MENU TUTUP

Keterangan Terdakwa Eva Ratna Kasus Narkotika Dibantah Mentah- mentah Saat Dipersidangan

Senin, 27 Mei 2019 | 18:52:18 WIB
Keterangan Terdakwa Eva Ratna Kasus Narkotika Dibantah Mentah- mentah Saat Dipersidangan

Ujung Tanjung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atas nama terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna (30) dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi Verbalisan. Senin 27 Mei 2019 Sekira pukul 16.50 Wib.

Sidang dipimpin Ketua Hakim Faisal SH MH didampingi Hakim Anggota Hanafi Insyah SH MH dan Lukman Nul Hakim SH MH serta selaku Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH dan Sulastari SH.

Sedangkan terdakwa Eva Ratna Sari Als Ratna didampingi 3  Penasehat Hukumnya bernama Fitriani SH, Daniel Pratama SH, Hasim Hasibuan SH saat dipersidangan.

Bahwa sidang sebelumnya Senin 20 Mei 2019 mengatakan bahwa terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna pada saat diperiksa dikepolisian ada ditekan dan dipukul serta ada diambil perhiasannya. Terus menolak seluruh isi BAP kepolisian, juga surat pernyataan berkas tahap II dari penyidik ke pihak JPU.

Dalam Sidang hari ini Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH menanyakan kepada Yuli  (saksi verbalisan) pada saat periksa terdakwa Eva Ratna Sari Als Ratna apakah melalui sistim tanya jawab atau apa. Dijawab Yuli pada saat periksa Terdakwa pakai tanya jawab pak.

Dilanjutkan kembali oleh Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH Pada waktu periksa terdakwa ratna diruangan, apakah didampingi penasehat hukum. Kembali dijawab Yuli (Saksi Verbalisan) Ada pak. Saat itu terdakwa didampingi oleh pengacara afrizal anggota pak sartono. 

Kemudian Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH ini penegasan kepada saksi ya. Pada saat periksa terdakwa apakah ditekan dan dipukul. Yuli (Saksi Verbalisan) menerangkan pada saat diperiksa tidak ada ditekan ataupun dipukul pak jaksa.Ucap saksi yuli

Sementara pertanyaan Penasehat Hukum Fitriani SH kepada Yuli (Saksi Verbalisan) pada saat periksa terdakwa ada ditekan dan dipukul tidak serta ada dibacakan bapnya oleh terdakwa. Jawab Yuli (Saksi Verbalisan ) tidak ada ditekan dan dipukul sama sekali. BAP tersebut kita kasih baca kepada terdakwa setelah itu saya bacakan lagi kepada terdakwa. Kemudian terdakwa baru tanda tangan.

Dicecar kembali oleh Fitriani SH Pada saat melakukan pemeriksaan terdakwa Eva Ratna Sari Als Ratna pada saat itu memakai emas atau tidak. Jawab Yuli (Saksi Verbalisan) pada saat diperiksa terdakwa tidak memakai emas.

Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH kembali menanyakan kepada Yuli (Saksi Verbalisan) pada saat terdakwa dilimpahkan kejaksaan negeri apakah ada penekanan saat dilimpahkan. Terus apakah jaksa herdianto menyuruh terdakwa ikuti bahasanya untuk mencatatnya. Setau saya saat mendampingi terdakwa tidak ada pak.

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah ada dibantah keterangan saksi ini. Jawab terdakwa saya tolak keterangan semua pak hakim.

Kemudian Yuli ( Saksi Verbalisan ) dengan bahasa lantang menerangkan dipersidangan maaf Yang Mulia ini terdakwa licik , soalnya pada Saat diperiksa sempat minta tolong sambil menangis - nangis dan memohon - mohon kepada saya " buk jangan sita uang saya , ambil saja uang 35 juta untuk ibuk. Nanti bisa memberatkan saya dipengadilan buk". Ucap yuli.

Selanjutnya ketua majelis hakim Faisal SH MH menutup sidang dengan agenda akan melanjutkan sidang  tuntutan. (Darma)

Berita Terkait

Kartu Kredit Jangan Dua Kali Gesek, Kartu Debit Bagaimana?

Diduga Pengerjaan Drenase Jl Suka Rukun Bagansinembah Rohil Asal Jadi

PT Sandora Seraya Rohil Diduga Lakukan Pungli, begini penjelasannya... 

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

Empat Siswi SMP di Pekanbaru yang Hilang Ditemukan di Kamar Hotel

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini