MENU TUTUP

Ajukan Kasasi Ke MA ! Terdakwa Irawan Sebelumnya Divonis 7 Tahun Menjadi 1.6 Tahun

Kamis, 23 Mei 2019 | 13:36:02 WIB
Ajukan Kasasi Ke MA ! Terdakwa Irawan Sebelumnya Divonis 7 Tahun Menjadi 1.6 Tahun

Ujung Tanjung - Irawan Alias Begu Terdakwa yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 13.00 WIB di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,45 gram, kini bernapas lega, pasalnya permohonan kasasi yang diajukan Penasihat Hukumnya pada tanggal 5 Nopember 2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung;

Dijelaskan Sugianto SH kepada awak media Kamis 23 Mei 2019 Sebelumnya Terdakwa Irawan dihukum oleh Pengadilan Negeri Rohil terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dengan pidana penjara selama 7 tahun. Setelah mengajukan banding ketingkat pengadilan tinggi pekanbaru terdakwa Irawan divonis selama 7 Tahun, selanjutnya penasihat hukum ajukan kasasi ke mahkamah agung republik indonesia dan alhamdulilah menuai hasilnya sehingga terdakwa Irawan divonis selama 1.6 tahun.

Dalam ajukan di tingkat kasasi ini, Terdakwa Irawan Alias Begu didampingi oleh advokat muda dari Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Sugianto SH.

Selanjutnya Sugianto SH menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan kasasi kami, dengan demikian tanggungjawab kami secara moral telah selesai dan selain itu kami selalu konsisten untuk membantu para pencari keadilan, karena “Justice Is Ours”, Tutup Sugianto SH, yang merupakan Sekretaris PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Pujud. Katanya Sugianto SH.(Darma) 

Berita Terkait

Polres Rohil Selidiki 6 Rampok Ikat Security PT Ivo Mas

Ada Kebun Sawit Terbakar, Jajaran Koramil 05 /RM Sigap Lakukan Pemadaman

Akasi Begal di Kerinci Korbannya di Rampok dan di Perkosa

Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran