MENU TUTUP

Keterangan Saksi : Ada Adegan Bercinta Serta Ingin Menguasai Harta Benda Milik Korban

Selasa, 29 Januari 2019 | 22:01:58 WIB
Keterangan Saksi : Ada Adegan Bercinta Serta Ingin Menguasai Harta Benda Milik Korban

UJUNGTANJUNG, WAWASAN RIAU COM - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menggelar kembali sidang kasus pembunuhan  terhadap Mangandar Tua Sialoho yang dilakukan oleh istrinya M Br Nababan bersama asmaranya dan teman lelakinya. Selasa 29 Januari 2019 Pukul 16.20 wib

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Niki  Junismero SH menghadirkan satu orang saksi diluar berkas bernama Maria Krispina Sialoho selaku adek kandung korban.

Dipersidangan Saksi Maria menerangkan tentang keadaan kehidupan keluarga korban dengan terdakwa M Br Nababan selama berumah tangga. bahwa korban sudah menikah selama 11 tahun dan tinggal bersama orang tua korban,  

Ditambahkan saksi selama  berumah tangga korban nampaknya biasa - biasa saja. Tetapi saksi pernah  mengetahui terdakwa M Br Nababan pernah lari dari rumah meninggalkan korban tidak tau apa masalahnya.ujarnya

Kemudian ketua Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan hubungan asmara terdakwa M Br Nababan dengan Terdakwa Desembriadi Aruan,  saksi Maria Krispina Sialoho menerangkan " bahwa terdakwa M Br Nababan mengetahui pernah  menggugurkan kandungan selama dua kali dari hasil hubungannya dengan Desembriadi Aruan pak hakim "jelas Maria 

Kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa M Br Nababan apakah keterangan saksi ini ada yang dibantah. 

Jawab Terdakwa M Br Nababan Ada pak hakim masalah harta orang tua korban. Dan saat ditanya kembali sama ketua Majelis Hakim terkait hal Terdakwa M. br Nababan ada hubungan asmara dengan terdakwa Desembriadi .Jawab M Br Nababan tidak menyangkal. Kemudian terdakwa Desembriadi Arun menyangkal bahwa anak itu bukan anaknya. 

Usai mendengar keterangan saksi dan sanggahan dari terdakwa ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dalam agenda sidang saksi yang meringankan dari terdakwa.(Darma) 

Berita Terkait

Pasca Persoalan Warga Dengan Perusahaan di Ivomas, Polisi Antisipasi Pengamanan

Program Jaksa Menyapa, Kajari Rohil Akan Live Di RRI

Terkait Isu Pengadaan Sapi Madura, Ini Penjelasan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau

Terapkan Social Distancing,Kejari Rokan Hilir Gelar Sidang Secara Online

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan