MENU TUTUP

Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat

Kamis, 13 Juni 2019 | 23:31:49 WIB
Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat

Jakarta - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta akan menunda rapat yang sempat mengundang Muslimah HTI. Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawatu mengakui ada kesalahan karena menyertakan Muslimah HTI dalam undangan.

"Kami akui ada kesalahan," kata Tuty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Tuty mengakui dirinya tidak teliti saat menandatangani undangan itu. Menurutnya, undangan tersebut sudah diperiksa oleh jajarannya.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas," ucap Tuty.

Tuty akan melakukan pemeriksaan internal atas kesalahan itu. Sanksi akan diberikan bila terbukti ada kesengajaan dalam kesalahan itu.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," tutur Tuty.

Tuty menjelaskan rapat tersebut merupakan permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas diundang karena menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

"Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak," tambah Tuty.

Sebelumnya, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Rapat sedianya akan membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat (14/6).

Terdapat tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati dalam surat tersebut. Organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis ikut diundang dalam rapat tersebut. 

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas itu kini sah dicap sebagai organisasi terlarang. (detik.com)

Berita Terkait

Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi, PKPI: Sikap Negarawan yang Lama Ditunggu

Siapa Saja yang Berhak Terima BLT Rp600 Ribu, Cek Di Sini

Wamendagri Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Bupati dan Wabup Rohil Kembali Tinjau Serbuan Vaksinasi Kepada Masyarakat Hingga Malam

Jokowi Tegur Jonan & Rini soal Impor Migas, Ini Kata JK

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS