MENU TUTUP

Ingin Liputan, Wartawan Dilarang Masuk Areal TPS di Bangko Rohil, Riau

Rabu, 17 April 2019 | 12:39:28 WIB
Ingin Liputan, Wartawan Dilarang Masuk Areal TPS di Bangko Rohil, Riau

BAGANSIAPIAPI (WAWASANRIAU.COM) - Liputan Pemilu serentak 2019 di Rokan Hilir sedikit terhalang untuk proses pengambilan keterangan atau informasi data jumlah pemilih yang sudah menggunakan atau yang belum menggunakan hak pilih. 

Kejadian ini terjadi di TPS VII Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Rabu (17/04/2019).

Masalah petugas TPS, Petugas Pawascam, Anggota KPU yang berjaga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ikut melarang awak media masuk ke areal TPS untuk pengambilan data dan gambar yang dibutuhkan.

Menurut versi petugas, wartawan hanya diperbolehkan meliput proses pemungutan suara atau mengambil gambar dari luar. Karena menurut mereka selain petugas TPS dilarang memasuki TPS.

Larangan petugas sempat diprotes oleh  awak media yang melakukan peliputan berita saat itu karena kesulitan meminta data dan mengambil  gambar dari jarak yang agak dekat dengan tempat pemungutan suara.

Berselang beberapa saat kemudian, Ketua KPPS TPS VII Kelurahan Bagan Kota,Simbolon mempersilahkan awak media untuk mengambil data pemilih yang di butuhkan oleh pihak media.

Berikut data pemilih yang berhasil di himpun media ini dari anggota TPS bidang Pendaftaran.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 136 orang. Sedangkan pemilih yang hadir tepatnya sekira jam 10.45 wib pagi yang menggunakan hak auara baru berjumlah 60 orang di antaranya, Laki-laki sebanyak 33 orang Perempuan sebanyak 27 orang atau diperkirakan 30% sekian.

Kejadian itu telah disampaikan kepada ketua Bawaslu Rokan Hilir Sahyuri,Rabu (17/04/19) melaui via seluler.

"Siapo bilang tak bisa bang, itukan terbuka untuk umum," kata Syahyuri logat melayu daerah.

Ia juga membenarkan, Kalau masuk dalam TPS tidak diperbolehkan.

"Kalau masuk dalam TPS Iyo bang tak bisa," tegasnya.

Diarahkan Ketua Bawaslu Syahyuri, Untuk mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  bisa diketahui dari papan pengumuman yang sudah dipasang di TPS yang bersangkautan. pada hal saat itu yang sangat dibutuh oleh awak media yaitu jumlah pemilih yang telah menggunakan atau yang belum menggunakan hak pilih di TPS VII yang tidak dicantumkan di papan pengumuman,tentunya untuk mendapatkan informasi ini harus melaui petugas TPS yang bersangkatan. 

Hal tersebut yang menyebabkan kesulitan bagi media untuk mendapatkan informasi jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilih maupun yang belum menggunakan hak pilih karena langsung di minta keluar oleh anggota Panwascam,dan Anggota KPU Rohil yang bertugas saat itu dari areal TPS. (zmi/Ag)

Berita Terkait

Panglima TNI Mutasi 72 Pati, Sejumlah Petinggi BIN Diganti

Tahanan Narkoba yang Kabur Lubangi Tembok Sel Selama Dua Bulan

Siapa Saja yang Berhak Terima BLT Rp600 Ribu, Cek Di Sini

Pasca Banjir, Begini Penampakan Terkini Sulsel Dari Udara

Soal Kursi Menteri, Perindo: Kami Siapkan Anak Hary Tanoe Bila Diminta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan