MENU TUTUP

Polsek Bangko Ringkus Usup Pengedar 1.2 gram Sabu

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:49:01 WIB
Polsek Bangko Ringkus Usup Pengedar 1.2 gram Sabu

ROHIL- Sempat berusaha lari dari kejaran tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, seorang pengangguran di duga pengedar sabu sabu berhasil di tangkap dengan 1,26 Gram barang bukti. Senin 23 Mei 2022. Pukul 11.30. WIB.

Pengangguran bernama Muhammad Yusuf alias Usup ( 41 tahun) warga jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Hulu diatangkap pihak berwajib di Jalan Perniagaan Ujung di halaman depan Masjid Ar-Ridho Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten. Rohil. Atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Demikian ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ini.

Setelah diperoleh informasi dari masyarakat, dan koordinasi dengan Kapolsek Bangko, selanjutnya tim opsnal mendatangi terduga pelaku, kemudian ianya mencoba melarikan diri ke arah balik ke jalan besar dan selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan. 

Kemudian dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dari celana pelaku handphone Vivo dan di kantong celana sebelah kanan uang Rp 600.000 diduga hasil penjualan narkotika.
 
Selanjut setelah itu tersangka langsung mengakui nya bahwa kepemilikan diduga sabu tersebut Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.

Barang Bukti, 1 unit handphone Vivo,
1 buah plastik bening klip bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu, Uang senilai Rp 600.000,-dan
Dompet kulit warna hitam berisikan KTP.

Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, serta selanjutnya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.," Imbuhnya.(zmi)

Berita Terkait

Polres Rohil Sebar 250 Spanduk Dalam Lima Bahasa

Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil

Kejari Rohil Bakal Digugat Sidang Sengketa Inpormasi Publik, LPJ Keuangan 2017 - 2018

Bawa Ratusan Ekstacy, Warga Sumut Diamankan di Bagan Batu

Kedai Kopi Dibubarkan, Diduga Gelper dan Main Dadu di Bagansiapiapi Masih Dibiarkan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan