MENU TUTUP

Sempat Kabur, Muhammad Rifai Pembakar Lahan Di KUBA Ditangkap Polisi

Ahad, 22 September 2019 | 22:35:42 WIB
Sempat Kabur, Muhammad Rifai Pembakar Lahan Di KUBA Ditangkap Polisi

KUBA (Wawasanriau.com) -- Sempat kabur 45 hari, Seorang pelaku pembakar lahan di kepenghuluan teluk nilap kecamatan kubu babusalam ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum Karhutla Polres Rokan Hilir di Desa Kiyap Jaya Dusun Pesawoan Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Minggu 22 September 2019.

Pelaku bernama Muhammad Rifai (43) Warga Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam ini ditangkap karena terlibat membakar lahan di Kampung Kerpe Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir- Riau, Rabu 07 Agustus 2019 yang lalu.

Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku . Kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar, sebelumnya sudah diperingatkan beberapa kali oleh masyarakat sekitar namun masih saja melakukan pembakaran dilokasi lahan tersebut. Ucap AKP Juliandi SH.

"Luas lahan yang terbakar mencapai 500 hektar dan api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres Rohil pada saat itu" jelasnya.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rohil yang bermasyarakat ini, saat itu pelaku Muhammad Rifai Alias Siroy setelah melakukan pembakaran lahan, langsung meninggalkan kampungnya  untuk menghilangkan jejak.

"Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat,pasti jatuh jua, ini seperti yang dilakukan pelaku Muhammad Rifai, sudah berbuat salah Mala melarikan diri," ucap AKP Juliandi dengan awak media

Walaupun pelaku kabur dinegeri orang, Tim  Satgas Gakkum Karhutla yang dipimpin  IPTU R. Ginting, SH Beserta 3 Personil Unit II Tipidter Polres Rohil yang di Back-up  Resmob Ditreskrimum Polda Riau dan Personil Polsek Bandar Sei Kijang tetap bisa melacak keberadaan pelaku. akhirnya berhasil menangkap pelaku Muhammad Rifai Alias Siroy tanpa perlawanan tepatnya Desa Kiyap Jaya Dusun Pesawoan Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.

"Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut," ujarnya. (Darma)

Berita Terkait

Perambah Hutan Mangrove di Sinaboi Belum Tersentuh Hukum

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Resmikan Gedung Bhayangkari Ranting Sungai Sembilan

TUNTUTAN JPU KABUR ALBEN SH MINTA AWIE TONGSENG DIBEBASKAN

Duel Maut Dua Pria Bertetangga, Satu Tewas Bersimbah Darah

Polsek Dumai Timur Berhasil Tangkap Tersangka Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan