MENU TUTUP

KPK: Sjamsul Nursalim Datanglah ke RI, Sampaikan Jika Ada Bantahan

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:31:53 WIB
KPK: Sjamsul Nursalim Datanglah ke RI, Sampaikan Jika Ada Bantahan

 Jakarta- KPK meminta tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim untuk kooperatif dan segera kembali ke Indonesia. KPK akan memberi ruang kepada Sjamsul bila ingin menyampaikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya Itu.

"Saya kira bagus ya kalau ada bantahan, apalagi bantahan itu disampaikan langsung oleh tersangka. Sebenarnya tersangka punya hak, punya ruang untuk menyampaikan bantahan. Jadi datanglah ke Indonesia sampaikan bantahan itu di depan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2019).

Febri mengatakan keterangan Sjamsul di depan penyidikan akan menjadi sangat penting untuk kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut. Keterangan atau bantahan dari Sjamsul itu akan dimasukkan dalam berkas. Untuk itu, KPK meminta Sjamsul datang mememuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami dengan senang hati menerima itu. Itu akan lebih baik dan bisa kita sebut sifat kooperatif terhadap proses hukum. Nanti kalau dipanggil KPK datang dan sampaikan bantahan-bantahan tersebut ada ruang yang diberikan hukum acara kita," ucapnya.

Selain itu, Febri memastikan KPK tetap memiliki kewenangan dalam memproses kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul tersebut. Sebab KPK menyebut kasus BLBI belum termasuk dalam kasus yang kadarluarsa.

"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2004, kadarluarsa itu 18 tahun. Jadi rangkaian peristiwa tersebut masih masuk kewenangan KPK menangani perkara," sebutnya.

Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan bukti-bukti penguat keterlibatan Sjamsul dalam kasus BLBI berdasarkan fakta di persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam persidangan itu, Menurut Febri, majelis hakim menyebut Sjamsul terbukti mendapat keuntungan Rp 4,58 triliun.

"Bahkan hakim juga mengatakan Sjamsul Nursalim diduga mendapatkan dan diuntungkan Rp 4,58 triliun dalam perkara ini. Tentu karena fakta hukumnya sudah jelas, maka dugaan itu perlu kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," ungkapnya.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (detik.com)

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Apresiasi APEKSI, Fasilitasi Kepala Bappeda Bahas Isu Strategis

Kelompok bersenjata bunuh 25 orang di Nigeria

Setya Novanto, Dijerat KPK, Lolos di Praperadilan

Prabowo : Pertahanan Indonesia rapuh kalian ketawa, Lucu ya?

Tol Jagorawi Arah Bogor Macet dari Cililitan Sampai Cibubur

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

2

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

3

Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri Optimistis Jadi Sentra Ekonomi Baru

4

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

5

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

6

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

7

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

8

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

9

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat

10

Kasat Reskrim Polres Dumai Bersama Disperindag Lakukan Bapokting Dipasar & Toko