Polres Inhu Tangani Dua Perkara Pemilu Dengan Enam Tersangka

WawasanRiau, Inhu- Saat ini Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan April 2019 lalu.
"Dari kedua kasus itu, setidaknya ada 6 tersangka yang akan diproses," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Kamis (13/62019).
Lebih jelas dikatakan, kasus pertama dengan laporan Polisi nomor :LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.
Laporan pertama tersebut katanya, langsung dilakukan oleh Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu dengan tersangka berinisial T.
"Berkas perkara dalam proses tahap 1, artinya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti," ucap Misran.
Untuk perkara kedua lanjutnya, dengan nomor laporan Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, yang juga dilaporkan Dedi Risanto dengan Lima orang tersangka yakni, RR, M, MR, DR serta SW.
Diungkapkan Misran, kasus ini masih dalam proses pemberkasan dan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
"Proses penyidikan hampir rampung, setelah itu secepatnya berkas kita limpahkan ke JPU," pungkasnya.
Penulis : MS
Editor : zmi