MENU TUTUP

Dijanjikan Akan di Nikah, ABG di Cabuli Pacar dan Pelaku Berujung di Tangkap Polisi

Minggu, 08 Mei 2022 | 17:41:34 WIB
Dijanjikan Akan di Nikah, ABG di Cabuli Pacar dan Pelaku Berujung di Tangkap Polisi

KAMPAR- Jajaran Polsek Kampar menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, dengan diiming-imingi untuk di nikahi pelaku menjalani aksinya dengan mencabuli korban sebanyak 4 kali. 

Tidak hanya mencabuli korban, pelaku juga melarikan korban. Karena hal tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar. Dan pelaku langsung di ringkus Polsek Kampar. 

Pelaku adalah MF (20) warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Sedangkan korban IN (16) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. 

Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa baju berwarna hitam bercorak mereah, abu abu dan putih, Rok warna coklat, Helai celana dalam warna hitam dan bra warna unggu.   
                                                                                      
Awal kejadian ini terungkap bahawa korban di cabuli empat kali, dua kali di rumah pelaku dan 2 lainnya di Pekanbaru, tepatnya di rumah saudara pelaku. Disanalah pelaku di bawa kabur dan mencabuli korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban. 

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan ke Polsek Kampar bersama dengan korban.

Usai terima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul14.51 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dekat warung yang terletak ditepi jalan lintas Bangkinang - Pekanbaru

Pelaku mengakui perbuatannya telah membawa korban ke Pekanbaru untuk kemudian  menyetubuhi korban yang juga anak dibawah umur dengan iming - iming akan dinikahi sebanyak 4 (empat) kali dengan waktu serta tempat yang sama dengan penjelasan korban. 

Hal ini disamapaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kampar AKP M Sibarani SH MH, " Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut, " Jelasnya

Ditambah Kapolsek, pelaku sudah melanggar pasal 81,82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetepan paraturan pemerintahan pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 332 KUH.Pidana.

"Ini juga jadi pelajaran bagi kita, untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng, " Pungkas Sibarani. (Joni)

Berita Terkait

Saat Ayah Memeluk, Anak Tikamkan Pisau ke Jantung

Lintas Duri - Kopar Memprihatinkan, Pertamina Hulu Rokan dan Pemerintah Diduga Tutup Mata

Ungkap Kasus Karhutla, Polsek Sinaboi Amankan Diduga Pelaku Sedang di Pondok Ladang

Tolong! Balita Ini Hilang Sejak Kemaren

Kasus korupsi rudi bintoro dalam persiapan tuntutan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin