MENU TUTUP

Ajukan Kasasi Ke MA ! Terdakwa Irawan Sebelumnya Divonis 7 Tahun Menjadi 1.6 Tahun

Kamis, 23 Mei 2019 | 13:36:02 WIB
Ajukan Kasasi Ke MA ! Terdakwa Irawan Sebelumnya Divonis 7 Tahun Menjadi 1.6 Tahun

Ujung Tanjung - Irawan Alias Begu Terdakwa yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 13.00 WIB di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,45 gram, kini bernapas lega, pasalnya permohonan kasasi yang diajukan Penasihat Hukumnya pada tanggal 5 Nopember 2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung;

Dijelaskan Sugianto SH kepada awak media Kamis 23 Mei 2019 Sebelumnya Terdakwa Irawan dihukum oleh Pengadilan Negeri Rohil terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dengan pidana penjara selama 7 tahun. Setelah mengajukan banding ketingkat pengadilan tinggi pekanbaru terdakwa Irawan divonis selama 7 Tahun, selanjutnya penasihat hukum ajukan kasasi ke mahkamah agung republik indonesia dan alhamdulilah menuai hasilnya sehingga terdakwa Irawan divonis selama 1.6 tahun.

Dalam ajukan di tingkat kasasi ini, Terdakwa Irawan Alias Begu didampingi oleh advokat muda dari Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Sugianto SH.

Selanjutnya Sugianto SH menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan kasasi kami, dengan demikian tanggungjawab kami secara moral telah selesai dan selain itu kami selalu konsisten untuk membantu para pencari keadilan, karena “Justice Is Ours”, Tutup Sugianto SH, yang merupakan Sekretaris PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Pujud. Katanya Sugianto SH.(Darma) 

Berita Terkait

Miris.!! Anak 12 Tahun di Rohil dicabuli Hingga Hamil, Ini pelakunya...

Kasus sabu, PN Rohil Bebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden

Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Shabu Dan Ribuan Butir Pil Ektasi

GNPK-RI : Kejari Rohil Jangan Sekedar Lips Servis Dalam Penyelidikan Proyek Potensi Korupsi

Akiong dan Acin Kecewa Saksi Pelapor Tak Hadir Di Persidangan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan