MENU TUTUP

KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

Kamis, 04 Juli 2019 | 23:04:02 WIB
KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap DAK juru bicara KPK Febry Diansyah

WAWASANRIAU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tersangka ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dalam kasus ini, Zulkifli sebelumnya baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada pekan lalu, tepatnya hari Jumat (21/6/2019).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Zulkifli dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

KPK sendiri telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Zulkifli selama enam bulan terhitung sejak 3 Mei 2019.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Sumber : akurat.co

Berita Terkait

Diciduk KPK, Anggota DPR F-Golkar Bowo berharta Rp10,4 M

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian Antisipasi Gangguan Keamanan

Jurnalis Ditembak Mati di Tengah Maraknya Kasus Narkotika

Breaking News: Mapolda Riau Diserang Terduga Teroris Bermobil, Terdengar Rentetan Tembakan

Wakapolres Rohil Pimpin Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran