MENU TUTUP

Ternyata, Komplotan Jambret di Pekanbaru Ngekos di Hotel Mewah

Selasa, 29 Januari 2019 | 16:41:15 WIB
Ternyata, Komplotan Jambret di Pekanbaru Ngekos di Hotel Mewah Tiga tersangka saat diamankan polisi

Pekanbaru (wawasanriau) - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret, Jumat (25/1/2019) lalu. Tiga orang tersangka, S, Hp, dan If berhasil ditangkap di salah satu kamar di Hotel Baliview Luxury.

"Saat ditangkap, ketiganya pelaku tersebut sedang bersama tiga orang wanita yang merupakan pacar mereka," kata Kasubnit Opsnal Unit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rahmat Wibowo, Selasa (29/1/2019).

Rachmad menjelaskan, komplotan ini sudah lama melakukan kejahatan. Salah satunya merupakan DPO tahun 2018. Selama Januari ini, mereka sudah melakukan aksi di 10 tempat berbeda di Pekanbaru.

"Selama sebulan juga mereka menyewa kamar dan tinggal di Baliview," tambahnya.

Rachmad menjelaskan bahwa kebanyakan aksi mereka ditujukan kepada perempuan. Mereka akan merampas apa yang bisa mereka dapatkan. Mulai dari tas, perhiasan, handphone dan barang lainnya. Namun kebanyakan yang berhasil mereka jambret adalah handphone.

"Saat ini kita tengah memepelajari juga laporan polisi oleh para korban jambret. Sejauh ini ada dua laporan yang berkaitan dengan mereka yakni di Jalan Sutomo dan Jalan Lestari, Bukitraya," terang Rachmad.

Polisi juga mendalami jaringan lainnya dari komplotan ini. Karena diyakini tiga orang yang tertangkap ini termasuk ketua dan memiliki beberapa jaringan di bawahnya.

Menurut pengakuan pelaku, hasil jambret kebanyakan mereka jual secara online. Beberapa juga ada yang mereka jual kepada kenalannya. Uang hasil jambret ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga membayar kamar hotel.

"Uang ini juga diyakini digunakan untuk membeli narkoba. Karena saat melakukan penangkapan, kita temukan ada alat yang biasa digunakan untuk memakai narkoba. Selain itu urin mereka bertiga juga positif narkoba," terang Rachmad.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Ketiganya juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Sepuluh Bintara Remaja Polres Kampar Ikuti Tradisi Pembaretan

Satlantas Polres Dumai Giat Talkshow & Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Melalui Radio

Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi

Diamanahkan Jabat Kasat Lantas Polres Rohil, Insan Pers Mitra Polres Kampar Kehilangan Sosok Polisi

Shalat Isya dan Tarawih Keliling , Kapolres Rohil Berbaur dengan Jama'ah Masjid Nurul Iman

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan