MENU TUTUP

Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

Sabtu, 04 Mei 2019 | 15:23:23 WIB
Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Pekanbaru (wawasanriau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walikota Dumai, Zulkifli AS, berpergian ke luar negeri pasca ditetapkannya sebagai tersangka dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, dan menerima gratifikasi.

"KPK telah mengirim surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Walikota Dumai," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).

Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhadap Zulkifli. "Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," ucap Febri.

Febri menegaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terhadap Walikota Dumai periode 2016-2021 itu.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama suap, Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Perkara kedua, gratifikasi. Dalam hal ini, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta

Disebutkan, awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu Zulkifli meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.

Pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen. Akhirnya, sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Suap diberikan secara bertahap kepada Yaya.

Untuk perkara suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara grativikasi, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan, Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Satgas Preemtif Subsatgas Binmas Polda Riau Ops Lilin-LK 2023-2024 Berikan Himbauan Kamtibmas

Jenazah WNI Korban Teror di Masjid New Zealand Dimakamkan di Cristchurch

Antisipasi Karlahut, Danramil 05 /RM Bersama Jajaran Lakukan Patroli

GNPK RI : Petugas Sibuk Padamkan Karhutla, Illegal Logging di Dumai Meraja lela

68 Mobdin Pemkab Rohil Dipakai Orang tak Berhak Yang Tak Punya Malu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan