MENU TUTUP

Ternyata, Komplotan Jambret di Pekanbaru Ngekos di Hotel Mewah

Selasa, 29 Januari 2019 | 16:41:15 WIB
Ternyata, Komplotan Jambret di Pekanbaru Ngekos di Hotel Mewah Tiga tersangka saat diamankan polisi

Pekanbaru (wawasanriau) - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret, Jumat (25/1/2019) lalu. Tiga orang tersangka, S, Hp, dan If berhasil ditangkap di salah satu kamar di Hotel Baliview Luxury.

"Saat ditangkap, ketiganya pelaku tersebut sedang bersama tiga orang wanita yang merupakan pacar mereka," kata Kasubnit Opsnal Unit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rahmat Wibowo, Selasa (29/1/2019).

Rachmad menjelaskan, komplotan ini sudah lama melakukan kejahatan. Salah satunya merupakan DPO tahun 2018. Selama Januari ini, mereka sudah melakukan aksi di 10 tempat berbeda di Pekanbaru.

"Selama sebulan juga mereka menyewa kamar dan tinggal di Baliview," tambahnya.

Rachmad menjelaskan bahwa kebanyakan aksi mereka ditujukan kepada perempuan. Mereka akan merampas apa yang bisa mereka dapatkan. Mulai dari tas, perhiasan, handphone dan barang lainnya. Namun kebanyakan yang berhasil mereka jambret adalah handphone.

"Saat ini kita tengah memepelajari juga laporan polisi oleh para korban jambret. Sejauh ini ada dua laporan yang berkaitan dengan mereka yakni di Jalan Sutomo dan Jalan Lestari, Bukitraya," terang Rachmad.

Polisi juga mendalami jaringan lainnya dari komplotan ini. Karena diyakini tiga orang yang tertangkap ini termasuk ketua dan memiliki beberapa jaringan di bawahnya.

Menurut pengakuan pelaku, hasil jambret kebanyakan mereka jual secara online. Beberapa juga ada yang mereka jual kepada kenalannya. Uang hasil jambret ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga membayar kamar hotel.

"Uang ini juga diyakini digunakan untuk membeli narkoba. Karena saat melakukan penangkapan, kita temukan ada alat yang biasa digunakan untuk memakai narkoba. Selain itu urin mereka bertiga juga positif narkoba," terang Rachmad.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Ketiganya juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Mencari Keadilan, Sukarno Harus Menjalani Proses Pidana. Sebelumnya 3 Oknum DPRD Terlapor

Oknum Petugas Bank BRI Bagansiapiapi Nakal Tipu Nasabah

Ratusan Napi Rutan Siak Kabur, Polresta Pekanbaru Razia di Perbatasan

Polsek Tambang Ciduk Seorang Buruh Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

Gugatan Praperadilan Pemohon Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan