MENU TUTUP

PA 212 akan Aksi Kawal MK, TKN: Hakim Tak Bisa Diintervensi Aksi Jalanan

Minggu, 23 Juni 2019 | 16:08:22 WIB
PA 212 akan Aksi Kawal MK, TKN: Hakim Tak Bisa Diintervensi Aksi Jalanan

Jakarta - PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni, saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengingatkan soal imbauan Prabowo Subianto yang meminta tidak ada aksi massa di MK.

"Sebelum sidang Pak Prabowo telah menyampaikan imbauannya yang viral ke mana-mana agar tidak usah melakukan aksi atau unjuk rasa di sekitar MK-RI," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).

Menurut Arsul, karena imbauan Prabowo, massa pendukung Jokowi pun mengurungkan niat melakukan aksi di MK. Karena itu, menurutnya, pendukung Prabowo sepatutnya turut mendukung dan menghormati imbauan eks Danjen Kopassus itu.

"Karena itu elemen-elemen pendukung 01 pun yang tadinya berbondong-bondong ingin menyaksikan langsung jalannya sidang di MK mengurungkan niatnya demi menghormati imbauan Pak Prabowo. Maka sudah sewajarnya kalau elemen-elemen pendukung 02 justru tetap mendengarkan dan patuh pada apa yang disampaikan Pak Prabowo," ujarnya.

Lagipula, kata Arsul, pembacaan putusan MK pada 28 Juni 2019 akan disiarkan langsung di media mainstream. Menurut dia, masyarakat bisa menyaksikan tanpa harus datang ke gedung MK.

"Sidang pengucapan putusan MK nanti kan akan disiarkan langsung oleh seluruh media televisi dan radio, serta juga bisa diikuti melalui platform media sosial seperti Twitter dan Facebook," ucap Arsul.

Sementara itu, anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Achmad Baidowi (Awiek) mengkritik rencana aksi damai 28 Juni itu yang disebut sekaligus dalam rangka halalbihalal. Menurut dia, kegiatan itu lebih mirip aksi untuk memberikan tekanan kepada MK.

"Halalbihalal kok dibungkus kegiatan politik? Itu sudah melenceng jauh dari konsep awal munculnya halalbihalal. Kegiatan ini bisa dimaknai akan memberikan semacam 'tekanan' pada MK," kata Awiek. 

Politikus PPP itu menegaskan hakim MK tidak bisa diintervensi. Awiek mengatakan para hakim memutuskan berdasarkan alat bukti yang valid serta keterangan saksi. Ia meminta masyarakat menghormati proses persidangan MK.

"Padahal hakim MK tak bisa diintervensi oleh aksi-aksi jalanan. Karena hakim MK memutus perkara berdasarkan validitas alat-alat bukti yang disinkronkan dengan keterangan saksi. Tahapan itu sudah lewat, sekarang tinggal menunggu putusan hakim. Ini jangan sampai nanti seperti tanggal 21-22 (Mei) yang awalnya mau aksi damai, tapi kemudian ditunggangi pihak-pihak lain," tegasnya.

Diberitakan, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di MK pada Jumat, 28 Juni mendatang. Mereka menyatakan aksi yang akan digelar di sekitar gedung MK itu akan berlangsung damai.

"Agendanya juga sama, untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kita hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi superdamai sebagaimana kita telah lakukan sebelum-sebelumnya," kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, Kamis (20/6).

Selain mengawal sidang di MK, aksi tersebut akan digunakan sebagai momen halalbihalal. Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama.(detik.com)

Berita Terkait

Ditemukan 7.783 Surat Suara di Pekanbaru Rusak

Jokowi Sebut Ketum HIPMI Cocok Jadi Menteri

KPK Tak Masalah Sofyan Basir Cabut Praperadilan

PLN Rayon Bagansiapiapi Sosialisasikan Listrik Pintar Prabayar

SBY dan Keluarga Gelar Tahlilan 7 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini