MENU TUTUP

TKN: Idealnya Prabowo Akui Kemenangan Jokowi dengan Ucapkan Selamat

Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:52:25 WIB
TKN: Idealnya Prabowo Akui Kemenangan Jokowi dengan Ucapkan Selamat

Jakarta - Belum ada ucapan selamat yang dilontarkan capres penantang Prabowo Subianto kepada capres petahana Joko Widodo (Jokowi) usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pilpres yang dilayangkan nama pertama. Tim sukses Jokowi memandang idealnya Prabowo mengakui kemenangan Jokowi dengan memberi ucapan selamat.

"Idealnya Prabowo-Sandi mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma'ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace Hasan Syadzily, Sabtu (29/6/2019). 

Ace Hasan menegaskan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Prabowo-Sandi untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ace berharap Prabowo-Sandi segera mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf demi pendidikan politik bagi rakyat.

"Kalau Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Kiai Ma'ruf memberikan pembelajaran politik bagi rakyat. Tunjukkan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Ace.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan Prabowo-Sandi segera memberi selamat kepada Jokowi sebagai pemenang Pilpres 2019. Meski demikian, Muzani tak memerinci kapan tepatnya Prabowo akan menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi. Namun, menurut dia, apa yang disampaikan Prabowo dalam konferensi pers semalam sudah sangat jelas bahwa Ketum Partai Gerindra itu menghormati keputusan MK. 

Lebih jauh Muzani menyebut dengan menghormati pususan MK berarti Prabowo secara otomatis memberi selamat kepada Jokowi sebagai presiden terpilih. 

"Kami merasa dengan pak Prabowo 'menghormati' keputusan Mahkamah Kosntitusi maka apa yang diharapkan yakni ucapan selamat (kepada Jokowi) itu sudah sesuatu yang automatically, mestinya dipahamnya seperti itu. Karena, apalagi kita sudah merasa bahwa apa yang diputuskan oleh MK sesuatu yang final dan mengikat," imbuhnya.(detik.com) 

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Panggil Sofyan Jacob Terkait Kasus Makar Hari Ini

Wamendagri Bima Arya: Partisipasi Perempuan pada Pilkada 2024 Alami Kenaikan

Gadis-gadis Ini Tampil Telanjang di Times Square

Bakal kunker ke sejumlah negara, DPRD DKI pakai dana Rp 1,53 M?

Penyelundupan 50 Kg Sabu Digagalkan Selama 3 Hari

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran