MENU TUTUP

KPK: Sjamsul Nursalim Datanglah ke RI, Sampaikan Jika Ada Bantahan

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:31:53 WIB
KPK: Sjamsul Nursalim Datanglah ke RI, Sampaikan Jika Ada Bantahan

 Jakarta- KPK meminta tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim untuk kooperatif dan segera kembali ke Indonesia. KPK akan memberi ruang kepada Sjamsul bila ingin menyampaikan bantahan terkait kasus yang menjeratnya Itu.

"Saya kira bagus ya kalau ada bantahan, apalagi bantahan itu disampaikan langsung oleh tersangka. Sebenarnya tersangka punya hak, punya ruang untuk menyampaikan bantahan. Jadi datanglah ke Indonesia sampaikan bantahan itu di depan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2019).

Febri mengatakan keterangan Sjamsul di depan penyidikan akan menjadi sangat penting untuk kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut. Keterangan atau bantahan dari Sjamsul itu akan dimasukkan dalam berkas. Untuk itu, KPK meminta Sjamsul datang mememuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami dengan senang hati menerima itu. Itu akan lebih baik dan bisa kita sebut sifat kooperatif terhadap proses hukum. Nanti kalau dipanggil KPK datang dan sampaikan bantahan-bantahan tersebut ada ruang yang diberikan hukum acara kita," ucapnya.

Selain itu, Febri memastikan KPK tetap memiliki kewenangan dalam memproses kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul tersebut. Sebab KPK menyebut kasus BLBI belum termasuk dalam kasus yang kadarluarsa.

"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2004, kadarluarsa itu 18 tahun. Jadi rangkaian peristiwa tersebut masih masuk kewenangan KPK menangani perkara," sebutnya.

Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan bukti-bukti penguat keterlibatan Sjamsul dalam kasus BLBI berdasarkan fakta di persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam persidangan itu, Menurut Febri, majelis hakim menyebut Sjamsul terbukti mendapat keuntungan Rp 4,58 triliun.

"Bahkan hakim juga mengatakan Sjamsul Nursalim diduga mendapatkan dan diuntungkan Rp 4,58 triliun dalam perkara ini. Tentu karena fakta hukumnya sudah jelas, maka dugaan itu perlu kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," ungkapnya.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (detik.com)

Berita Terkait

Tembak Mati 2 Bandar Tajir, Polisi Temukan 50 Ribu Pil Happy Five

Soal Kursi Menteri, Perindo: Kami Siapkan Anak Hary Tanoe Bila Diminta

Gerindra: Prabowo Janji Sampaikan Isi Pertemuan dengan Jokowi ke Koalisi

Taliban Serang Kantor LSM AS di Afghanistan, 5 Meninggal

Pengacara Sebut Habib Rizieq 'Dijebak' Bendera Tauhid, Ini Kata Istana

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS