MENU TUTUP

PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

Selasa, 26 Maret 2019 | 17:04:02 WIB
PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

Ujung Tanjung - (wawasanriau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil akhirnya menggagalkan Hukuman Mati Terdakwa Martha Br Nababan yang sebelumnya dituntut Penuntut Umum . Pada sidang vonis ini majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Martha Br Nababan alias Mak Coki Seumur Hidup, Sedangkan Terdakwa  Desembriadi Aruan  Alias Adi Aruan di Vonis Seumur Hidup. Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 16.15 wib

Pada sidang Tuntutan Penuntut Umum Niki Jumesnero SH tanggal 25 Maret 2019 menuntut Terdakwa Martha Br Nababan menjatuhkan Hukuman Mati. Sedangkan Desembriadi Aruan Dituntut Seumur Hidup.

Ketua Majelis Hakim PN Rohil Faisal membacakan bahwa  terdakwa Martha Br Nababan dan Desembriadi Aruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum terdakwa, Daniel Pratama SH MH menyatakan atas putusan majelis hakim ini akan melakukan kordinasi kepada kedua terdakwa . Terkait upaya hukum yang akan dilakukan .terang daniel 

Sebelumnya peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 09 Juni 2018 lalu. Yang mana tersangka Martha Br. Nababan Alias Mak Coky merupakan istri korban Mangandar Tua Sihaloho Alias Pak Coky . Saat melakukan aksi pembunuhan dibantu 1 tersangka yakni Desembriadi Aruan Alias Adi Aruan dan Suheri  Alias Erik tugasnya mengantar Desembriadi Aruan saat kerumah korban dan terdakwa Martha Br Nababan sempat memberikan keterangan palsu karena korban Mangandar Sihaloho tewas karena kecelakaan tertabrak motor di depan rumahnya.

Ketika dikonfirmasi awak media Penuntut Umum Niki Junismero SH mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan hakim. Ujarnya

Dalam sidang vonis ini, juga disaksikan oleh Adik korban Mangandar Sihaloho  dipersidangan  sambil mengeluarkan air matanya dan mengatakan tidak puas atas putusan majelis hakim. (Darma) 

Berita Terkait

KURANG AJAR... Pulang Karaoke, Payudara Pengusaha Laundry Diremas Pria Misterius

Polres Rohil Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Antik Lancang Kuning dan Kasus Narkoba Mei 2026

Polsek Bangko Tangkap Pemilik 200 Gram Sabu Siap Edar dan 98 Butir Extacy

Nggak Takut Dosa! Muda-mudi Ini Mesum di Masjid Al Hidayah, Terekam CCTV

Meresahkan Masyarakat, Diduga Bandar Narkoba Didesa Petani Tak Tersentuh Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS