MENU TUTUP

KPK Yakin Kejagung Proses Internal 2 Jaksa yang Diamankan saat OTT

Senin, 01 Juli 2019 | 11:38:54 WIB
KPK Yakin Kejagung Proses Internal 2 Jaksa yang Diamankan saat OTT

Jakarta - Dua orang jaksa yang turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak berstatus tersangka. Namun KPK berharap 2 jaksa itu tetap diproses internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena 2 orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya kejaksaan akan profesional menangani atau memproses 2 orang tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Febri menyebut KPK hanya meminta keterangan atau klarifikasi awal dua jaksa terkait OTT. Febri menegaskan, siapa pun yang terjaring OTT tidak serta merta menjadi tersangka.

"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," sebutnya.

Sedangkan sebelumnya dalam OTT ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu seorang diduga penerima suap dan 2 orang lainnya sebagai pemberi suap. Seorang diduga penerima suap adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta atas nama Agus Winoto, sedangkan 2 orang lainnya yaitu Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Sementara itu 2 jaksa yang diserahkan kembali ke institusinya yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, KPK menegaskan bila perkara ini tetap ditangani lembaga antikorupsi itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri.

 

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengaku belum menentukan sanksi untuk aparat-aparatnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi itu. Kejagung senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita lihat perkembangan dulu. Kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," kata Mukri pada Minggu (30/6/2019).

Namun dia menjelaskan ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ, mekanisme sanksi sudah diatur secara formal.

"Apabila ada PNS yang terlibat dalam suatu perkara, sanksi terberat adalah pemecatan," kata Mukri.(detik.com) 

 

Berita Terkait

Eksistensi Forum Pemred SMSI dan Program Menjelang HPN

Mesra di MRT, Jokowi-Prabowo Dipuji Pengusaha Tionghoa

Kode Perilaku Wartawan Disahkan, Pengurus PWI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus 2026 Triwulan I Sudah Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua

Taliban Kembali Lakukan Serangan di Tengah Perundingan Damai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS