MENU TUTUP

Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

Selasa, 02 Juli 2019 | 16:21:54 WIB
Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

Blitar - Proses pemeriksaan akun penghina Presiden Jokowi Mumi berlanjut. Polisi punya waktu selama 24 jam untuk menentukan status hukum sang pemilik akun Aida Konveksi. 

Hingga pukul 14.30 wib ini, tim penyidik maraton melakukan pemeriksaan. Pantauan detikcom, pemilik Butik Malang di Blitar, ini tampak didampingi suaminya. Polisi mengaku Aida koorperatif selama proses pemeriksaan. 

"Kami punya waktu selama 24 jam untuk menentukan statusnya. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan traksaksi elektronik," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan di mapolresta, Selasa (2/7/2019).


Dia menjelaskan postingan akun Aida Konveksi di medsos diduga berunsur penghinaan dan sara. Senin (1/7) malam, pihaknya telah mengamankan pemilik akun. Pemeriksaan juga langsung dilakukan. 

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapat gambar itu dari postingan sebelumnya. Lalu diposting ulang di akun pribadinya," beber Ade. 

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Dia juga mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati dengan postingan di medsos. Karena konsekuensi hukum terhadap pelanggaran UU ITE sangat berat hukumannya. 


"Para ahli pidana yang akan menentukan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak postingan ini. Kami fokus dulu pada pemilik akun, mengapa menyebarkan konten tersebut," imbuh kapolresta. 

Setelah hasil pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara. Jika cukup bukti, maka kami akan tingkatkan status hukumnya. Jika dilihat dari postingan itu, apakah pemilik akun Aida konveksi memang pendukung Prabowo-Sandi, Ade menegaskan pemeriksaan fokus pada motif penyebaran konten itu.

"Kami tidak memeriksa itu. Kami fokus dulu pada motif penyebaran konten yang mengandung unsur sara itu. Jika memang terbukti, pemilik akun terancam UU ITE di atas lima tahun penjara. Atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
(detik.com) 

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Harap Kawal Kebijakan Presiden Prabowo

Pj Bupati Kampar Sambut Kunker Dirjen GTK Kemendikbudeistek RI ke Tapung

TKN Setuju Istilah 'Cebong-Kampret' Dikubur: Pilpres Bukan Saling Ledek

Seorang Bayi Korban Banjir Sentani Diselamatkan dari Reruntuhan Rumah

Pengacara Sebut Habib Rizieq 'Dijebak' Bendera Tauhid, Ini Kata Istana

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan