MENU TUTUP

Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat

Kamis, 13 Juni 2019 | 23:31:49 WIB
Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat

Jakarta - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta akan menunda rapat yang sempat mengundang Muslimah HTI. Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawatu mengakui ada kesalahan karena menyertakan Muslimah HTI dalam undangan.

"Kami akui ada kesalahan," kata Tuty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Tuty mengakui dirinya tidak teliti saat menandatangani undangan itu. Menurutnya, undangan tersebut sudah diperiksa oleh jajarannya.

"Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas," ucap Tuty.

Tuty akan melakukan pemeriksaan internal atas kesalahan itu. Sanksi akan diberikan bila terbukti ada kesengajaan dalam kesalahan itu.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," tutur Tuty.

Tuty menjelaskan rapat tersebut merupakan permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas diundang karena menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

"Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak," tambah Tuty.

Sebelumnya, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Rapat sedianya akan membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat (14/6).

Terdapat tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati dalam surat tersebut. Organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis ikut diundang dalam rapat tersebut. 

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas itu kini sah dicap sebagai organisasi terlarang. (detik.com)

Berita Terkait

Vaksin Kemerdekaan Polda Riau Jangkau Masyarakat Pedalaman Suku Talang Mamak Inhu

Semakin Bertambah Jumlah Warga Pelalawan Terkena ISPA

Tiba di Manado, Jokowi Tinjau Perluasan Bandara Sam Ratulangi

Dokumen-Video Jadi Bukti Tambahan Tim Jokowi untuk Sidang di MK

Penyiar Radio Tewas Diberondong Tembakan di Selatan Filipina

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini