MENU TUTUP

Dugaan Kasus Penipuan Surat Tanah, Penghulu Air Hitam Pujud Jalani Sidang

Selasa, 29 Januari 2019 | 12:45:15 WIB
Dugaan Kasus Penipuan Surat Tanah, Penghulu Air Hitam Pujud Jalani Sidang

UJUNG TANJUNG, WAWASAN RIAU COM - Mantan Penghulu Air Hitam Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa Antan, kembali disidangkan dalam kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan atas penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) An, Sri Wirda, S.pd, sehingga korban dirugikan sebesar Rp. 56 juta, Senin (28/1/2019) sekira pukul 14.35 wib. 

Sidang yang dipimpin majelis hakim Faisal SH MH di ruang Sidang Candra  Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH menghadirkan saksi Mugiono selaku suami korban menjelaskan memang benar  istrinya membeli tanah seluas empat hektare dari terdakwa Antan melalui agen tanah saiful Bahwasanya tanah tersebut diperuntukan untuk perkebunan. 

" Pembayaran lahan tersebut dengan cara dicicil. ada juga melalui pembayaran Tunai dan ada juga melalui transfer rekening pak Hakim " ujar saksi 

Ditambahkan lagi awalnya dibayar melalui tunai sebesar 10 juta rupiah terus melalui transfer rekening sebesar 13 juta rupiah.selanjutnya diberikan lagi melalui pembayaran tunai sebesar 27 jt  kemudian gak ingat lagi pak hakim. Total lebih kurang hampir 56 juta rupiah " terangnya 

Mugiono menceritakan Sekira bulan Juli 2017 sejak tanah itu kami beli kami tidak bisa dikuasai pak. terlihat diatas lahan tersebut telah berdiri rumah yang diklaim oleh Ranto Siregar bahwa itu miliknya. terangnya. 

Dalam persidangan,  saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH menanyakan surat SKGR sebagai legalitas surat tanah yang diterbitkan terdakwa sebanyak lima lembar yang dibuat  pada tahun 2016. sedangkan transaksi pembelian tanah pada tahun 2017 .padahal saat tahun itu terdakwa belum menjabat sebagai pejabat Penghulu Air Hitam. 

"Sehingga perbuatan terdakwa ini yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Pidana Penipuan

Kemudian Ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi lain dalam sidang yang akan di lanjutkan satu minggu dalam hari yang sama.(Darma) 

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Pimpin Apel Pagi, Apresiasi Kinerja Personel dan Pentingnya Kebersihan

Bukti Nyata Kinerja Rutan Kelas II B Dumai , Pindahkan 17 Warga Binaan Guna Kurangi Tingkat Resiko H

Gadis Residivis Pencurian Lintas Provinsi Dibekuk Tim Resmob

Sempat Kejar-Kejaran, Polsek Bangko Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Harga BBM Naik, Sat Samapta Polres Kampar Gencar Patroli ke SPBU

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin