MENU TUTUP

Perseteruan Wartawan VS Bupati Bengkalis, Senior PERS Riau Angkat Bicara

Jumat, 23 November 2018 | 20:05:48 WIB
Perseteruan Wartawan VS Bupati Bengkalis, Senior PERS Riau Angkat Bicara

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi EL Panggabean, M.H., meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang "Kriminalisasi Pers" di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak perlu gentar.

"Sebab, selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi, dari media resmi yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tegas Wahyudi dalam acara Konfrensi Pers di Salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, (23/11) pagi.

Hadir dalam acara konfrensi Pers ini, Asmanidar H. Zainal, S.H.  Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru. 

"Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga, jelas terlihat bahwa kasus ini tidak terindikasi pidana," kata Wahyudi.

Untuk itu kata Wahyudi, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atas laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, memiliki dalih sebagai Wartawan yang menjalankan tugas pokok profesinya yang dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana. 

Jika ternyata, dia divonis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum,"kata Wahyudi,  Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.

Yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalankan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang. 

"Pasal 50 KUHP melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang," kata Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu.

Wahyudi kemudian mengutip isi Pasal 50 KUHP: "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”.

Jadi, katanya pada intinya, Toro gak perlu takut. "Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan," tandasnya. (rils/red)

Berita Terkait

Sidang Perdana,Terdakwa Anie Alias Mia Jalani Sidang Kasus Judi Cap Jie Kie

Polres Kampar Adakan Yasinan, Tahlilan dan Do'a Bersama Untuk Korban di Kanjuruhan Malang

Saat Ayah Memeluk, Anak Tikamkan Pisau ke Jantung

Polsek Bangko Tangkap Kurir Sabu-sabu

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Resmikan Gedung Bhayangkari Ranting Sungai Sembilan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran