MENU TUTUP

TKN: Idealnya Prabowo Akui Kemenangan Jokowi dengan Ucapkan Selamat

Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:52:25 WIB
TKN: Idealnya Prabowo Akui Kemenangan Jokowi dengan Ucapkan Selamat

Jakarta - Belum ada ucapan selamat yang dilontarkan capres penantang Prabowo Subianto kepada capres petahana Joko Widodo (Jokowi) usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pilpres yang dilayangkan nama pertama. Tim sukses Jokowi memandang idealnya Prabowo mengakui kemenangan Jokowi dengan memberi ucapan selamat.

"Idealnya Prabowo-Sandi mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma'ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace Hasan Syadzily, Sabtu (29/6/2019). 

Ace Hasan menegaskan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Prabowo-Sandi untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ace berharap Prabowo-Sandi segera mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf demi pendidikan politik bagi rakyat.

"Kalau Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Kiai Ma'ruf memberikan pembelajaran politik bagi rakyat. Tunjukkan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Ace.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan Prabowo-Sandi segera memberi selamat kepada Jokowi sebagai pemenang Pilpres 2019. Meski demikian, Muzani tak memerinci kapan tepatnya Prabowo akan menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi. Namun, menurut dia, apa yang disampaikan Prabowo dalam konferensi pers semalam sudah sangat jelas bahwa Ketum Partai Gerindra itu menghormati keputusan MK. 

Lebih jauh Muzani menyebut dengan menghormati pususan MK berarti Prabowo secara otomatis memberi selamat kepada Jokowi sebagai presiden terpilih. 

"Kami merasa dengan pak Prabowo 'menghormati' keputusan Mahkamah Kosntitusi maka apa yang diharapkan yakni ucapan selamat (kepada Jokowi) itu sudah sesuatu yang automatically, mestinya dipahamnya seperti itu. Karena, apalagi kita sudah merasa bahwa apa yang diputuskan oleh MK sesuatu yang final dan mengikat," imbuhnya.(detik.com) 

 

Berita Terkait

DPR dan Luhut Berdebat Soal Subsidi Energi Terbarukan, Ini Bisa Jadi Solusinya

Jaga Kualitas Layanan, Ditjen Dukcapil Rutin Evaluasi Kinerja Dukcapil Daerah

Habib Rizieq: Bersihkan Negara dari PKI, Wahai Pejuang Islam

Rahmadsyah Saksi 02 di MK Ditahan karena Hambat Jalannya Sidang

TKN Setuju Istilah 'Cebong-Kampret' Dikubur: Pilpres Bukan Saling Ledek

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan