MENU TUTUP

Dugaan Kasus Penipuan Surat Tanah, Penghulu Air Hitam Pujud Jalani Sidang

Selasa, 29 Januari 2019 | 12:45:15 WIB
Dugaan Kasus Penipuan Surat Tanah, Penghulu Air Hitam Pujud Jalani Sidang

UJUNG TANJUNG, WAWASAN RIAU COM - Mantan Penghulu Air Hitam Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa Antan, kembali disidangkan dalam kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan atas penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) An, Sri Wirda, S.pd, sehingga korban dirugikan sebesar Rp. 56 juta, Senin (28/1/2019) sekira pukul 14.35 wib. 

Sidang yang dipimpin majelis hakim Faisal SH MH di ruang Sidang Candra  Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH menghadirkan saksi Mugiono selaku suami korban menjelaskan memang benar  istrinya membeli tanah seluas empat hektare dari terdakwa Antan melalui agen tanah saiful Bahwasanya tanah tersebut diperuntukan untuk perkebunan. 

" Pembayaran lahan tersebut dengan cara dicicil. ada juga melalui pembayaran Tunai dan ada juga melalui transfer rekening pak Hakim " ujar saksi 

Ditambahkan lagi awalnya dibayar melalui tunai sebesar 10 juta rupiah terus melalui transfer rekening sebesar 13 juta rupiah.selanjutnya diberikan lagi melalui pembayaran tunai sebesar 27 jt  kemudian gak ingat lagi pak hakim. Total lebih kurang hampir 56 juta rupiah " terangnya 

Mugiono menceritakan Sekira bulan Juli 2017 sejak tanah itu kami beli kami tidak bisa dikuasai pak. terlihat diatas lahan tersebut telah berdiri rumah yang diklaim oleh Ranto Siregar bahwa itu miliknya. terangnya. 

Dalam persidangan,  saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH menanyakan surat SKGR sebagai legalitas surat tanah yang diterbitkan terdakwa sebanyak lima lembar yang dibuat  pada tahun 2016. sedangkan transaksi pembelian tanah pada tahun 2017 .padahal saat tahun itu terdakwa belum menjabat sebagai pejabat Penghulu Air Hitam. 

"Sehingga perbuatan terdakwa ini yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Pidana Penipuan

Kemudian Ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi lain dalam sidang yang akan di lanjutkan satu minggu dalam hari yang sama.(Darma) 

Berita Terkait

Kapolres Rohil Serahkan Bansos 50 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Nurul Iman

Diduga Pengedar, Polsek Bangko Ringkus Ulong Pemilik 8 gram Sabu -sabu

Mesum Dengan Istri Orang, Oknum Kepsek di Rohil Akhirnya Dipecat

Heboh! Caleg Gerindra Lingga Tertangkap Saat Pesta Sabu di Batam

Kurang Dari 1x12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar.

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan