL Dan PT RAPP,Pembohongan Publik

SIAK -Terkait Dengan adanya aksi demo oleh puluhan warga kampung Tumang,Kecamatan Siak Riau,membuat Kuasa Hukum Masyarakat angkat bicara hal ini Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Dolsani AM SH.MH kepada wartawan Selasa (8/11/2022) Menurutnya,pernyataan humas PT SSL dan PT RAPP, pembohongan publik,  pernyataan humas PT SSL dan RAPP kepada awak media menanggapi ada gugatan warga sampai banding di PTN, katanya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dan tidak ada sengketa Dengan masyarakat Hannya isapan jempol," sebut Dolsani.

 

Dikatakanya Dolsani,PT SSL yang telah melakukan penyerobotan dan perampasan semenjak tahun 2006 sampai sekarang 2022,berarti sudah 16 tahun menikmatinya,tidak saja masyarakat dua orang di penjara dan telah di rugikan tapi negara juga telah di rugikan terhadap pajaknya dan merekayasa izinnya Ungkap Dolsani Kuasa Hukum Masyarakat ini. 

 


"buktinya lanjut Dolsani lagi,sudah beberapa hari termasuk hari ini puluhan warga sudah melakukan demo dan blokir mobil yang bawa kayu akasia sebagai bahan baku PT RAPP, RAPP harus  bertanggung jawab karena sudah menampung dan menadah kayu dari lahan warga yang dirampas, tidak saja Dengan awak media di persidangan PN Siak, juga telah melakukan pembohong yang juga mengaku sudah megantongi izin bupati Siak dan SK Menlhk ini, demikian dikatakan kuasa hukum masyarakat, dolsani AM   
SH MH yang juga Mantan Ketua PWI Siak 2014-2017 dan merupakan wartawan senior ini.


"Sementara itu penjelasan dari Humas PT.SSL Andika Andri,saat dikonfirmasi beberapa hari lalu kepada wartawan mengaku,dalam beroperasi perusahaan di landasi Dengan ijin perlu kami sampaikan bahwa PT.Seraya Sumber Lestari (SSL) Dalam Kegiatan berusaha telah mengantongi ijin selain itu,perusahaan juga taat kewajiban pajak dan penerimaan Negara Antara lain:1 pembayaran pajak Bumi dan bangunan. 2. Provisi Sumber Daya Hutan selain itu, kewajiban pemeggang ijin Konsesi juga terlibat Dalam program pemberdayaan masyarakat terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah Konsesi Perusahaan Sementara itu,PT SSL tidak bersengketa Dengan masyarakat Sebut Humas PT SSL Andika Andri ini. (Rilis)

Berita Terkait

PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

Ngerii..!! Rampok Todongkan Senpi Ke Pemilik Toko di Rohil, Gasak Uang 50 Juta

Afifah Korban Penipuan Rp500 Juta Malah Jadi Tersangka, kok bisa?

Walaupun Ratusan Massa Menghadang, PN Rohil Tetap Eksekusi Lahan Termohon H Samsul Afandi

Benarkah OP Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan Aset Milik Linda Wati

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah