MENU TUTUP

Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Pakai Sertifikat Halal, MUI Buka Suara

Minggu, 22 Februari 2026 | 05:59:31 WIB
Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Pakai Sertifikat Halal, MUI Buka Suara

Jakarta,wawasanriau.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang membebaskan sejumlah produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak jelas kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk Amerika Serikat yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am, Sabtu (21/2/2026).

Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah Amerika Serikat. Ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menyatakan aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Ia juga menekankan bahwa dalam fikih muamalah, prinsip jual beli bertumpu pada aturan yang disepakati, bukan pada siapa mitra dagangnya.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk,” tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditawar.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States-Indonesia Alliance. Berdasarkan Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.

Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, yang masih diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Berita Terkait

Nampaknya China Tidak Main-Main Rebut Natuna Dari Indonesia

33 Orang Tewas Akibat Topan Fani di India

Dokumen-Video Jadi Bukti Tambahan Tim Jokowi untuk Sidang di MK

Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Kepemimpinan di RSUD

Hendry Ch Bangun Dipecat dari PWI, HPN di Kalsel Diklaim Ilegal

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat