MENU TUTUP

Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

Sabtu, 04 Mei 2019 | 15:23:23 WIB
Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Pekanbaru (wawasanriau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walikota Dumai, Zulkifli AS, berpergian ke luar negeri pasca ditetapkannya sebagai tersangka dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, dan menerima gratifikasi.

"KPK telah mengirim surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Walikota Dumai," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).

Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhadap Zulkifli. "Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," ucap Febri.

Febri menegaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terhadap Walikota Dumai periode 2016-2021 itu.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama suap, Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Perkara kedua, gratifikasi. Dalam hal ini, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta

Disebutkan, awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu Zulkifli meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.

Pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen. Akhirnya, sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Suap diberikan secara bertahap kepada Yaya.

Untuk perkara suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara grativikasi, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan, Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Dua Pelaku Narkoba di Tangkap di Desa Tarai Bangun oleh Polsek Tambang

Janda Tewas Dibunuh Kekasihnya, Ayahanda: Saya Tunggu Dia ke Luar Penjara, Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Wakapolres Rohil Pimpin Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Kapolsek Pujud Sedekah Jum'at di Masjid Al Muslimin Teluk Nayang, dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

KPK Kembali Periksa Anak Setya Novanto

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah