MENU TUTUP

BAP Dan Dakwaan Jaksa Kurang Memenuhi Unsur. PN Rohil Bebaskan Terdakwa Pencabulan

Kamis, 21 Maret 2019 | 13:56:22 WIB
BAP Dan Dakwaan Jaksa Kurang Memenuhi Unsur. PN Rohil Bebaskan Terdakwa Pencabulan

Ujung Tanjung -- Wawasan Riau Com -- Bambang Riadi tidak bisa menyembunyikan tanggisnya. Sebab divonis bebas dari semua Dakwaan Jaksa atas tuduhan pencabulan anak kandungnya. Akhirnya lolos dari Tuntutan 10 tahun penjara.

Vonis Bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Rabu ( 20/3) Malam. Sidang diipimpin langsung oleh hakim ketua Muhammad Hanafi Insyah SH MH dengan anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH. 

Sebelumnya Bambang Riadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Riski Fadillah SH dengan pasal yakni, pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Di mana Bambang Riadi  dituduh melakukan persetubuhan dan/atau percabulan sebagaimana pasal tersebut terhadap anak kandungnya.

Penasehat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH menganggap tuduhan terhadap Bambang Riadi sangatlah keji,Dari uraian tersebut merasa ada kejanggalan karena Bambang Riadi bukanlah pelaku cabul sebagaimana yang dituduhkan. hal ini terungkap dipersidangan bahwa tidak ada satu orang saksipun yang melihat bahwa Bambang Riadi telah melakukan perbuatan cabul terhadap SA dan dipersidangan ada memutarkan rekaman video yang mana SA mengungkapkan bahwa Fitri Nuraini (ibu kandung) yang mengajari kalau Bambang Riadi ayah kandung korban  bukanlah orang yang baik. 

Dalam menangkal tuduhan jaksa, Rahmad Hidayat SH dalam dupliknya mengajukan 15 dalil - dalil. Terutama yang sangat janggal  bahwa Bambang Riadi dituduhkan melakukan pencabulan terhadap SA anak kandungnya pada tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 22.00 wib yang mana pada posisi saat itu SA (korban) sudah dibawa fitri nuraini ke warung Emmy Mulyati (Ibu kandung Fitri Nuraini) sebelum keberangkatan ke kisaran.

Sebelumnya SA dijemput oleh Fitri Nuraini (ibu kandung) dari rumah Reben orang tua Bambang Riadi pada tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib sudah  dimandikan oleh istri baru Bambang Riadi. Jadi kapan waktu dan tempat yang dituduhkan.Semua sangkalan Penasehat Hukum Rahmad Hidayat SH  diaminkan hakim akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada 13 Februari 2019 selama 10 tahun pun gugur.

Ditambah Rahmad SH terhadap Putusan hakim ini mencerminkan keadilan substansial, karena putusannya bersandar pada fakta -fakta  dipersidangan. Kami nilai majelis hakim sungguh - sungguh menggali kebenaran," ungkap Rahmad. (Darma) 

Berita Terkait

TAK PUAS HASIL REKONTRUKSI PENGACARA KORBAN SURATI POLDA RIAU

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

Kapolres Rohil Santuni Anak Yatim Wujud Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat

Kapolres Rohil Bersama Bupati dan Dandim O321, Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Teror Molotov Kembali Meletus di Pekanbaru, Mobil Warga Tenayan Ludes Terbakar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin