MENU TUTUP

Ajukan Kasasi Ke MA ! Terdakwa Irawan Sebelumnya Divonis 7 Tahun Menjadi 1.6 Tahun

Kamis, 23 Mei 2019 | 13:36:02 WIB
Ajukan Kasasi Ke MA ! Terdakwa Irawan Sebelumnya Divonis 7 Tahun Menjadi 1.6 Tahun

Ujung Tanjung - Irawan Alias Begu Terdakwa yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 13.00 WIB di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,45 gram, kini bernapas lega, pasalnya permohonan kasasi yang diajukan Penasihat Hukumnya pada tanggal 5 Nopember 2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung;

Dijelaskan Sugianto SH kepada awak media Kamis 23 Mei 2019 Sebelumnya Terdakwa Irawan dihukum oleh Pengadilan Negeri Rohil terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dengan pidana penjara selama 7 tahun. Setelah mengajukan banding ketingkat pengadilan tinggi pekanbaru terdakwa Irawan divonis selama 7 Tahun, selanjutnya penasihat hukum ajukan kasasi ke mahkamah agung republik indonesia dan alhamdulilah menuai hasilnya sehingga terdakwa Irawan divonis selama 1.6 tahun.

Dalam ajukan di tingkat kasasi ini, Terdakwa Irawan Alias Begu didampingi oleh advokat muda dari Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Sugianto SH.

Selanjutnya Sugianto SH menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan kasasi kami, dengan demikian tanggungjawab kami secara moral telah selesai dan selain itu kami selalu konsisten untuk membantu para pencari keadilan, karena “Justice Is Ours”, Tutup Sugianto SH, yang merupakan Sekretaris PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Pujud. Katanya Sugianto SH.(Darma) 

Berita Terkait

Komisaris Dan Direktur PT Bumi Alam Riau Gugat Perbuatan Wanprestasi Terhadap Syafril

AMPB Gelar Aksi Damai Didepan Kantor Kejati Riau, Ada apa?

BAP Dan Dakwaan Jaksa Kurang Memenuhi Unsur. PN Rohil Bebaskan Terdakwa Pencabulan

Nelayan Asahan Tewas Tertembak Diperairan Rohil

Bagansiapiapi Gawat! Blender Penjual Jus pun Lesap Disiang Bolong

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan