MENU TUTUP

Koalisi Prabowo-Sandi di Tangan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 25 Juni 2019 | 21:08:33 WIB
Koalisi Prabowo-Sandi di Tangan Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Nasib koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan ditentukan setelah keluarnya putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019. Prabowo akan menemui parpol pengusungnya untuk membicarakan langkah politik setelah keluarnya putusan MK. 

"Setelah putusan MK keluar, baru Pak Prabowo akan bertemu dan berdiskusi dengan semua koalisi dan bertemu dengan pendukung," kata anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Andre, keputusan terkait langkah politik anggota koalisi akan diserahkan kepada masing-masing parpol. Masa depan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur akan dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Semua dikembalikan ke teman-teman koalisi. Apakah masih di koalisi Indonesia Adil dan Makmur atau kita bubar. Tentu Pak Prabowo dan Bang Sandiaga sebagai penerima mandat akan berdiskusi mengenai mandat ini," ujarnya.

"Apakah mandat ini diambil kembali oleh masing-masing partai atau Pak Prabowo terus mendapat mandat, tentu harus ada diskusi. Insyaallah setelah MK selesai, Pak Prabowo akan bertemu dengan pimpinan partai koalisi membahas ini," imbuh Andre. 

Andre juga menegaskan tak ada dealpolitik mengenai pembagian jabatan di pemerintahan koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf. Andre mengatakan pihaknya masih berfokus mengikuti sidang gugatan di MK.

"Kami saat ini fokus mengikuti keputusan MK. Jadi kalau ada rumor menyatakan ada pertemuan atau ada deal-deal, ada yang bilang, wartawan tanya, Bang dapat berapa menteri? Berapa wantimpres? Berapa duta besar? Itu tidak benar," kata Andre.

Dia kemudian berbicara tentang pertemuan Prabowo dengan Jokowi. Kata Andre, pertemuan Prabowo dan Jokowi kemungkinan dilakukan setelah Ketum Partai Gerindra itu bertemu dengan anggota koalisi.

"Jadi setelah putusan MK, langkah pertama Pak Prabowo kembali bicara dengan koalisi dan pendukung. Lalu setelah itu bicara dengan Pak Jokowi, diputuskan kapan akan bertemu," ujarnya.

Penegasan mengenai sikap politik koalisi Prabowo-Sandi itu disampaikan setelah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyatakan Partai Gerindra pantas mendapatkan tawaran bergabung ke kabinet pada periode 2019-2024. TKN menyebut Gerindra pantas ditawari jabatan di pemerintahan.

"Ada juga yang berpendapat, kalaupun partai koalisi di pemerintahan yang akan datang mau bertambah, Gerindra pantas ditawari," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 dijadwalkan digelar Kamis, 27 Juni. Sidang putusan itu dipercepat dari jadwal semua pada Jumat 28 Juni. 

"RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6). (detik.com)

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Pertamina Resmi Kelola Blok Rokan

Mendagri Rumahkan PNS Yang Bolos Kerja Usai Lebaran

Raja Menikah Jelang Pelantikan, Thailand Punya Ratu Baru

Inilah Nama Menteri Baru Presiden Jokowi

160 Warga Adat Baduy Luar Mengungsi Akibat Kebakaran

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan