MENU TUTUP

Ternyata, Komplotan Jambret di Pekanbaru Ngekos di Hotel Mewah

Selasa, 29 Januari 2019 | 16:41:15 WIB
Ternyata, Komplotan Jambret di Pekanbaru Ngekos di Hotel Mewah Tiga tersangka saat diamankan polisi

Pekanbaru (wawasanriau) - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret, Jumat (25/1/2019) lalu. Tiga orang tersangka, S, Hp, dan If berhasil ditangkap di salah satu kamar di Hotel Baliview Luxury.

"Saat ditangkap, ketiganya pelaku tersebut sedang bersama tiga orang wanita yang merupakan pacar mereka," kata Kasubnit Opsnal Unit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rahmat Wibowo, Selasa (29/1/2019).

Rachmad menjelaskan, komplotan ini sudah lama melakukan kejahatan. Salah satunya merupakan DPO tahun 2018. Selama Januari ini, mereka sudah melakukan aksi di 10 tempat berbeda di Pekanbaru.

"Selama sebulan juga mereka menyewa kamar dan tinggal di Baliview," tambahnya.

Rachmad menjelaskan bahwa kebanyakan aksi mereka ditujukan kepada perempuan. Mereka akan merampas apa yang bisa mereka dapatkan. Mulai dari tas, perhiasan, handphone dan barang lainnya. Namun kebanyakan yang berhasil mereka jambret adalah handphone.

"Saat ini kita tengah memepelajari juga laporan polisi oleh para korban jambret. Sejauh ini ada dua laporan yang berkaitan dengan mereka yakni di Jalan Sutomo dan Jalan Lestari, Bukitraya," terang Rachmad.

Polisi juga mendalami jaringan lainnya dari komplotan ini. Karena diyakini tiga orang yang tertangkap ini termasuk ketua dan memiliki beberapa jaringan di bawahnya.

Menurut pengakuan pelaku, hasil jambret kebanyakan mereka jual secara online. Beberapa juga ada yang mereka jual kepada kenalannya. Uang hasil jambret ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga membayar kamar hotel.

"Uang ini juga diyakini digunakan untuk membeli narkoba. Karena saat melakukan penangkapan, kita temukan ada alat yang biasa digunakan untuk memakai narkoba. Selain itu urin mereka bertiga juga positif narkoba," terang Rachmad.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Ketiganya juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Mayat Dalam Koper

H-1 Kunjungan Presiden RI, Kapolres Kampar Dampingi Danrem Gladi Persiapan Pengamanan

KPK Tangkap 28 Orang Dalam OTT Bupati Meranti, Berikut Daftar Nama Dan Jabatan

Polsek Bangko Ringkus Pengedar Narkoba, Barang Bukti 9,2 Gram Sabu Di Sita

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR - PKPP Riau P21, Abdul Wahid dkk Segera Diadili

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS