Nasib 3 Tersangka Korupsi Danau Buatan Dalam Pemberkasan Penyidik

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Nasib tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek danau buatan masih dalam berkas penyidik Polres Rohil, saat ini masih tahapan melengkapi pemberkasan (P21).
Kepolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH, menyebutkan bahwa proses kegiatan proyek danau buatan oleh Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil tahun 2013 pagu anggaran Rp1,7 Miliar lebih ini telah merugikan negara.
"itu berkas ketiga tersangkanya sedang dilengkapi."kata Kapolres Rohil dikonfirmasi, Sabtu (31/03/2018) melalui sambungan selulernya.
Sebelumnya pihak penyidik Polres Rohil telah melakukan pemberitahuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekarang dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
Dalam kasus ini, Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Krimina Polres Rohil telah menetapkan tiga tersangka diantaranya ZN, T dan WS.
Tersangka dianggap terlibat dalam melakukan kegiatan yang merugikan negara miliaran rupiah, karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dilaksanakan CV Vitra Kurnia dengan direkturnya Wira Shahputra.
Dalam prosesnya, dinas tersebut mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 430/SPMK/DBP/LU.P 04/2014.
Adapun kontrak kerjanya bernomor 430/KONTRAK/DBP/LU/P-04/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dengan nilai Rp 1.747.000.000.
Seiring berjalannya waktu, CV Vitra mengerjakan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya ketidasesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi kontrak kerja.
Laporan : Azmi