MENU TUTUP

Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu

Selasa, 26 Februari 2019 | 12:21:01 WIB
Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu Pemusnahan barang bukti shabu-shabu

Rohil (wawasanriau) - Pada Selasa (26/2) jajaran Polsek Pujud melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 3,96 gram. Dengan disaksikan oleh tersangka dan juga para tamu yang diundang oleh pihak kepolisian Polsek Pujud.

Kegiatan Pemusnahan yang dihadiri oleh Kasat narkoba Polres Rohil, pihak Kejaksaan Rohil, kuasa hukum tersangka, Datuk penghulu Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan Sugianto, serta tokoh masyarakat setempat. Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar SH, yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mengatakan bahwa, pemusnahan itu sebagai tindak tegas dari kegiatan pelaku yang telah melanggar hukum.

Pemusnahan itu berawal dari adanya penangkapan dua tersangka atas nama Iyan dan Lasikun, warga Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan. Ditangan ke dua tersangka ini terang Kapolsek Pujud, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat kotor 19,62 gram, kemudian setelah dilakukan penimbangan berat bersih, barang bukti sabu itu tinggal seberat 13,96 gram.

Selanjutnya dari barang bukti ini, Polsek Pujud mengirim barang bukti itu ke laboratorium, guna diperiksa sebagai syarat untuk menentukan sabu tersebut memang dilarang peredarannya. Barang bukti yang dikirim ke labfor Polri cabang kota Medan itu, sebanyak 10 gram. Dan sisa barang bukti sabu sebanyak 3,96 gram itu, kemudian sesuai dengan aturan yang berlaku harus dimusnahkan.

"Jadi hari ini kita semua berkumpul disini, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa sabu ini," kata AKP Rahmad Damhuri Siregar SH.

Bersama dengan ke dua tersangka serta disaksikan oleh Datuk penghulu, tokoh masyarakat, perwakilan Kasat narkoba Polres Rohil, kepala Puskesmas Pujud dan juga kuasa hukum tersangka, kemudian barang bukti berupa sabu sebanyak 3,96 gram itu diblender kemudian dihanyutkan diselokan. Sebagai pertanda jika, barang haram itu telah dimusnahkan.

"Dengan telah dimusnahkannya barang bukti ini, sebagai langkah transparansi pihak Kepolisian kepada masyarakat,  barang bukti yang telah ditangkap oleh polisi itu memang wajib dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(rls/her)

Berita Terkait

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

Seorang Perempuan di Pekanbaru Tewas Akibat Terjatuh Usai Dijamret

Sat Narkoba Polres Rohil Basmi Narkoba Sampai Keakar -akarnya

Penceramah Asal Jakarta Ditemukan Tewas Tergantung di Bagansiapiapi

Jaksa Agung Akui Aset Sitaan Dipakai Anak Buah, Dari Mobil Hingga Apartemen

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS