MENU TUTUP

Ternyata, Komplotan Jambret di Pekanbaru Ngekos di Hotel Mewah

Selasa, 29 Januari 2019 | 16:41:15 WIB
Ternyata, Komplotan Jambret di Pekanbaru Ngekos di Hotel Mewah Tiga tersangka saat diamankan polisi

Pekanbaru (wawasanriau) - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret, Jumat (25/1/2019) lalu. Tiga orang tersangka, S, Hp, dan If berhasil ditangkap di salah satu kamar di Hotel Baliview Luxury.

"Saat ditangkap, ketiganya pelaku tersebut sedang bersama tiga orang wanita yang merupakan pacar mereka," kata Kasubnit Opsnal Unit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rahmat Wibowo, Selasa (29/1/2019).

Rachmad menjelaskan, komplotan ini sudah lama melakukan kejahatan. Salah satunya merupakan DPO tahun 2018. Selama Januari ini, mereka sudah melakukan aksi di 10 tempat berbeda di Pekanbaru.

"Selama sebulan juga mereka menyewa kamar dan tinggal di Baliview," tambahnya.

Rachmad menjelaskan bahwa kebanyakan aksi mereka ditujukan kepada perempuan. Mereka akan merampas apa yang bisa mereka dapatkan. Mulai dari tas, perhiasan, handphone dan barang lainnya. Namun kebanyakan yang berhasil mereka jambret adalah handphone.

"Saat ini kita tengah memepelajari juga laporan polisi oleh para korban jambret. Sejauh ini ada dua laporan yang berkaitan dengan mereka yakni di Jalan Sutomo dan Jalan Lestari, Bukitraya," terang Rachmad.

Polisi juga mendalami jaringan lainnya dari komplotan ini. Karena diyakini tiga orang yang tertangkap ini termasuk ketua dan memiliki beberapa jaringan di bawahnya.

Menurut pengakuan pelaku, hasil jambret kebanyakan mereka jual secara online. Beberapa juga ada yang mereka jual kepada kenalannya. Uang hasil jambret ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga membayar kamar hotel.

"Uang ini juga diyakini digunakan untuk membeli narkoba. Karena saat melakukan penangkapan, kita temukan ada alat yang biasa digunakan untuk memakai narkoba. Selain itu urin mereka bertiga juga positif narkoba," terang Rachmad.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Ketiganya juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Proses!! Dinas PUTR Rohil Lalai, Proyek Aspal Labuhantangga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar...

Petani Rohil Tanam Serai Bakar Lahan 20x20 Meter Ditangkap Polisi

Viral, Pengakuan Anak SMP di Bagansiapiapi Ini Mengkoleksi 50 Vidio Porno Pribadi

HEBAT! Dalam Sekejap Huru hara di PN Rohil Dapat Diamankan Tim Dalmas Polres

Berawal Laporan, Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan