MENU TUTUP

Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Senin, 27 Mei 2019 | 14:37:02 WIB
Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basirakan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, Sofyan Basir belum hadir karena masih memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara.

"Harusnya ke KPK, setelah pemeriksaan di Kejagung. Iya (diperiksa di Kejakgung)," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Soesilo mengatakan di Kejagung, Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Sofyan Basir akan mengusahakan datang ke KPK setelah selesai pemeriksaan di Kejagung.

"Saya berharap begitu (hadir di KPK)," sebutnya.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan Basir dijadwalkan memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Sofyan Basir.

"Penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang. KPK tetap mengingatkan agar tersangka ataupun saksi yang dipanggil koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.

Seperti diketahui, KPK memanggil Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat (24/5).

Sofyan sempat absen saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (24/5). Dia tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan sempat mengajukan praperadilan melawan KPK. Namun, gugatan praperadilan itu sudah dicabut(Detik.com)

Berita Terkait

Risma Diminta Atasi Sampah Jakarta, Golkar: Anies Sudah Tangani Baik

KPK Bawa 1 Koper Usai Geledah Bea-Cukai

Kelompok HAM: Persekusi Muslim Berbagai Etnis di Myanmar Meningkat

Ini Jadwal Penetapan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

BPN Janji Tak Kerahkan Massa Saat Sidang Gugatan di MK

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan