MENU TUTUP

Merasa dirampas lahannya, Maulana Saragih gugat PT.Andika

Senin, 25 Maret 2019 | 22:15:09 WIB
Merasa dirampas lahannya, Maulana Saragih gugat PT.Andika

Ujungtanjung - (wawasanriau.com) - Pengadilan Negeri Rohil menggelar Sidang Gugatan Perdata dalam agenda pembacaan jawaban dari Penggugat, Senin 25 Maret 2019 sekira pukul 12.00 Wib.

Dalam Gugatan Perkara Keperdataan dipimpin majelis Hakim Faisal SH MH didampingi Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH serta dibantu panitera Harmy Jaya.

Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat dipersidangan Dihadiri Yusri  Dahlan SH sedangkan Kuasa Hukum PT. Andika Pratama dihadiri M. Lase SH sebagai Tergugat I , selanjutnya Ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dihadiri M Naji La hakim sebagai Tergugat II. 

Namun Penghulu Putat  Sudarman Sebagai Turut Tergugat sudah 2 kali tidak dapat hadir dipersidangan.

Dipersidangan saat Ketua Majelis Hakim  Faisal SH MH menanyakan kepada Kuasa Hukum dari PT Andika  Pratama Sawit Lestari sebagai Tergugat 1 apakah sudah selesai jawaban atas gugatan dari penggugat. 

Dijawab oleh kuasa hukum kami sudah siap epsepsi yang mulia. Lalu Majelis Hakim mengatakan agenda hari ini jawaban gugatan dari penggugat. Setelah itu Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat II M Naji  La Hakim apakah sudah ada jawabannya. Langsung dijawab Tergugat II M Naji sudah selesai pak hakim.

Sidang sebelumnya  dalam gugatan Penggugat berawal dicaploknya lahan seluas 87,3 Hektar milik  Maulana Saragih (53) yang semena - mena dirampas PT Andika Pratama Sawit Lestari di Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil hampir 10 tahun lamanya.

Makanya  Maulana Saragih (53) bersama Kuasa Hukumnya Yusri Dahlan SH melayangkan Gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Rohil karena menganggap Maulana Saragih memiliki legalitas surat yang sah dari aparat desa dan Kecamatan. 

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang dengan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 4 april 2019. (Darma) 

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Polda Riau Musnahkan Miras dan Narkoba hingga Knalpot Brong

Rommy telah kembali ke rutan

Mencari Keadilan, Sukarno Harus Menjalani Proses Pidana. Sebelumnya 3 Oknum DPRD Terlapor

Miris, Hotel Lucky Star Bagansiapiapi Tempat Pelaku Bandit Sabu -sabu

Anggota PP Riau Minta Kacab Rutan Bagansiapiapi Dicopot

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS