MENU TUTUP

KPK: Sjamsul Nursalim Datanglah ke RI, Sampaikan Jika Ada Bantahan

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:31:53 WIB
KPK: Sjamsul Nursalim Datanglah ke RI, Sampaikan Jika Ada Bantahan

 Jakarta- KPK meminta tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim untuk kooperatif dan segera kembali ke Indonesia. KPK akan memberi ruang kepada Sjamsul bila ingin menyampaikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya Itu.

"Saya kira bagus ya kalau ada bantahan, apalagi bantahan itu disampaikan langsung oleh tersangka. Sebenarnya tersangka punya hak, punya ruang untuk menyampaikan bantahan. Jadi datanglah ke Indonesia sampaikan bantahan itu di depan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2019).

Febri mengatakan keterangan Sjamsul di depan penyidikan akan menjadi sangat penting untuk kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut. Keterangan atau bantahan dari Sjamsul itu akan dimasukkan dalam berkas. Untuk itu, KPK meminta Sjamsul datang mememuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami dengan senang hati menerima itu. Itu akan lebih baik dan bisa kita sebut sifat kooperatif terhadap proses hukum. Nanti kalau dipanggil KPK datang dan sampaikan bantahan-bantahan tersebut ada ruang yang diberikan hukum acara kita," ucapnya.

Selain itu, Febri memastikan KPK tetap memiliki kewenangan dalam memproses kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul tersebut. Sebab KPK menyebut kasus BLBI belum termasuk dalam kasus yang kadarluarsa.

"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2004, kadarluarsa itu 18 tahun. Jadi rangkaian peristiwa tersebut masih masuk kewenangan KPK menangani perkara," sebutnya.

Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan bukti-bukti penguat keterlibatan Sjamsul dalam kasus BLBI berdasarkan fakta di persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam persidangan itu, Menurut Febri, majelis hakim menyebut Sjamsul terbukti mendapat keuntungan Rp 4,58 triliun.

"Bahkan hakim juga mengatakan Sjamsul Nursalim diduga mendapatkan dan diuntungkan Rp 4,58 triliun dalam perkara ini. Tentu karena fakta hukumnya sudah jelas, maka dugaan itu perlu kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," ungkapnya.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (detik.com)

Berita Terkait

Apa Mungkin Situs KPU Diretas Hacker Luar Negeri?

Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 Riau 36 Persen dari Alokasi Rp139 Miliar

Pernah Ditolak Jokowi, PDIP dan 5 Fraksi di DPR Ini Ngotot Revisi UU KPK

Anies Dorong Kantor Pemerintah Pusat Jadi RTH: Akan Bermanfaat Sekali

Mengenal Hakim Agung yang Tolak Lepaskan Syafruddin Temenggung

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran