MENU TUTUP

Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

Selasa, 02 Juli 2019 | 16:21:54 WIB
Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

Blitar - Proses pemeriksaan akun penghina Presiden Jokowi Mumi berlanjut. Polisi punya waktu selama 24 jam untuk menentukan status hukum sang pemilik akun Aida Konveksi. 

Hingga pukul 14.30 wib ini, tim penyidik maraton melakukan pemeriksaan. Pantauan detikcom, pemilik Butik Malang di Blitar, ini tampak didampingi suaminya. Polisi mengaku Aida koorperatif selama proses pemeriksaan. 

"Kami punya waktu selama 24 jam untuk menentukan statusnya. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan traksaksi elektronik," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan di mapolresta, Selasa (2/7/2019).


Dia menjelaskan postingan akun Aida Konveksi di medsos diduga berunsur penghinaan dan sara. Senin (1/7) malam, pihaknya telah mengamankan pemilik akun. Pemeriksaan juga langsung dilakukan. 

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapat gambar itu dari postingan sebelumnya. Lalu diposting ulang di akun pribadinya," beber Ade. 

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Dia juga mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati dengan postingan di medsos. Karena konsekuensi hukum terhadap pelanggaran UU ITE sangat berat hukumannya. 


"Para ahli pidana yang akan menentukan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak postingan ini. Kami fokus dulu pada pemilik akun, mengapa menyebarkan konten tersebut," imbuh kapolresta. 

Setelah hasil pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara. Jika cukup bukti, maka kami akan tingkatkan status hukumnya. Jika dilihat dari postingan itu, apakah pemilik akun Aida konveksi memang pendukung Prabowo-Sandi, Ade menegaskan pemeriksaan fokus pada motif penyebaran konten itu.

"Kami tidak memeriksa itu. Kami fokus dulu pada motif penyebaran konten yang mengandung unsur sara itu. Jika memang terbukti, pemilik akun terancam UU ITE di atas lima tahun penjara. Atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
(detik.com) 

Berita Terkait

Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi, PKPI: Sikap Negarawan yang Lama Ditunggu

4 Perempuan anggota DPR bikin malu masuk bui gara-gara korupsi

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Jokowi: Tipikal Orang Kita, Kalau Diberi Pesaing Baru Bangun

Struktur Gaji PNS Diubah, PNS Malas Bakal Tongpes

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan