MENU TUTUP

KPK Yakin Kejagung Proses Internal 2 Jaksa yang Diamankan saat OTT

Senin, 01 Juli 2019 | 11:38:54 WIB
KPK Yakin Kejagung Proses Internal 2 Jaksa yang Diamankan saat OTT

Jakarta - Dua orang jaksa yang turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak berstatus tersangka. Namun KPK berharap 2 jaksa itu tetap diproses internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena 2 orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya kejaksaan akan profesional menangani atau memproses 2 orang tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Febri menyebut KPK hanya meminta keterangan atau klarifikasi awal dua jaksa terkait OTT. Febri menegaskan, siapa pun yang terjaring OTT tidak serta merta menjadi tersangka.

"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," sebutnya.

Sedangkan sebelumnya dalam OTT ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu seorang diduga penerima suap dan 2 orang lainnya sebagai pemberi suap. Seorang diduga penerima suap adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta atas nama Agus Winoto, sedangkan 2 orang lainnya yaitu Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Sementara itu 2 jaksa yang diserahkan kembali ke institusinya yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, KPK menegaskan bila perkara ini tetap ditangani lembaga antikorupsi itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri.

 

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengaku belum menentukan sanksi untuk aparat-aparatnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi itu. Kejagung senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita lihat perkembangan dulu. Kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," kata Mukri pada Minggu (30/6/2019).

Namun dia menjelaskan ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ, mekanisme sanksi sudah diatur secara formal.

"Apabila ada PNS yang terlibat dalam suatu perkara, sanksi terberat adalah pemecatan," kata Mukri.(detik.com) 

 

Berita Terkait

Ahli 01 Minta Hadirkan SBY di Sidang MK, BW: Tak Mungkin dengan Speedy Trial

Tolak Dihukum 6 Tahun, Annas Maamun Ajukan Kasasi

Perkuat Human Capital, Daerah Manfaatkan Program Prioritas Nasional

Jokowi-Prabowo akan Bertemu Juli Ini, TKN: Contoh Baik untuk Pendukung

Dukung Pramuka, Kemenpora Kucurkan Anggaran Rp 91 Miliar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran