MENU TUTUP

Keterangan Saksi : Ada Adegan Bercinta Serta Ingin Menguasai Harta Benda Milik Korban

Selasa, 29 Januari 2019 | 22:01:58 WIB
Keterangan Saksi : Ada Adegan Bercinta Serta Ingin Menguasai Harta Benda Milik Korban

UJUNGTANJUNG, WAWASAN RIAU COM - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menggelar kembali sidang kasus pembunuhan  terhadap Mangandar Tua Sialoho yang dilakukan oleh istrinya M Br Nababan bersama asmaranya dan teman lelakinya. Selasa 29 Januari 2019 Pukul 16.20 wib

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Niki  Junismero SH menghadirkan satu orang saksi diluar berkas bernama Maria Krispina Sialoho selaku adek kandung korban.

Dipersidangan Saksi Maria menerangkan tentang keadaan kehidupan keluarga korban dengan terdakwa M Br Nababan selama berumah tangga. bahwa korban sudah menikah selama 11 tahun dan tinggal bersama orang tua korban,  

Ditambahkan saksi selama  berumah tangga korban nampaknya biasa - biasa saja. Tetapi saksi pernah  mengetahui terdakwa M Br Nababan pernah lari dari rumah meninggalkan korban tidak tau apa masalahnya.ujarnya

Kemudian ketua Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan hubungan asmara terdakwa M Br Nababan dengan Terdakwa Desembriadi Aruan,  saksi Maria Krispina Sialoho menerangkan " bahwa terdakwa M Br Nababan mengetahui pernah  menggugurkan kandungan selama dua kali dari hasil hubungannya dengan Desembriadi Aruan pak hakim "jelas Maria 

Kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa M Br Nababan apakah keterangan saksi ini ada yang dibantah. 

Jawab Terdakwa M Br Nababan Ada pak hakim masalah harta orang tua korban. Dan saat ditanya kembali sama ketua Majelis Hakim terkait hal Terdakwa M. br Nababan ada hubungan asmara dengan terdakwa Desembriadi .Jawab M Br Nababan tidak menyangkal. Kemudian terdakwa Desembriadi Arun menyangkal bahwa anak itu bukan anaknya. 

Usai mendengar keterangan saksi dan sanggahan dari terdakwa ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dalam agenda sidang saksi yang meringankan dari terdakwa.(Darma) 

Berita Terkait

Heboh... Seorang Ayah di Kubu Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya

Update Polri Presisi, OPS Keselamatan LK 2025 Polres Rohil Kampanyekan Budaya Tertib Berlalu-lintas

Enam Anggota Polisi Positif Narkoba Hanya Dihukum Shalat Lima Waktu?

Ketika Korban Berubah Status: Psikologi Ketidakadilan dalam Kasus Deli Serdang

Bhabinkamtibmas Polres Rohil Sosialisasikan Penerimaan Calon Polri di SMA 4 Tanah Putih

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat