MENU TUTUP

Perseteruan Wartawan VS Bupati Bengkalis, Senior PERS Riau Angkat Bicara

Jumat, 23 November 2018 | 20:05:48 WIB
Perseteruan Wartawan VS Bupati Bengkalis, Senior PERS Riau Angkat Bicara

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi EL Panggabean, M.H., meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang "Kriminalisasi Pers" di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak perlu gentar.

"Sebab, selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi, dari media resmi yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tegas Wahyudi dalam acara Konfrensi Pers di Salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, (23/11) pagi.

Hadir dalam acara konfrensi Pers ini, Asmanidar H. Zainal, S.H.  Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru. 

"Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga, jelas terlihat bahwa kasus ini tidak terindikasi pidana," kata Wahyudi.

Untuk itu kata Wahyudi, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atas laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, memiliki dalih sebagai Wartawan yang menjalankan tugas pokok profesinya yang dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana. 

Jika ternyata, dia divonis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum,"kata Wahyudi,  Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.

Yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalankan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang. 

"Pasal 50 KUHP melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang," kata Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu.

Wahyudi kemudian mengutip isi Pasal 50 KUHP: "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”.

Jadi, katanya pada intinya, Toro gak perlu takut. "Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan," tandasnya. (rils/red)

Berita Terkait

Curi Rokok di Ponsel Sekaligus Stelingnya, Oknum PNS dan Temannya Diringkus Polsek Kubu

KPK Limpahkan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Segera Diadili

Dua Pelaku Narkoba di Tangkap di Desa Tarai Bangun oleh Polsek Tambang

Mencuri Sepeda Motor, Warga Gajah Mada Bagansiapiapi Ditembak Polisi

Diduga Sekwan Rohil Mainkan Rp1,6M Anggaran Pelantikan DPRD Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan