MENU TUTUP

Aneh, Sudah 6 Bulan Pembunuhan Sadis Anak Dibawah Umur Belum Disidangkan

Jumat, 03 Mei 2019 | 18:02:12 WIB
Aneh, Sudah 6 Bulan Pembunuhan Sadis Anak Dibawah Umur Belum Disidangkan

Ujung Tanjung - Sudah 6 Bulan lamanya kasus pembunuhan anak dibawah umur  Alika Viana (11) Murid Kelas 5 SD Negeri 033, Tanjung Medan, Rokan Hilir yang dibunuh secara sadis belum juga disidangkan dipengadilan negeri rohil.

Saat dikonfirmasi Ketua Pengadilan Faisal SH MH melalui Juru Bicara PN Rohil Sondra Mukti SH melalui Via Whastpp, Jum'at (3/5) mengatakan Perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan rohil.ujarnya

Sedangkan saat dikonfirmasi  salah seorang Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang kamis (2/5) mengatakan belum disidangkan. Dan tidak ada masalah. Jawabnya 

Sebelumnya kasus ini sempat menghebohkan warga rohil , berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (25/10/2018)  menyebutkan, bahwa ditemukan mayat korban Alika Viana (11)  ditengah kebun kelapa sawit.

Saat ditemukan kondisi korban sudah sangat memprihatinkan, di mana perut terbelah dan usus korban terburai serta kondisi celana dalam korban sudah melorot. 

Dari olah TKP, petugas  Polsek Pujud juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana dalam warna biru muda, satu  buah pisau karter warna merah,  satu pasang seragam sekolah pramuka warna Coklat, satu helai jilbab warna Coklat.

Berdasarkan keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara,  akhirnya jajaran Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Hendri Limbong yang diduga sebagai pelaku pada Kamis (25/10) sekitar pukul 03.15 wib dari kediamannya di Dusun I Rejosari RT 01 RW 01 Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.

Atas perbuatan pelaku Hendri Limbong dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP Jo UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (Darma) 

Berita Terkait

Dua Terdakwa Jual Nama Kapolda Riau Jalani Sidang Perdana

Bawa Sabu, SE Diamankan Sat Narkoba Polres Inhu

Satgas Preemtif Subsatgas Binmas Polda Riau Ops Lilin-LK 2023-2024 Berikan Himbauan Kamtibmas

Perkuat Penegakan Hukum, Kapolres Rohil Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir

Ketiga Komplotan Kurir Sabu Seberat 15 Kg Disidangkan Di PN Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin