MENU TUTUP

KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

Kamis, 04 Juli 2019 | 23:04:02 WIB
KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap DAK juru bicara KPK Febry Diansyah

WAWASANRIAU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tersangka ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dalam kasus ini, Zulkifli sebelumnya baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada pekan lalu, tepatnya hari Jumat (21/6/2019).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Zulkifli dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

KPK sendiri telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Zulkifli selama enam bulan terhitung sejak 3 Mei 2019.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Sumber : akurat.co

Berita Terkait

Ahli Mengatakan Ada Paksaan Perkara Perdata Menjadi Pidana Atas Laporan Aceng

Terungkap!! Istri di Rohil Rela Bunuh Suami Karena Percekcokan

Wanita Tewas Dibunuh Tiga Anaknya, Anak Angkat Jadi Otak Pembunuhan

Terkait Polimik PT WSSI, Dr Yudhi Krismen : Kita Resmi dan legal

Konsumsi Narkoba. Dua Pria Dicuduk Aparat Kepolisian Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan