MENU TUTUP

Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Senin, 27 Mei 2019 | 14:37:02 WIB
Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basirakan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, Sofyan Basir belum hadir karena masih memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara.

"Harusnya ke KPK, setelah pemeriksaan di Kejagung. Iya (diperiksa di Kejakgung)," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Soesilo mengatakan di Kejagung, Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Sofyan Basir akan mengusahakan datang ke KPK setelah selesai pemeriksaan di Kejagung.

"Saya berharap begitu (hadir di KPK)," sebutnya.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan Basir dijadwalkan memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Sofyan Basir.

"Penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang. KPK tetap mengingatkan agar tersangka ataupun saksi yang dipanggil koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.

Seperti diketahui, KPK memanggil Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat (24/5).

Sofyan sempat absen saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (24/5). Dia tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan sempat mengajukan praperadilan melawan KPK. Namun, gugatan praperadilan itu sudah dicabut(Detik.com)

Berita Terkait

Kivlan Zen akan Laporkan Iwan soal Tuduhan Rencana Pembunuhan Tokoh

Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Terobosan dan Ide Kreatif

Ingin Liputan, Wartawan Dilarang Masuk Areal TPS di Bangko Rohil, Riau

Bupati dan Wabup Rohil Hadir Audensi Project Nasional Pipa Block Rokan

Harga Daging Sapi Mahal, Permintaan Daging Ayam Naik 50%

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini