MENU TUTUP

PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

Selasa, 26 Maret 2019 | 17:04:02 WIB
PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

Ujung Tanjung - (wawasanriau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil akhirnya menggagalkan Hukuman Mati Terdakwa Martha Br Nababan yang sebelumnya dituntut Penuntut Umum . Pada sidang vonis ini majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Martha Br Nababan alias Mak Coki Seumur Hidup, Sedangkan Terdakwa  Desembriadi Aruan  Alias Adi Aruan di Vonis Seumur Hidup. Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 16.15 wib

Pada sidang Tuntutan Penuntut Umum Niki Jumesnero SH tanggal 25 Maret 2019 menuntut Terdakwa Martha Br Nababan menjatuhkan Hukuman Mati. Sedangkan Desembriadi Aruan Dituntut Seumur Hidup.

Ketua Majelis Hakim PN Rohil Faisal membacakan bahwa  terdakwa Martha Br Nababan dan Desembriadi Aruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum terdakwa, Daniel Pratama SH MH menyatakan atas putusan majelis hakim ini akan melakukan kordinasi kepada kedua terdakwa . Terkait upaya hukum yang akan dilakukan .terang daniel 

Sebelumnya peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 09 Juni 2018 lalu. Yang mana tersangka Martha Br. Nababan Alias Mak Coky merupakan istri korban Mangandar Tua Sihaloho Alias Pak Coky . Saat melakukan aksi pembunuhan dibantu 1 tersangka yakni Desembriadi Aruan Alias Adi Aruan dan Suheri  Alias Erik tugasnya mengantar Desembriadi Aruan saat kerumah korban dan terdakwa Martha Br Nababan sempat memberikan keterangan palsu karena korban Mangandar Sihaloho tewas karena kecelakaan tertabrak motor di depan rumahnya.

Ketika dikonfirmasi awak media Penuntut Umum Niki Junismero SH mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan hakim. Ujarnya

Dalam sidang vonis ini, juga disaksikan oleh Adik korban Mangandar Sihaloho  dipersidangan  sambil mengeluarkan air matanya dan mengatakan tidak puas atas putusan majelis hakim. (Darma) 

Berita Terkait

Suku Sakai Jembatan II Pertanyakan Plank Polda Riau di Lahan Kelomok Tani Masyarakat

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ini Harapan Keluarga Korban dan Kuasa Hukum

KPK Mandek Usut Suap Garuda karena Dokumen Bahasa Inggris

Kejari Rohil Bakal Tindak Proyek Pelabuhan Rp20 Miliar Dari APBN 2018, Begini Jelasnya...

Memperingati Malam Nisfu Sya'ban, Kapolres Kampar Gelar Khatam Al-Qur'an

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan