Ajukan Kasasi Ke MA ! Terdakwa Irawan Sebelumnya Divonis 7 Tahun Menjadi 1.6 Tahun
Ujung Tanjung - Irawan Alias Begu Terdakwa yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 13.00 WIB di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,45 gram, kini bernapas lega, pasalnya permohonan kasasi yang diajukan Penasihat Hukumnya pada tanggal 5 Nopember 2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung;
Dijelaskan Sugianto SH kepada awak media Kamis 23 Mei 2019 Sebelumnya Terdakwa Irawan dihukum oleh Pengadilan Negeri Rohil terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dengan pidana penjara selama 7 tahun. Setelah mengajukan banding ketingkat pengadilan tinggi pekanbaru terdakwa Irawan divonis selama 7 Tahun, selanjutnya penasihat hukum ajukan kasasi ke mahkamah agung republik indonesia dan alhamdulilah menuai hasilnya sehingga terdakwa Irawan divonis selama 1.6 tahun.
Dalam ajukan di tingkat kasasi ini, Terdakwa Irawan Alias Begu didampingi oleh advokat muda dari Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Sugianto SH.
Selanjutnya Sugianto SH menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan kasasi kami, dengan demikian tanggungjawab kami secara moral telah selesai dan selain itu kami selalu konsisten untuk membantu para pencari keadilan, karena “Justice Is Ours”, Tutup Sugianto SH, yang merupakan Sekretaris PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Pujud. Katanya Sugianto SH.(Darma)