MENU TUTUP

Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Senin, 27 Mei 2019 | 14:37:02 WIB
Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basirakan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, Sofyan Basir belum hadir karena masih memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara.

"Harusnya ke KPK, setelah pemeriksaan di Kejagung. Iya (diperiksa di Kejakgung)," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Soesilo mengatakan di Kejagung, Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Sofyan Basir akan mengusahakan datang ke KPK setelah selesai pemeriksaan di Kejagung.

"Saya berharap begitu (hadir di KPK)," sebutnya.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan Basir dijadwalkan memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Sofyan Basir.

"Penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang. KPK tetap mengingatkan agar tersangka ataupun saksi yang dipanggil koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.

Seperti diketahui, KPK memanggil Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat (24/5).

Sofyan sempat absen saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (24/5). Dia tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan sempat mengajukan praperadilan melawan KPK. Namun, gugatan praperadilan itu sudah dicabut(Detik.com)

Berita Terkait

Diduga Tercemar!! Warga Rohil Temukan Ribuan Ikan Mati Disepanjang Sungai Rokan

Hingga Juni 2017, BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba

TP PKK Pusat Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen

Polisi Imbau Tak Ada Aksi di MK: Tanpa Surat Pemberitahuan Bisa Dibubarkan

Menkeu Usulkan Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS