MENU TUTUP

Dokter di Mojokerto Dilaporkan Perkosa Siswi SMA di Tempat Praktik

Kamis, 21 November 2019 | 22:20:53 WIB
Dokter di Mojokerto Dilaporkan Perkosa Siswi SMA di Tempat Praktik

Mojokerto - Seorang dokter spesialis penyakit kandungan di Mojokerto dilaporkan orang tua siswi SMA ke polisi. Dokter berusia 60 tahun itu diduga telah memperkosa anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Prima mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus ini. Menurut dia, korban tergolong anak di bawah umur karena berusia 15 tahun. Korban masih duduk di bangku SMA.

"Terlapor (terduga pelaku) disebutkan seorang dokter berinisial AND berusia 60 tahun," kata Dewa kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (21/11/2019).

Saat ini, lanjut Dewa, pihaknya sedang menyelidiki kasus ini. Selain mencari alat bukti, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu ibu korban, korban, dan orang yang mengetahui perbuatan terduga pelaku.

"Masih kami cari saksi-saksi dan bukti, selanjutnya kami gelarkan perkaranya," terangnya.

Dalam laporan yang diterima polisi, korban datang ke tempat praktik dr AND di Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban mengenal dokter itu melalui seorang wanita berinisial AR (30), warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Saat datang ke tempat praktik dr AND, korban juga diantar AR. Tiba di lokasi, AR menunggu di ruang tamu. Sedangkan korban diajak dr AND ke dalam kamarnya. Di kamar tersebut, siswi SMA itu diduga diperkosa terduga pelaku.

"Masih kami dalami (korban dicabuli atau diperkosa terduga pelaku). Pelapor (ibu korban) melaporkan ke kami masalah perkosaan," ungkap Dewa.

Tahu anaknya diperkosa, ibu korban melapor ke Polres Mojokerto pada Senin (18/11). Dewa menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum memanggil dr AND untuk dimintai keterangan. Selain itu, korban belum menjalani visum.

"Visum kami mintakan setelah penyidikan, ini kan masih penyelidikan," tandasnya. 

Sumber :Detik

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

KPK Panggil Dirut PJB Jadi Saksi Terkait Suap Sofyan Basir

Polres Dumai Gelar FGD Penanggulangan Terorisme, Eks Napiter : Paham Radikal Rusak Keutuhan NKRI

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

MA Kabulkan Permohonan LBH Mahatva, Akhirnya JN Dapatkan Keadilan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa