MENU TUTUP

TKN: Idealnya Prabowo Akui Kemenangan Jokowi dengan Ucapkan Selamat

Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:52:25 WIB
TKN: Idealnya Prabowo Akui Kemenangan Jokowi dengan Ucapkan Selamat

Jakarta - Belum ada ucapan selamat yang dilontarkan capres penantang Prabowo Subianto kepada capres petahana Joko Widodo (Jokowi) usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pilpres yang dilayangkan nama pertama. Tim sukses Jokowi memandang idealnya Prabowo mengakui kemenangan Jokowi dengan memberi ucapan selamat.

"Idealnya Prabowo-Sandi mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma'ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace Hasan Syadzily, Sabtu (29/6/2019). 

Ace Hasan menegaskan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Prabowo-Sandi untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ace berharap Prabowo-Sandi segera mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf demi pendidikan politik bagi rakyat.

"Kalau Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Kiai Ma'ruf memberikan pembelajaran politik bagi rakyat. Tunjukkan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Ace.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan Prabowo-Sandi segera memberi selamat kepada Jokowi sebagai pemenang Pilpres 2019. Meski demikian, Muzani tak memerinci kapan tepatnya Prabowo akan menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi. Namun, menurut dia, apa yang disampaikan Prabowo dalam konferensi pers semalam sudah sangat jelas bahwa Ketum Partai Gerindra itu menghormati keputusan MK. 

Lebih jauh Muzani menyebut dengan menghormati pususan MK berarti Prabowo secara otomatis memberi selamat kepada Jokowi sebagai presiden terpilih. 

"Kami merasa dengan pak Prabowo 'menghormati' keputusan Mahkamah Kosntitusi maka apa yang diharapkan yakni ucapan selamat (kepada Jokowi) itu sudah sesuatu yang automatically, mestinya dipahamnya seperti itu. Karena, apalagi kita sudah merasa bahwa apa yang diputuskan oleh MK sesuatu yang final dan mengikat," imbuhnya.(detik.com) 

 

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya: Partisipasi Perempuan pada Pilkada 2024 Alami Kenaikan

Ini persyaratan perpanjangan SIM Online

Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus

Faldo Bicara Prabowo Mungkin ke Jokowi, TKN: Kami Tak Pernah Tutup Pintu

Rakit Imigran Terbalik di Perbatasan AS-Meksiko, Bayi Tewas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan