MENU TUTUP

Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

Sabtu, 04 Mei 2019 | 15:23:23 WIB
Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Pekanbaru (wawasanriau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walikota Dumai, Zulkifli AS, berpergian ke luar negeri pasca ditetapkannya sebagai tersangka dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, dan menerima gratifikasi.

"KPK telah mengirim surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Walikota Dumai," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).

Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhadap Zulkifli. "Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," ucap Febri.

Febri menegaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terhadap Walikota Dumai periode 2016-2021 itu.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama suap, Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Perkara kedua, gratifikasi. Dalam hal ini, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta

Disebutkan, awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu Zulkifli meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.

Pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen. Akhirnya, sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Suap diberikan secara bertahap kepada Yaya.

Untuk perkara suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara grativikasi, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan, Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Dua Terdakwa Jual Nama Kapolda Riau Jalani Sidang Perdana

PH Sebut Surat Perintah Kejari Rohil Eksekusi Lahan Milik Aseng Dinilai Cacat Hukum

Polsek Bangko Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya Issu Penculikan Anak

Janda Tewas Dibunuh Kekasihnya, Ayahanda: Saya Tunggu Dia ke Luar Penjara, Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Pengusaha Walet KL di Panipahan Rohil Setubuhi Anak Dibawah Umur

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa