MENU TUTUP

Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu

Selasa, 26 Februari 2019 | 12:21:01 WIB
Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu Pemusnahan barang bukti shabu-shabu

Rohil (wawasanriau) - Pada Selasa (26/2) jajaran Polsek Pujud melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 3,96 gram. Dengan disaksikan oleh tersangka dan juga para tamu yang diundang oleh pihak kepolisian Polsek Pujud.

Kegiatan Pemusnahan yang dihadiri oleh Kasat narkoba Polres Rohil, pihak Kejaksaan Rohil, kuasa hukum tersangka, Datuk penghulu Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan Sugianto, serta tokoh masyarakat setempat. Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar SH, yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mengatakan bahwa, pemusnahan itu sebagai tindak tegas dari kegiatan pelaku yang telah melanggar hukum.

Pemusnahan itu berawal dari adanya penangkapan dua tersangka atas nama Iyan dan Lasikun, warga Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan. Ditangan ke dua tersangka ini terang Kapolsek Pujud, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat kotor 19,62 gram, kemudian setelah dilakukan penimbangan berat bersih, barang bukti sabu itu tinggal seberat 13,96 gram.

Selanjutnya dari barang bukti ini, Polsek Pujud mengirim barang bukti itu ke laboratorium, guna diperiksa sebagai syarat untuk menentukan sabu tersebut memang dilarang peredarannya. Barang bukti yang dikirim ke labfor Polri cabang kota Medan itu, sebanyak 10 gram. Dan sisa barang bukti sabu sebanyak 3,96 gram itu, kemudian sesuai dengan aturan yang berlaku harus dimusnahkan.

"Jadi hari ini kita semua berkumpul disini, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa sabu ini," kata AKP Rahmad Damhuri Siregar SH.

Bersama dengan ke dua tersangka serta disaksikan oleh Datuk penghulu, tokoh masyarakat, perwakilan Kasat narkoba Polres Rohil, kepala Puskesmas Pujud dan juga kuasa hukum tersangka, kemudian barang bukti berupa sabu sebanyak 3,96 gram itu diblender kemudian dihanyutkan diselokan. Sebagai pertanda jika, barang haram itu telah dimusnahkan.

"Dengan telah dimusnahkannya barang bukti ini, sebagai langkah transparansi pihak Kepolisian kepada masyarakat,  barang bukti yang telah ditangkap oleh polisi itu memang wajib dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(rls/her)

Berita Terkait

Polsek Bangko Gelar Rekontruksi Pembunuhan Nelayan

Mahasiswa Islam Rohil Serbu Kantor Bupati dan Dewan

Kapolres Rohil Serahkan Bansos 50 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Nurul Iman

Hartono Sang Begal Langsung Ditembak Mati di Tempat, Tak Ada Ampun

Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan