MENU TUTUP

Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Senin, 27 Mei 2019 | 14:37:02 WIB
Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basirakan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, Sofyan Basir belum hadir karena masih memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara.

"Harusnya ke KPK, setelah pemeriksaan di Kejagung. Iya (diperiksa di Kejakgung)," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Soesilo mengatakan di Kejagung, Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Sofyan Basir akan mengusahakan datang ke KPK setelah selesai pemeriksaan di Kejagung.

"Saya berharap begitu (hadir di KPK)," sebutnya.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan Basir dijadwalkan memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Sofyan Basir.

"Penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang. KPK tetap mengingatkan agar tersangka ataupun saksi yang dipanggil koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.

Seperti diketahui, KPK memanggil Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat (24/5).

Sofyan sempat absen saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (24/5). Dia tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan sempat mengajukan praperadilan melawan KPK. Namun, gugatan praperadilan itu sudah dicabut(Detik.com)

Berita Terkait

Mahfud MD: Benar 100% Istilah TSM Lahir dari Perkara Khofifah, tapi..

Ketum MUI Dukung Wacana Investasi Dana Haji Buat Infrastruktur

Malaysia Halangi Penangkapan Kapal Pencuri Ikan Diperairan Indonesia

Pj Bupati Kampar Sambut Kunker Dirjen GTK Kemendikbudeistek RI ke Tapung

TKN Setuju Istilah 'Cebong-Kampret' Dikubur: Pilpres Bukan Saling Ledek

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Robert Hendrico Pimpin Persambi Riau Periode 2025-2029, Pelantikan Dihadiri Gubernur

2

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

3

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

4

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

5

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

6

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

7

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

8

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

9

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

10

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai