Laporan Keuangan Cacat, Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta
Jakarta - Audit laporan keuangan Garuda yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti ada pelanggaran. Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen.
Atas hal tersebut, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.
"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Sebelumnya Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
b. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.
Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
Sebelumnya pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Hal ini membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.
Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi. Kerjasama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.
Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
(detik.com)