MENU TUTUP

Dugaan Kasus Penipuan Surat Tanah, Penghulu Air Hitam Pujud Jalani Sidang

Selasa, 29 Januari 2019 | 12:45:15 WIB
Dugaan Kasus Penipuan Surat Tanah, Penghulu Air Hitam Pujud Jalani Sidang

UJUNG TANJUNG, WAWASAN RIAU COM - Mantan Penghulu Air Hitam Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa Antan, kembali disidangkan dalam kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan atas penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) An, Sri Wirda, S.pd, sehingga korban dirugikan sebesar Rp. 56 juta, Senin (28/1/2019) sekira pukul 14.35 wib. 

Sidang yang dipimpin majelis hakim Faisal SH MH di ruang Sidang Candra  Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH menghadirkan saksi Mugiono selaku suami korban menjelaskan memang benar  istrinya membeli tanah seluas empat hektare dari terdakwa Antan melalui agen tanah saiful Bahwasanya tanah tersebut diperuntukan untuk perkebunan. 

" Pembayaran lahan tersebut dengan cara dicicil. ada juga melalui pembayaran Tunai dan ada juga melalui transfer rekening pak Hakim " ujar saksi 

Ditambahkan lagi awalnya dibayar melalui tunai sebesar 10 juta rupiah terus melalui transfer rekening sebesar 13 juta rupiah.selanjutnya diberikan lagi melalui pembayaran tunai sebesar 27 jt  kemudian gak ingat lagi pak hakim. Total lebih kurang hampir 56 juta rupiah " terangnya 

Mugiono menceritakan Sekira bulan Juli 2017 sejak tanah itu kami beli kami tidak bisa dikuasai pak. terlihat diatas lahan tersebut telah berdiri rumah yang diklaim oleh Ranto Siregar bahwa itu miliknya. terangnya. 

Dalam persidangan,  saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Riadi SH menanyakan surat SKGR sebagai legalitas surat tanah yang diterbitkan terdakwa sebanyak lima lembar yang dibuat  pada tahun 2016. sedangkan transaksi pembelian tanah pada tahun 2017 .padahal saat tahun itu terdakwa belum menjabat sebagai pejabat Penghulu Air Hitam. 

"Sehingga perbuatan terdakwa ini yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Pidana Penipuan

Kemudian Ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi lain dalam sidang yang akan di lanjutkan satu minggu dalam hari yang sama.(Darma) 

Berita Terkait

Pemeriksaan Setempat,Tergugat Syafril Sempat Ngotot Objek SPBU Miliknya, Namun Dibantah PH Penggugat

Diduga Lindungi Oknum Catut Institusi, Ini kata Ari Wijaya Ketua Setwil FPII Babel

Polsek Bangko Amankan Dua Pelaku Curanmor Spesial Kebun.

Delapan Tersangka Narkotika di Rohil Terancam Hukuman Mati

Komitmen HALINAR.! Rutan Kelas II B Dumai Selalu Adakan Razia Serentak Bersama Kepolisian, TNI & BNN

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa