MENU TUTUP

Perseteruan Wartawan VS Bupati Bengkalis, Senior PERS Riau Angkat Bicara

Jumat, 23 November 2018 | 20:05:48 WIB
Perseteruan Wartawan VS Bupati Bengkalis, Senior PERS Riau Angkat Bicara

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi EL Panggabean, M.H., meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang "Kriminalisasi Pers" di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak perlu gentar.

"Sebab, selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi, dari media resmi yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tegas Wahyudi dalam acara Konfrensi Pers di Salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, (23/11) pagi.

Hadir dalam acara konfrensi Pers ini, Asmanidar H. Zainal, S.H.  Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru. 

"Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga, jelas terlihat bahwa kasus ini tidak terindikasi pidana," kata Wahyudi.

Untuk itu kata Wahyudi, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atas laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, memiliki dalih sebagai Wartawan yang menjalankan tugas pokok profesinya yang dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana. 

Jika ternyata, dia divonis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum,"kata Wahyudi,  Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.

Yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalankan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang. 

"Pasal 50 KUHP melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang," kata Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu.

Wahyudi kemudian mengutip isi Pasal 50 KUHP: "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”.

Jadi, katanya pada intinya, Toro gak perlu takut. "Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan," tandasnya. (rils/red)

Berita Terkait

Lagi, Polres Kampar Tangkap Tersangka Bersama 25 Paket Shabu Siap Edar

Mantan Pejabat Membandel Kuasai Mobdin, Rohil Jadi Sorotan KPK

Lagi! Dua Jenazah Ditemukan di Dumai, Total Sudah 11 Jenazah yang Dievakuasi Polda Riau

Tahanan Kejari Tewas di RSUD Bagansiapiapi

Warga Rohil Hina UAS, Bupati Kumpulkan Tokoh Agama

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan