MENU TUTUP

Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu

Selasa, 26 Februari 2019 | 12:21:01 WIB
Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu Pemusnahan barang bukti shabu-shabu

Rohil (wawasanriau) - Pada Selasa (26/2) jajaran Polsek Pujud melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 3,96 gram. Dengan disaksikan oleh tersangka dan juga para tamu yang diundang oleh pihak kepolisian Polsek Pujud.

Kegiatan Pemusnahan yang dihadiri oleh Kasat narkoba Polres Rohil, pihak Kejaksaan Rohil, kuasa hukum tersangka, Datuk penghulu Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan Sugianto, serta tokoh masyarakat setempat. Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar SH, yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mengatakan bahwa, pemusnahan itu sebagai tindak tegas dari kegiatan pelaku yang telah melanggar hukum.

Pemusnahan itu berawal dari adanya penangkapan dua tersangka atas nama Iyan dan Lasikun, warga Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan. Ditangan ke dua tersangka ini terang Kapolsek Pujud, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat kotor 19,62 gram, kemudian setelah dilakukan penimbangan berat bersih, barang bukti sabu itu tinggal seberat 13,96 gram.

Selanjutnya dari barang bukti ini, Polsek Pujud mengirim barang bukti itu ke laboratorium, guna diperiksa sebagai syarat untuk menentukan sabu tersebut memang dilarang peredarannya. Barang bukti yang dikirim ke labfor Polri cabang kota Medan itu, sebanyak 10 gram. Dan sisa barang bukti sabu sebanyak 3,96 gram itu, kemudian sesuai dengan aturan yang berlaku harus dimusnahkan.

"Jadi hari ini kita semua berkumpul disini, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa sabu ini," kata AKP Rahmad Damhuri Siregar SH.

Bersama dengan ke dua tersangka serta disaksikan oleh Datuk penghulu, tokoh masyarakat, perwakilan Kasat narkoba Polres Rohil, kepala Puskesmas Pujud dan juga kuasa hukum tersangka, kemudian barang bukti berupa sabu sebanyak 3,96 gram itu diblender kemudian dihanyutkan diselokan. Sebagai pertanda jika, barang haram itu telah dimusnahkan.

"Dengan telah dimusnahkannya barang bukti ini, sebagai langkah transparansi pihak Kepolisian kepada masyarakat,  barang bukti yang telah ditangkap oleh polisi itu memang wajib dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(rls/her)

Berita Terkait

Nasabah Kecewa, BRI Bagansiapiapi Kangkangi Putusan PN Rohil

Intel Kodim 0321 dan Koramil Bagan Sinembah Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Berawal Laporan, Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Penadah Barang Hasil Perampokan di Desa Kota Baru

Kapolsek Pujud: Tersangka Pemerkosa dan Bunuh Anak Dibawah Umur Terancam 20th Panjara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran