MENU TUTUP

BAP Dan Dakwaan Jaksa Kurang Memenuhi Unsur. PN Rohil Bebaskan Terdakwa Pencabulan

Kamis, 21 Maret 2019 | 13:56:22 WIB
BAP Dan Dakwaan Jaksa Kurang Memenuhi Unsur. PN Rohil Bebaskan Terdakwa Pencabulan

Ujung Tanjung -- Wawasan Riau Com -- Bambang Riadi tidak bisa menyembunyikan tanggisnya. Sebab divonis bebas dari semua Dakwaan Jaksa atas tuduhan pencabulan anak kandungnya. Akhirnya lolos dari Tuntutan 10 tahun penjara.

Vonis Bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Rabu ( 20/3) Malam. Sidang diipimpin langsung oleh hakim ketua Muhammad Hanafi Insyah SH MH dengan anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH. 

Sebelumnya Bambang Riadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Riski Fadillah SH dengan pasal yakni, pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Di mana Bambang Riadi  dituduh melakukan persetubuhan dan/atau percabulan sebagaimana pasal tersebut terhadap anak kandungnya.

Penasehat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH menganggap tuduhan terhadap Bambang Riadi sangatlah keji,Dari uraian tersebut merasa ada kejanggalan karena Bambang Riadi bukanlah pelaku cabul sebagaimana yang dituduhkan. hal ini terungkap dipersidangan bahwa tidak ada satu orang saksipun yang melihat bahwa Bambang Riadi telah melakukan perbuatan cabul terhadap SA dan dipersidangan ada memutarkan rekaman video yang mana SA mengungkapkan bahwa Fitri Nuraini (ibu kandung) yang mengajari kalau Bambang Riadi ayah kandung korban  bukanlah orang yang baik. 

Dalam menangkal tuduhan jaksa, Rahmad Hidayat SH dalam dupliknya mengajukan 15 dalil - dalil. Terutama yang sangat janggal  bahwa Bambang Riadi dituduhkan melakukan pencabulan terhadap SA anak kandungnya pada tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 22.00 wib yang mana pada posisi saat itu SA (korban) sudah dibawa fitri nuraini ke warung Emmy Mulyati (Ibu kandung Fitri Nuraini) sebelum keberangkatan ke kisaran.

Sebelumnya SA dijemput oleh Fitri Nuraini (ibu kandung) dari rumah Reben orang tua Bambang Riadi pada tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib sudah  dimandikan oleh istri baru Bambang Riadi. Jadi kapan waktu dan tempat yang dituduhkan.Semua sangkalan Penasehat Hukum Rahmad Hidayat SH  diaminkan hakim akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada 13 Februari 2019 selama 10 tahun pun gugur.

Ditambah Rahmad SH terhadap Putusan hakim ini mencerminkan keadilan substansial, karena putusannya bersandar pada fakta -fakta  dipersidangan. Kami nilai majelis hakim sungguh - sungguh menggali kebenaran," ungkap Rahmad. (Darma) 

Berita Terkait

Laka Lantas Bus dan Truk, Empat Nyawa Melayang

Galangan Kapal Batu Delapan Diduga Tak Berizin, Bahan Baku Rambahan PT DRT

Dijanjikan Akan di Nikah, ABG di Cabuli Pacar dan Pelaku Berujung di Tangkap Polisi

Satpol PP Rohul Amankan 7 Wanita dari Warung Remang-remang

Ringkus Pengedar, Satres Narkoba Rohil Amankan 5 Bal Daun Ganja

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa