MENU TUTUP

Ingin Liputan, Wartawan Dilarang Masuk Areal TPS di Bangko Rohil, Riau

Rabu, 17 April 2019 | 12:39:28 WIB
Ingin Liputan, Wartawan Dilarang Masuk Areal TPS di Bangko Rohil, Riau

BAGANSIAPIAPI (WAWASANRIAU.COM) - Liputan Pemilu serentak 2019 di Rokan Hilir sedikit terhalang untuk proses pengambilan keterangan atau informasi data jumlah pemilih yang sudah menggunakan atau yang belum menggunakan hak pilih. 

Kejadian ini terjadi di TPS VII Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Rabu (17/04/2019).

Masalah petugas TPS, Petugas Pawascam, Anggota KPU yang berjaga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ikut melarang awak media masuk ke areal TPS untuk pengambilan data dan gambar yang dibutuhkan.

Menurut versi petugas, wartawan hanya diperbolehkan meliput proses pemungutan suara atau mengambil gambar dari luar. Karena menurut mereka selain petugas TPS dilarang memasuki TPS.

Larangan petugas sempat diprotes oleh  awak media yang melakukan peliputan berita saat itu karena kesulitan meminta data dan mengambil  gambar dari jarak yang agak dekat dengan tempat pemungutan suara.

Berselang beberapa saat kemudian, Ketua KPPS TPS VII Kelurahan Bagan Kota,Simbolon mempersilahkan awak media untuk mengambil data pemilih yang di butuhkan oleh pihak media.

Berikut data pemilih yang berhasil di himpun media ini dari anggota TPS bidang Pendaftaran.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 136 orang. Sedangkan pemilih yang hadir tepatnya sekira jam 10.45 wib pagi yang menggunakan hak auara baru berjumlah 60 orang di antaranya, Laki-laki sebanyak 33 orang Perempuan sebanyak 27 orang atau diperkirakan 30% sekian.

Kejadian itu telah disampaikan kepada ketua Bawaslu Rokan Hilir Sahyuri,Rabu (17/04/19) melaui via seluler.

"Siapo bilang tak bisa bang, itukan terbuka untuk umum," kata Syahyuri logat melayu daerah.

Ia juga membenarkan, Kalau masuk dalam TPS tidak diperbolehkan.

"Kalau masuk dalam TPS Iyo bang tak bisa," tegasnya.

Diarahkan Ketua Bawaslu Syahyuri, Untuk mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  bisa diketahui dari papan pengumuman yang sudah dipasang di TPS yang bersangkautan. pada hal saat itu yang sangat dibutuh oleh awak media yaitu jumlah pemilih yang telah menggunakan atau yang belum menggunakan hak pilih di TPS VII yang tidak dicantumkan di papan pengumuman,tentunya untuk mendapatkan informasi ini harus melaui petugas TPS yang bersangkatan. 

Hal tersebut yang menyebabkan kesulitan bagi media untuk mendapatkan informasi jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilih maupun yang belum menggunakan hak pilih karena langsung di minta keluar oleh anggota Panwascam,dan Anggota KPU Rohil yang bertugas saat itu dari areal TPS. (zmi/Ag)

Berita Terkait

Kiprah Korps Brimob Polri dalam Menjaga Persatuan & kesatuan Bangsa

Pertemuan Lintas Sektoral, Bupati dan Wabup Rohil Ajak Seluruh Elemen Perangi Narkoba

Struktur Gaji PNS Diubah, PNS Malas Bakal Tongpes

Induk Usaha Media Milik Bakrie Rugi Rp 1,1 T

Ini Harapan Bupati Asahan Saat Perayaan Tahun Baru Imlek

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin