MENU TUTUP

Kabut Asap Tebal, Jarak Pandang di Dumai Hanya 5 Kilometer

Selasa, 19 Maret 2019 | 21:32:09 WIB
Kabut Asap Tebal, Jarak Pandang di Dumai Hanya 5 Kilometer

PEKANBARU - Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di pesisir Provinsi Riau menyebabkan munculnya kabut asap di Kota Dumai Selasa (19/3/2019). Pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, akibat kabut asap jarak pandang di Dumai hanya 5 Kilometer saja.

"Hari ini asap terpantau di Kota Dumai, dengan jarak pandang hanya 5 kilometer saja," ujar Kepala BMKG stasiun Pekanbaru, Sukisno, Selasa (19/3/2019).

Selain Dumai, beberapa daerah lainnya juga mempunyai jarak pandang terbatas. Seperti Inhu, Pelalawan dan juga Pekanbaru.

"Untuk Inhu jarak pandangnya malah hanya 4 Kilometer saja. Namun ini bukan disebabkan asap, tapi hanya udara kabur saja. Begitu juga dengan Pelalawan yang memiliki jarak pandang 5 KM dan Pekanbaru 7 KM, itu juga disebabkan oleh udara kabur," Cakapnya.

Sebagaimana diberitakan hari ini sebanyak 86 titik panas terpantau di Bumi Lancang Kuning.

"Hari ini titik panas di Riau kembali naik drastis. Titik panas ini memang mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya yang hanya terpantau 24 titik. Dan hari ini titik panasnya mencapai 86," ujar Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) stasiun Pekanbaru, Sukisno, Selasa (19/3/2019).

Ia mengatakan 86 titik panas tersebut tersebar di 8 wilayah yakni di Rokan Hilir 23 titik, Siak 2 titik, Dumai 22 titik, Bengkalis 22 titik, Pelalawan 3 titik, Indragiri Hulu 4, Indragiri Hilir 3 titik dan Kepulauan Meranti 7 titik. 

"Dari jumlah tersebut, 66 titik diantaranya memiliki level konfidence diatas 70 persen yang berarti di wilayah tersebut diduga kuat ada aktivitas kebakaran hutan dan lahan. 66 titik itu berada di Bengkalis 17 titik, Indragiri Hulu 4 titik, Kepulauan Meranti 4, Dumai 18 titik, Indragiri Hilir 2 titik, Rokan Hilir 19 titik dan Pelalawan 2 titik," pungkasnya.

Untuk menekan terjadinya Karhutla,  pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.


Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

Bocah 11 Tahun Surati Menteri Minta Blokir PUBG

Mendagri Minta Kepala Daerah Bangun Kota Cerdas dan Fasilitas Gratis

Wamendagri Minta Pemda Akselerasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Program 3 Juta Rumah

Selama 2016, Pemerintah RI Jual Surat Utang Rp 407,3 T

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran