MENU TUTUP

KPK: Sjamsul Nursalim Datanglah ke RI, Sampaikan Jika Ada Bantahan

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:31:53 WIB
KPK: Sjamsul Nursalim Datanglah ke RI, Sampaikan Jika Ada Bantahan

 Jakarta- KPK meminta tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim untuk kooperatif dan segera kembali ke Indonesia. KPK akan memberi ruang kepada Sjamsul bila ingin menyampaikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya Itu.

"Saya kira bagus ya kalau ada bantahan, apalagi bantahan itu disampaikan langsung oleh tersangka. Sebenarnya tersangka punya hak, punya ruang untuk menyampaikan bantahan. Jadi datanglah ke Indonesia sampaikan bantahan itu di depan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2019).

Febri mengatakan keterangan Sjamsul di depan penyidikan akan menjadi sangat penting untuk kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut. Keterangan atau bantahan dari Sjamsul itu akan dimasukkan dalam berkas. Untuk itu, KPK meminta Sjamsul datang mememuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami dengan senang hati menerima itu. Itu akan lebih baik dan bisa kita sebut sifat kooperatif terhadap proses hukum. Nanti kalau dipanggil KPK datang dan sampaikan bantahan-bantahan tersebut ada ruang yang diberikan hukum acara kita," ucapnya.

Selain itu, Febri memastikan KPK tetap memiliki kewenangan dalam memproses kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul tersebut. Sebab KPK menyebut kasus BLBI belum termasuk dalam kasus yang kadarluarsa.

"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2004, kadarluarsa itu 18 tahun. Jadi rangkaian peristiwa tersebut masih masuk kewenangan KPK menangani perkara," sebutnya.

Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan bukti-bukti penguat keterlibatan Sjamsul dalam kasus BLBI berdasarkan fakta di persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam persidangan itu, Menurut Febri, majelis hakim menyebut Sjamsul terbukti mendapat keuntungan Rp 4,58 triliun.

"Bahkan hakim juga mengatakan Sjamsul Nursalim diduga mendapatkan dan diuntungkan Rp 4,58 triliun dalam perkara ini. Tentu karena fakta hukumnya sudah jelas, maka dugaan itu perlu kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," ungkapnya.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (detik.com)

Berita Terkait

Grogi Kibarkan Bendera, Rangga Tak Menyangka Dapat Sepeda dari Jokowi

Dokumen-Video Jadi Bukti Tambahan Tim Jokowi untuk Sidang di MK

Anies Sebut Enam Orang Tewas dalam Kerusuhan Aksi 22 Mei

Wabup Rohil Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 

Menteri HAM Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Perkuat HAM bagi Pelaksanaan Asta Cita

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa