MENU TUTUP

PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

Selasa, 26 Maret 2019 | 17:04:02 WIB
PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

Ujung Tanjung - (wawasanriau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil akhirnya menggagalkan Hukuman Mati Terdakwa Martha Br Nababan yang sebelumnya dituntut Penuntut Umum . Pada sidang vonis ini majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Martha Br Nababan alias Mak Coki Seumur Hidup, Sedangkan Terdakwa  Desembriadi Aruan  Alias Adi Aruan di Vonis Seumur Hidup. Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 16.15 wib

Pada sidang Tuntutan Penuntut Umum Niki Jumesnero SH tanggal 25 Maret 2019 menuntut Terdakwa Martha Br Nababan menjatuhkan Hukuman Mati. Sedangkan Desembriadi Aruan Dituntut Seumur Hidup.

Ketua Majelis Hakim PN Rohil Faisal membacakan bahwa  terdakwa Martha Br Nababan dan Desembriadi Aruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum terdakwa, Daniel Pratama SH MH menyatakan atas putusan majelis hakim ini akan melakukan kordinasi kepada kedua terdakwa . Terkait upaya hukum yang akan dilakukan .terang daniel 

Sebelumnya peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 09 Juni 2018 lalu. Yang mana tersangka Martha Br. Nababan Alias Mak Coky merupakan istri korban Mangandar Tua Sihaloho Alias Pak Coky . Saat melakukan aksi pembunuhan dibantu 1 tersangka yakni Desembriadi Aruan Alias Adi Aruan dan Suheri  Alias Erik tugasnya mengantar Desembriadi Aruan saat kerumah korban dan terdakwa Martha Br Nababan sempat memberikan keterangan palsu karena korban Mangandar Sihaloho tewas karena kecelakaan tertabrak motor di depan rumahnya.

Ketika dikonfirmasi awak media Penuntut Umum Niki Junismero SH mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan hakim. Ujarnya

Dalam sidang vonis ini, juga disaksikan oleh Adik korban Mangandar Sihaloho  dipersidangan  sambil mengeluarkan air matanya dan mengatakan tidak puas atas putusan majelis hakim. (Darma) 

Berita Terkait

Rumah Kabid Aset Pemkab Palas Dirampok, Istri Tewas Mengenaskan

Tim Sat Polres Rohil Tangkap Kayu Diduga Ilog di Panglong Sei Garam

POLDA RIAU BERHASIL RINGKUS 4 PELAKU PELEMPARAN BOM MELOTOP WARTAWATI KAMAPAR

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Joko Driyono

WAJIB HELEM!! Satlantas Polres Razia Hunting Dibagansiapiapi Penindakan Kasat Mata

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran