MENU TUTUP

Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat

Kamis, 13 Juni 2019 | 23:31:49 WIB
Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat

Jakarta - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta akan menunda rapat yang sempat mengundang Muslimah HTI. Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawatu mengakui ada kesalahan karena menyertakan Muslimah HTI dalam undangan.

"Kami akui ada kesalahan," kata Tuty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Tuty mengakui dirinya tidak teliti saat menandatangani undangan itu. Menurutnya, undangan tersebut sudah diperiksa oleh jajarannya.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas," ucap Tuty.

Tuty akan melakukan pemeriksaan internal atas kesalahan itu. Sanksi akan diberikan bila terbukti ada kesengajaan dalam kesalahan itu.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," tutur Tuty.

Tuty menjelaskan rapat tersebut merupakan permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas diundang karena menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

"Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak," tambah Tuty.

Sebelumnya, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Rapat sedianya akan membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat (14/6).

Terdapat tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati dalam surat tersebut. Organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis ikut diundang dalam rapat tersebut. 

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas itu kini sah dicap sebagai organisasi terlarang. (detik.com)

Berita Terkait

Kemenhub RI Terima Hibah Lahan di Rohil Seluas 81.097 m2

KPK Ingin Inspektorat Pemda Independen, Tjahjo Kumolo: Saya Setuju

Kapolri Apresiasi 30 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 91, Berperan Melawan Covid-19

Buka Wilayah Terisolir di Papua, Pemerintah Bangun 34 Bandara

Indonesia Kirim Balik 5 Kontainer Sampah ke AS

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan